MAHABARI, TIDORE- Melalui Tim Seleksi, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan membuka Pendaftaran Calon Anggota Unsur Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tidore Kepulauan Periode Tahun 2022- 2027.
Seleksi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 65.1 Tahun 2022 yang tertuang dalam Pengumuman Pendaftaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo.
Adapun ketentuan tahapan seleksi sebagai berikut : Pengumuman dan Pendaftaran 20 Juni s/d 29 Juli 2022, Seleksi Administrasi 03 s/d 05 Agustus 2022, Pengumunan Seleksi Administrasi 09 Agustus 2022, Seleksi Wawancara 18 s/d 20 Agustus 2022, dan Penetapan Calon Pimpinan BAZNAS 23 Agustus 2022.
Sementara persyaratan pendaftaran yang tertuang pada Pengumuman Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Kota Tidore Kepulauan periode 2022- 2027 Nomor 01 TIMSELPIMBAZNAS/KTK/I/2022 adalah sebagai berikut:
1. Penerimaan Calon Pimpinan BAZNAS ini diperuntukkan untuk kalangan masyarakat umum terutama para Ulama, Tokoh Masyarakat dan Kalangan Profesional.
2. Batas Usia penerimaan Calon Pimpinan BAZNAS sekurang-kurangnya 40 tahun dan maksimal 66 tahun.
3. Para Calon Pimpinan BAZNAS yang mendaftarkan diri diwajibkan mengikuti Tahapan Seleksi dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
4. Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS tidak dipungut biaya apapun.
5. Calon Pimpinan BAZNAS mendaftarkan diri secara langsung kepada Tim Seleksi dengan memenuhi berkas administrasi sebagai berikut :
a. Surat permohonan pendaftaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Pimpinan BAZNAS Kota Tidore Kepulauan (bentuk bebas).
b. Berdomisili di Wilayah Kota Tidore Kepulauan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Kelurahan/Desa setempat.
c. Daftar Riwayat Hidup
d. Keterangan Sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dokter Rumah Sakit/Puskesmas
e. Foto copy KTP (satu lembar)
f. Foto copy Ijazah terakhir (satu lembar)
g. Pas foto terbaru ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah (dua lembar)
h. Surat Pernyataan tidak sebagai anggota Partai Politik atau tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis bermaterai Rp. 10.000,-
i. Surat Pernyataan tidak sebagai Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara bermeterai Rp. 10.000,-
j. Surat pernyataan tidak menjalani hukum penjara pidana maksimal 5 tahun yang dikeluarkan oleh Kantor Pengadilan Negeri.
k. Surat Keterangan bebas penggunaan obat terlarang yang dikeluarkan oleh BNN
l. Surat Pernyataan bersedia penuh waktu dan kesanggupan sebagai Pimpinan BAZNAS Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022- 2027 serta komitmen menggunakan SIMBA (Sistem Iformasi Manajemen BAZNAS) bermaterai Rp. 10.000,-
m. Surat Pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain.
n. Surat/Sertifikasi Vaksin minimal vaksin kedua Covid 19
o. Berkas administrasi diletakkan pada amplop coklat dalam keadaan tertutup dengan mencantumkan nama calon Pimpinan BAZNAS pada bagian luar dan diserahkan kepada Tim Seleksi saat pendaftaran di Sekretariat Tim Seleksi pada jam dinas perkantoran mulai tanggal 20 Juni s/d 29 Juli 2022 (Pk. 08.00 s/d 16.00 WIT) melalui Sekretariat pada :
– Bagian Bina Kesra Setda Kota Tidore Kepulauan dengan contac person Nomor Handhpon/WA : 082190070084 An. Sahnawi Ahmad, S.IP dan 081343805025 An. M. Hasbi Marsaoly, S. Sos.
– Kantor Kementerian Agama Kota Tidore Kepulauan dengan contac person Nomor Handhpon/WA : 085352515071 An. Drs. H. Kusmadi.
p. Informasi yang belum jelas dapat ditanyakan pada Sekretariat Tim Seleksi BAZNAS Kota Tidore Kepulauan.
Materi Seleksi terdiri dari, Seleksi Administrasi Meliputi Verifikasi berkas dokumen yang diserahkan kepada Tim Seleksi. Dan Seleksi Wawancara Meliputi Ketentuan Perundang-undangan Zakat, Manajemen Pengelolaan Zakat , Fiqih Zakat serta Kearifan Lokal dan kebangsaan.
Peliput: Kru
Editor: ZI