Dugaan Laguna Cafe & Resto Langgar UU Ciptaker, LBH Ansor Soroti Salinan Kontrak dan PHK Sepihak
- account_circle Faisal
- calendar_month Rab, 10 Des 2025

Laguna Cafe end Resto. (MahabariFoto)
TERNATE, Mahabari.com – Praktik ketenagakerjaan di Laguna Cafe & Resto diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum nasional, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dugaan pelanggaran tersebut mencakup tidak diberikannya salinan kontrak kerja, pembayaran upah di bawah kesepakatan, tidak dibayarkannya hak lembur, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa prosedur hukum.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, saat di konfirmasi awak media melalui aplikasi tukar pesan. Menegaskan bahwa, berdasarkan Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, secara tegas mewajibkan perjanjian kerja dibuat paling sedikit rangkap dua dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
“Tujuannya agar masing-masing pihak, baik pengusaha maupun pekerja, memiliki salinan kontrak kerja sebagai dokumen hukum yang sah dan mengikat,” ujar Zulfikran. Selasa (9/13/2025)
Ia menyebut, dalam kasus Laguna Cafe & Resto, para karyawan mengaku tidak pernah menerima salinan kontrak kerja meskipun telah berulang kali meminta kepada pihak manajemen. Tindakan ini dinilai melanggar langsung Pasal 54 ayat (3) UU Ketenagakerjaan karena menghapus hak dasar pekerja untuk mengetahui secara pasti isi perjanjian kerja.
Menurutnya, pelanggaran tersebut membuat perjanjian kerja berpotensi cacat secara formil dan dapat menjadi dasar gugatan pembatalan atau tuntutan pemenuhan hak melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) maupun Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Selain pelanggaran ketenagakerjaan, tindakan manajemen juga dinilai berpotensi masuk dalam kategori wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Ketentuan ini menyebutkan bahwa ingkar janji terjadi apabila terdapat perjanjian yang sah, pelanggaran atas isi perjanjian, dan kelalaian yang tetap berlangsung meskipun telah diberikan peringatan.
Hal itu Berdasarkan laporan dari sumber terpercaya yang merupakan mantan kariawan Laguna Cafe end Resto, yang enggan disebutkan namanya pada Senin (8/13/2025). mengaku bahwa, ada pemotongan pembayaran upah di bulan pertama, upah lembur yang tidak di berikan hingga uang makan yang tidak jelas dari pihak perusahaan.
Dalam kasus ini, unsur wanprestasi dinilai terpenuhi karena terdapat perbedaan antara upah yang disepakati dan yang dibayarkan, yakni Rp2.480.000 namun yang diterima hanya Rp2.100.000. di bulan pertama bekerja. Selain itu, perusahaan diduga tidak membayarkan upah lembur serta tidak menyalurkan uang makan sebesar Rp25.000 per hari.
“Jika fakta-fakta ini dapat dibuktikan, maka pekerja memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut haknya,” tegas Zulfikran.
LBH Ansor juga menilai tindakan PHK yang dilakukan manajemen Laguna Cafe & Resto bertentangan dengan Pasal 151 hingga Pasal 172 UU Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut mewajibkan setiap PHK harus didasarkan pada alasan yang sah dan ditempuh melalui mekanisme bipartit, dilanjutkan mediasi oleh Disnaker apabila tidak tercapai kesepakatan.
Diketahui, lima karyawan diantaranya dua sebagai pelayan, dua staf dapur, dan satu sopir pengganti telah diberhentikan. Saat pekerjaan berlangsung. Kariawan Laguna Cafe end Resto mulai dipekerjakan sejak tanggal 25 September, hingga opening berlangsung di tanggal 5 Oktober. Tercatat perusahaan tersebut telah beroperasi kurang lebih empat bulan
Para pekerja dinilai tetap memiliki hak atas pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), serta kompensasi lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, sepanjang tidak ada alasan hukum sah yang dapat dibuktikan oleh pihak perusahaan.
Karena tidak ditempuhnya prosedur hukum, PHK tersebut berpotensi menjadi objek sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial. Para pekerja dapat menuntut pemulihan hubungan kerja (reinstatement) atau meminta kompensasi sesuai ketentuan perundang-undlangan.
- Penulis: Faisal
- Editor: Faisal



