Home / Politik

Selasa, 21 Juni 2022 - 13:53 WIT

Ketua KPU Kota Ternate Minta Masyarakat Aktif Kawal Tahapan Pemilu 2024


M. Zen A. Karim (Ketua KPU Kota Ternate)

M. Zen A. Karim (Ketua KPU Kota Ternate)


MAHABARI, TERNATE – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate M. Zen A. Karim meminta agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.

Dirinya mengajak, kepada seluruh elemen masyarakat Kota Ternate dan stakeholder agar turut mengawal Pemilu 2024 ini, jangan hanya menitikberatkan pada penyelenggara dalam hal ini KPU, tetapi sukses tidaknya Pemilu adalah tanggungjawab bersama.

Baca Juga  Hasil Assesmen Pejabat Dilingkup Pemda Haltim Akan di Serahkan ke Bupati

Menurutnya, jika Pemilu hanya dititik beratkan kepada penyelenggara, maka secara otomatis partisipasi masyarakat dalam pemilu dari awal sampai tahapan pencoblosan tidak ada, masyarakat seharusnya sebagai fungsi kontrol agar semuanya bisa berjalan dengan baik.

“Kami sangat berharap agar ada keterlibatan masyarakat, baik sebagai penyelenggara maupun sebagai relawan dalam mengawal proses demokrasi di Kota Ternate,” ucap Ketua KPU Kota Ternate.

M. Zen menjelaskan, KPU setiap periode Pemilu selalu terjadi perubahan sistem yang akan mempermudah penyelenggara dalam mengantisipasi kemungkinan terjadi perselisihan suara.

Baca Juga  Soal TPS 08 Tabona, Partai Nasdem Ternate Warning keĀ  Penyelenggara

“Sebelumnya KPU sudah lakukan uji coba Sirekap dan ini sangat membantu kita ketika terjadi perselisihan suara, karena Sirekap adalah data plano yang kemudian itu di scane untuk dikirim ke sistem,” ungkapnya.

Kemudian pada plenonya nanti, jika terjadi perubahan angka di form C yang dimiliki, maka otomatis akan disandingkan dengan sirekap yang di miliki KPU, sehingga untuk menyelesaikan permasalahan akan sangat mudah.

Baca Juga  Pelantikan 30 Anggota DPRD Kota Ternate NasDem Berada di Unsur Pimpinan

Selain itu, untuk mengantisipasi terjadi kecacatan surat suara pemilu, maka ada ketentuan undang-undang yang mengatur tentang 2,2 persen dari jumlah surat suara, antinya surat suara yang di cetak itu dilebihkan sebanyak 2,2 persen dari jumlah daftar pemilih, sehingga, kalau ada surat suara yang rusak, antisipasinya sudah ada, maka sejauh ini masalah sudah di atasi sesuai mekanisme.

Peliput: Fahrun
Editor: ZI


Baca Juga

Home

Nikmati Laut Jouronga, Helmi; Jangan Buat Pilkada Terlalu Tegang

Hukum

Survey Palsu, Tim KompasData Bakal Datangi Ditreskrimsus Polda Malut

Headline

Golkar Lapor Gakkumdu. Dugaan Pelanggaran Pemilu KPU Halsel.

Politik

Pengurus Partai Gerindra Cuek, Sahril Taher Tidak Dilibatkan di Bravo 24

Politik

Dapat Lima Kursi, Bappilu DPW NasDem, Rekom Tauhid Soleman Belum Pasti
Foto Baliho Ucapan Hari Raya Idul Fitri. Calon Walikota Ternate Yang Di Rusak OTK

Politik

Baliho Di Rusak OTK, Sahril Abdulrajak Pasti Saya Lawan Terkuat

Politik

Daftarkan Bacaleg Golkar Ke KPU Halut, Samsul Bahri : Mari Bung Rebut Kembali

Politik

Malik: Tidak Penuhi Panggilan, Fraksi PKB DPRD Kota Ternate Akan Diberi Sanksi