MAHABARI, Haltim- Dugaan Penambangan ilegal atau Ilegal mining yang dilakukan PT. Forward Metrik Indonesia (PT.FMI) di Desa Subaim Kecamatan Wasile Kabupaten Halmahera timur mendapat sorotan dari banyak pihak.
Sebelumnya, Bupati Halmahera timur Ubaid Yakub sudah memberikan teguran keras kepada pihak PT. FMI agar aktivitas penambangan tersebut di Break. Aktivitas penambangan bisa di lakukan jika perusahaan sudah melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana di atur dalam undangan undangan.
Sayangnya, Teguran orang nomor satu di pemkab haltim itu tidak digubris oleh management perusahaan. Setelah mendapat teguran diam diam PT. FMI kerap melakukan penambangan di malam hari.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Dinas lingkungan hidup dan Dinas ESDM Provinsi Maluku utara mengkau tidak pernah mengeluarkan Izin baik Izin lingkungan maupun dokumen yang berkaitan dengan PT. FMI.
Wakil ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Peduli Bangsa cabang Kota tidore kepulauan Idham Thaib, SH mengatakan, Tindakan PT. FMI tersebut merupakan tindak pidana.
Kata Idham, Setiap orang yang Melakukan Penambangan tanpa izin telah melanggar ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020.
‘’Sebagaimana diatur dalam pasal 158 yang berbunyi setiap orang melakukan kegiatan Pertambangan tanpa izin dipidana dengan Pidana Penjara 5 Tahun dan dan denda Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)’’ Ujar Idham Thaib, SH. Ketika di sembangi Jurnalis Mahabri.com. Minggu, (28/12/2022).
Idham Bilang, PT. Forward Matrix Indonesia (FMI) ini dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum. Selain itu kata dia,Pemda haltim dan Pemprov Malut mempunyai kewenangan memberhentikan kegiatan Pertambangan yang dilakukan oleh PT.FMI dan memproses hukum.
Tidak hanya itu pengacara Asal Halmahera timur itu meminta agar Pemerintah Daerah Halmahera timur untuk bersikap tergas. Sebab menurut dia PT. FMI tidak tunduk terhadap Aturan.
” Pemerintah Daerah Halmahera Timur harus tegas dalam mengambil sikap karena PT FMI tidak tunduk terhadap aturan ” Pungkasnya.
Peliput: Rian