Home / Politik

Selasa, 21 Juni 2022 - 13:53 WIT

Ketua KPU Kota Ternate Minta Masyarakat Aktif Kawal Tahapan Pemilu 2024


M. Zen A. Karim (Ketua KPU Kota Ternate)

M. Zen A. Karim (Ketua KPU Kota Ternate)


MAHABARI, TERNATE – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate M. Zen A. Karim meminta agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.

Dirinya mengajak, kepada seluruh elemen masyarakat Kota Ternate dan stakeholder agar turut mengawal Pemilu 2024 ini, jangan hanya menitikberatkan pada penyelenggara dalam hal ini KPU, tetapi sukses tidaknya Pemilu adalah tanggungjawab bersama.

Baca Juga  DPW dan DPP NasDem Dinilai Lindungi DPRD Terpilih Halbar Kasus Dugaan Asusila

Menurutnya, jika Pemilu hanya dititik beratkan kepada penyelenggara, maka secara otomatis partisipasi masyarakat dalam pemilu dari awal sampai tahapan pencoblosan tidak ada, masyarakat seharusnya sebagai fungsi kontrol agar semuanya bisa berjalan dengan baik.

“Kami sangat berharap agar ada keterlibatan masyarakat, baik sebagai penyelenggara maupun sebagai relawan dalam mengawal proses demokrasi di Kota Ternate,” ucap Ketua KPU Kota Ternate.

M. Zen menjelaskan, KPU setiap periode Pemilu selalu terjadi perubahan sistem yang akan mempermudah penyelenggara dalam mengantisipasi kemungkinan terjadi perselisihan suara.

Baca Juga  Rute Kunjungan Anis Baswedan Di kota Ternate Maluku Utara 

“Sebelumnya KPU sudah lakukan uji coba Sirekap dan ini sangat membantu kita ketika terjadi perselisihan suara, karena Sirekap adalah data plano yang kemudian itu di scane untuk dikirim ke sistem,” ungkapnya.

Kemudian pada plenonya nanti, jika terjadi perubahan angka di form C yang dimiliki, maka otomatis akan disandingkan dengan sirekap yang di miliki KPU, sehingga untuk menyelesaikan permasalahan akan sangat mudah.

Baca Juga  Soal TPS 08 Tabona, Partai Nasdem Ternate Warning ke  Penyelenggara

Selain itu, untuk mengantisipasi terjadi kecacatan surat suara pemilu, maka ada ketentuan undang-undang yang mengatur tentang 2,2 persen dari jumlah surat suara, antinya surat suara yang di cetak itu dilebihkan sebanyak 2,2 persen dari jumlah daftar pemilih, sehingga, kalau ada surat suara yang rusak, antisipasinya sudah ada, maka sejauh ini masalah sudah di atasi sesuai mekanisme.

Peliput: Fahrun
Editor: ZI


Baca Juga

Politik

GEMIRA Usulkan Pengisian Posisi Menag Dengan Kader Gerindra

Hukum

MK Putuskan PSU TPS 08 Tabona, Ade Rahmat Berpeluang Raih Satu Kursi 

Lokal

Komisi II DPRD Ternate Minta Inspektorat Audit Pengelola Gedung Duafa Center

Politik

Bassam-Helmin Tampil Prima di Debat Publik Halsel

Politik

DPP Partai Golkar Serahkan Keputusan Bakal Calon Gubernur Malut ke Daerah

Lokal

Partai Gerindra Malut Masih Kekurangan Kuota Caleg Perempuan Pada Pemilu 2024

Politik

Kampanye di Gane Dalam dan Gane Luar, Masyarakat Sebut Helmi Saudara Kami
Calon Bupati Haltim Farel Adithama Rudi Erawan

Politik

Cabup Haltim, Farel Incar Rekomendasi Golkar