Polisi Ungkap Dugaan TPPA -TPPO di Kawasi, 3 Anak Sebagai LC
- account_circle Fahrun
- calendar_month 1 menit yang lalu

Polisi Ungkap Dugaan TPPA-TPPO, 30 orang di Desa Kawasi. 3 anak sebagai Ladies Companion (LC). (MahabariFoto)
HALSEL, Mahabari.com – Subdit IV PPA-PPO Ditreskrimum Polda Maluku Utara bersama Satreskrim Polres Halmahera Selatan dan Polsek Obi melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perlindungan anak (TPPA) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan.
Kegiatan tersebut berlangsung sejak Kamis (10/9/2026) hingga Sabtu (12/9/2026), sebagai bagian dari upaya kepolisian mencegah, mengawasi, dan menindak potensi eksploitasi terhadap perempuan dan anak, khususnya di tempat hiburan malam dan usaha karaoke.
Penyelidikan dipimpin Kanit PPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara AKP Joy Ananda Sianipar, S.Tr.K., S.I.K., bersama personel Subdit IV PPA-PPO Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Satreskrim Polres Halsel, Polsek Obi, Pamapta, serta Unit Identifikasi Satreskrim Polres Halsel.
Tim melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap sejumlah tempat usaha yang menjadi sasaran penyelidikan, termasuk kafe karaoke dan penginapan di wilayah Desa Kawasi dan sekitarnya.
Dari kegiatan tersebut, polisi memeriksa dan mendata 83 orang yang terdiri atas 53 orang di wilayah Pulau Bacan dan 30 orang di Desa Kawasi. Mereka terdiri dari Ladies Companion (LC) serta pihak pengelola tempat usaha.
Dalam penyelidikan di Desa Kawasi, petugas menemukan dugaan adanya tiga anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai LC atau pemandu lagu pada dua tempat usaha.
Dua anak ditemukan di Family Cafe, sementara satu anak lainnya ditemukan di Real Cafe. Ketiga anak tersebut kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh personel Subdit IV PPA-PPO Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi anak, kronologi kejadian, serta dugaan bentuk eksploitasi yang mungkin terjadi.
Kepolisian menegaskan, temuan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman. Seluruh informasi yang diperoleh akan diverifikasi berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan di lapangan.
Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Selatan menyatakan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak sekaligus mencegah praktik eksploitasi, perdagangan orang, dan bentuk pelanggaran hukum lainnya.
Polisi juga mengimbau pemilik dan pengelola tempat hiburan agar mematuhi ketentuan hukum, tidak mempekerjakan anak di bawah umur, serta memastikan tempat usaha tidak menjadi lokasi terjadinya eksploitasi terhadap perempuan dan anak.
Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Selatan akan terus melakukan langkah pencegahan, penyelidikan, dan penegakan hukum secara profesional, proporsional, serta berkeadilan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
- Penulis: Fahrun
- Editor: Faisal


