PWI Halsel Tagih Janji, Polisi Pastikan Kasus Kusu Diproses
- account_circle Fahrun
- calendar_month Sel, 4 Agu 2026

Polres Halmahera Selatan memastikan laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik di Kusu Island Resort
HALSEL, Mahabari.com – Kepolisian Resor Halmahera Selatan memastikan laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halmahera Selatan terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik di Kusu Island Resort masih terus diproses. Penyidik disebut tengah menjalankan tahapan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sembari meminta seluruh pihak menghormati proses tersebut.
Kepastian itu disampaikan Wakapolres Halmahera Selatan, Kompol Sujarwa, saat menerima aksi damai PWI Halsel bertajuk “Save Kebebasan Pers dan Keterbukaan Informasi Publik”, Selasa (4/8/2026). Dalam aksi itu, PWI mendesak Polres Halsel mempercepat penanganan laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sujarwa menegaskan penyidik sedang bekerja menangani laporan yang telah diterima sejak 27 Juli 2026. Ia meminta seluruh pihak bersabar dan memberikan kepercayaan kepada penyidik agar proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi.
“Tuntutan rekan-rekan PWI terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kami meminta rekan-rekan bersabar dan memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja sesuai prosedur. Setiap laporan yang masuk pasti akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme hukum,” tegas Sujarwa.
Wakapolres juga mengungkapkan dirinya baru empat hari menjabat setelah mengikuti serah terima jabatan pekan lalu. Meski demikian, ia memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan PWI akan diteruskan kepada Kapolres Halmahera Selatan sebagai bahan perhatian dalam penanganan perkara tersebut.
“Saya baru empat hari bertugas sebagai Wakapolres Halmahera Selatan. PWI menjadi tamu pertama yang saya terima. Kami berharap hubungan kemitraan antara kepolisian dan insan pers tetap terjalin dengan baik. Seluruh tuntutan yang disampaikan hari ini akan kami teruskan kepada Kapolres,” ujarnya.
Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil, mengapresiasi sikap Wakapolres yang menerima langsung aksi solidaritas tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penghargaan itu harus dibuktikan dengan penyelesaian perkara secara tuntas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mengapresiasi respons dan perhatian Wakapolres terhadap laporan dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami rekan kami. Namun, kami berharap laporan yang telah disampaikan pada 27 Juli 2026 dapat diusut hingga tuntas sesuai Undang-Undang Pers,” kata Samsudin.
Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin konstitusi. Selain Pasal 28F UUD 1945, perlindungan terhadap kerja jurnalistik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu, setiap dugaan tindakan yang menghambat kerja wartawan harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Aksi solidaritas PWI Halmahera Selatan berlangsung tertib dan damai. Massa memulai aksi di depan Mapolres Halmahera Selatan sebelum melanjutkan penyampaian aspirasi ke Kantor Bupati Halmahera Selatan. Melalui aksi tersebut, PWI menegaskan bahwa penuntasan kasus dugaan penghalangan kerja jurnalistik bukan hanya menyangkut perlindungan terhadap profesi wartawan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers serta menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang bebas dan terbuka.
- Penulis: Fahrun
- Editor: Faisal


