IMM Kecam PT MTP, Diduga Langgar K3 Buruh Tanpa APD
- account_circle Ihsan
- calendar_month Ming, 11 Jan 2026

PT MTP diduga secara terang-terangan langgar aturan (K3). (Tangkapan Layar/MahabariFoto)
SANANA, Mahabari.com – PT Mangoli Timber Producer (PT MTP) yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, disorot tajam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kepulauan Sula. Perusahaan tersebut diduga secara terang-terangan melanggar aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan mempekerjakan karyawan tanpa Alat Pelindung Diri (APD).
Dugaan pelanggaran serius ini mencuat ke ruang publik setelah beredar sebuah video di media sosial TikTok yang diunggah akun 25DESEMBER, yang disebut merupakan karyawan PT MTP. Dalam video tersebut, terlihat jelas sejumlah pekerja melakukan aktivitas produksi tanpa menggunakan APD standar, meski berada di lingkungan kerja yang berisiko tinggi.
Ketua Cabang IMM Kepulauan Sula, Prabowo Sibela, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembiaran terhadap keselamatan pekerja dan mencerminkan lemahnya komitmen perusahaan terhadap perlindungan tenaga kerja.
“Jika benar karyawan dibiarkan bekerja tanpa APD, maka itu bukan kelalaian biasa, tetapi pelanggaran hukum serius yang membahayakan nyawa pekerja,” tegas Prabowo, Minggu (11/01/2026).
Ia menegaskan, kewajiban penyediaan APD bukan pilihan, melainkan perintah undang-undang yang harus dipatuhi setiap perusahaan. Hal tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2010, yang mewajibkan pengusaha menyediakan APD berstandar nasional secara cuma-cuma dan memastikan penggunaannya di tempat kerja.
“Perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Mulai dari pembekuan izin operasional sampai pidana kurungan paling lama satu tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,” katanya.
Prabowo juga mendesak Dinas Tenaga Kerja dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi operasional PT MTP, guna memastikan tidak adanya praktik pembiaran terhadap keselamatan buruh.
“Jangan menunggu ada korban. Negara harus hadir melindungi pekerja. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di Kepulauan Sula,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mangoli Timber Producer belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait tudingan tersebut, meski telah berulang kali diupayakan konfirmasi.
- Penulis: Ihsan
- Editor: Faisal



