Home / Lokal / Redaksi

Minggu, 18 Desember 2022 - 18:52 WIT

LBH- Advokasi Peduli Bangsa Soroti Ilegal Mining di Halmahera Timur



MAHABARI, Haltim- Dugaan Penambangan ilegal atau Ilegal mining yang dilakukan PT. Forward Metrik Indonesia (PT.FMI) di Desa Subaim Kecamatan Wasile Kabupaten Halmahera timur mendapat sorotan dari banyak pihak.

Sebelumnya, Bupati Halmahera timur Ubaid Yakub sudah memberikan teguran keras kepada pihak PT. FMI agar aktivitas penambangan tersebut di Break. Aktivitas penambangan bisa di lakukan jika perusahaan sudah melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana di atur dalam undangan undangan.

Sayangnya, Teguran orang nomor satu di pemkab haltim itu tidak digubris oleh management perusahaan. Setelah mendapat teguran diam diam PT. FMI kerap melakukan penambangan di malam hari.

Baca Juga  Pemkot Ternate Tempatkan Pedagang Pakaian di Lahan Parkiran Pasar Hieginis

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Dinas lingkungan hidup dan Dinas ESDM Provinsi Maluku utara mengkau tidak pernah mengeluarkan Izin baik Izin lingkungan maupun dokumen yang berkaitan dengan PT. FMI.

Wakil ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Peduli Bangsa cabang Kota tidore kepulauan Idham Thaib, SH mengatakan, Tindakan PT. FMI tersebut merupakan tindak pidana.

Baca Juga  Kepala DP3A Malut: R.A Kartini Merupakan Semangat Juang Perempuan Indonesia

Kata Idham, Setiap orang yang Melakukan Penambangan tanpa izin telah melanggar ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020.

‘’Sebagaimana diatur dalam pasal 158 yang berbunyi setiap orang melakukan kegiatan Pertambangan tanpa izin dipidana dengan Pidana Penjara 5 Tahun dan dan denda Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)’’ Ujar Idham Thaib, SH. Ketika di sembangi Jurnalis Mahabri.com. Minggu, (28/12/2022).

Idham Bilang, PT. Forward Matrix Indonesia (FMI) ini dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib untuk diproses secara hukum. Selain itu kata dia,Pemda haltim dan Pemprov Malut mempunyai kewenangan memberhentikan kegiatan Pertambangan yang dilakukan oleh PT.FMI dan memproses hukum.

Baca Juga  Meriahkan HUT Ke 77 RI, IGTKI Kota Ternate Gelar Karnaval

Tidak hanya itu pengacara Asal Halmahera timur itu meminta agar Pemerintah Daerah Halmahera timur untuk bersikap tergas. Sebab menurut dia PT. FMI tidak tunduk terhadap Aturan.

” Pemerintah Daerah Halmahera Timur harus tegas dalam mengambil sikap karena PT FMI tidak tunduk terhadap aturan ” Pungkasnya.

Peliput: Rian


Baca Juga

Redaksi

Masyarakat Fitu Minta Soal DPK Perlu Ada Keterbukaan Dari Pihak Kelurahan

Lokal

Pasar Rawajaya di Tobelo Terbakar

Lokal

Resmi Mendaftarkan Bacaleg Ke KPU PKB Kota Ternate Optimis Raih 6 Kursi

Redaksi

Kadishub Bantah Pemasangan Stick Cone Menimbulkan Kemacetan

Politik

Ketua Komisi I DPRD Ingatkan Pemda Halut Harus Taati UU Terkait Pemekaran Wilayah

Redaksi

DPD IMM Maluku Utara Periode 2022- 2024 Resmi Dilantik

Politik

Jelang Pemilu 2024, Akademisi UMMU Minta KPU dan Bawaslu Jaga Netralitas

Lokal

Persibara FC Usung Target Double Winners di Final Soa Damai Cup V