MAHABARI, TERNATE– Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Ternate melalui Komisi II mendukung penerapan penagihan Pajak dan Retribusi Daerah dengan menggunakan Digitalisasi.
Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Kota Ternate Komisi II Jamian Kolengsusu Senin (22/08/2022), mengatakan, DPRD mendukung penerapan penagihan pajak yang retribusi daerah menggunakan Digitalisasi.
Menurutnya, dengan digitalisasi maka otomatis tidak ada seorang pun yang luput dari penagihan dan tidak akan ada lagi penundaan pembayaran pajak, apalagi di sektor lahan parkir kalau menggunakan digitalisasi maka pengguna kendaraan yang masuk keluar sudah pasti akan membayar.
“Setiap OPD pengelola keuangan di Kota Ternate, harus gunakan sistem digital, sebab ini sangat penting dalam rangka untuk mencegah terjadinya kebocoran keuangan dan hal lainnya, ini harus dilakukan dalam rangka mendukung peningkatan PAD di Kota Ternate,” ungkapnya.
Jika mendukung peningkatan PAD, maka OPD di Kota Ternate harus optimis dalam mendukung dan melaksanakan penetepan sistem digital, dan tidak boleh lagi janji- janji untuk menggunakan.
Kata dia, saat ini target PAD Kota Ternate tahun 2022 sebesar Rp. 126 Milyar lebih, dan untuk mendukung pencapaian itu, maka Pemkot Ternate harus melakukan pengelolaan secara baik dengan menerapkan sistem digital sehingga target capaian bisa terpenuhi dan bahkan bisa melebihi target.
Peliput: Fahrun
Editor: ZI