Breaking News
light_mode
Beranda » Breaking News » Dugaan Laguna Cafe & Resto Langgar UU Ciptaker, LBH Ansor Soroti Salinan Kontrak dan PHK Sepihak

Dugaan Laguna Cafe & Resto Langgar UU Ciptaker, LBH Ansor Soroti Salinan Kontrak dan PHK Sepihak

  • account_circle Faisal
  • calendar_month Rab, 10 Des 2025

TERNATE, Mahabari.com – Praktik ketenagakerjaan di Laguna Cafe & Resto diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum nasional, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dugaan pelanggaran tersebut mencakup tidak diberikannya salinan kontrak kerja, pembayaran upah di bawah kesepakatan, tidak dibayarkannya hak lembur, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa prosedur hukum.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, saat di konfirmasi awak media melalui aplikasi tukar pesan. Menegaskan bahwa, berdasarkan Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, secara tegas mewajibkan perjanjian kerja dibuat paling sedikit rangkap dua dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

“Tujuannya agar masing-masing pihak, baik pengusaha maupun pekerja, memiliki salinan kontrak kerja sebagai dokumen hukum yang sah dan mengikat,” ujar Zulfikran. Selasa (9/13/2025)

Ia menyebut, dalam kasus Laguna Cafe & Resto, para karyawan mengaku tidak pernah menerima salinan kontrak kerja meskipun telah berulang kali meminta kepada pihak manajemen. Tindakan ini dinilai melanggar langsung Pasal 54 ayat (3) UU Ketenagakerjaan karena menghapus hak dasar pekerja untuk mengetahui secara pasti isi perjanjian kerja.

Menurutnya, pelanggaran tersebut membuat perjanjian kerja berpotensi cacat secara formil dan dapat menjadi dasar gugatan pembatalan atau tuntutan pemenuhan hak melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) maupun Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Selain pelanggaran ketenagakerjaan, tindakan manajemen juga dinilai berpotensi masuk dalam kategori wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Ketentuan ini menyebutkan bahwa ingkar janji terjadi apabila terdapat perjanjian yang sah, pelanggaran atas isi perjanjian, dan kelalaian yang tetap berlangsung meskipun telah diberikan peringatan.

Hal itu Berdasarkan laporan dari sumber terpercaya yang merupakan mantan kariawan Laguna Cafe end Resto, yang enggan disebutkan namanya pada Senin (8/13/2025). mengaku bahwa, ada pemotongan pembayaran upah di bulan pertama, upah lembur yang tidak di berikan hingga uang makan yang tidak jelas dari pihak perusahaan.

Dalam kasus ini, unsur wanprestasi dinilai terpenuhi karena terdapat perbedaan antara upah yang disepakati dan yang dibayarkan, yakni Rp2.480.000 namun yang diterima hanya Rp2.100.000. di bulan pertama bekerja. Selain itu, perusahaan diduga tidak membayarkan upah lembur serta tidak menyalurkan uang makan sebesar Rp25.000 per hari.

“Jika fakta-fakta ini dapat dibuktikan, maka pekerja memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut haknya,” tegas Zulfikran.

LBH Ansor juga menilai tindakan PHK yang dilakukan manajemen Laguna Cafe & Resto bertentangan dengan Pasal 151 hingga Pasal 172 UU Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut mewajibkan setiap PHK harus didasarkan pada alasan yang sah dan ditempuh melalui mekanisme bipartit, dilanjutkan mediasi oleh Disnaker apabila tidak tercapai kesepakatan.

Diketahui, lima karyawan diantaranya dua sebagai pelayan, dua staf dapur, dan satu sopir pengganti telah diberhentikan. Saat pekerjaan berlangsung. Kariawan Laguna Cafe end Resto mulai dipekerjakan sejak tanggal 25 September, hingga opening berlangsung di tanggal 5 Oktober. Tercatat perusahaan tersebut telah beroperasi kurang lebih empat bulan

Para pekerja dinilai tetap memiliki hak atas pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), serta kompensasi lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, sepanjang tidak ada alasan hukum sah yang dapat dibuktikan oleh pihak perusahaan.

Karena tidak ditempuhnya prosedur hukum, PHK tersebut berpotensi menjadi objek sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial. Para pekerja dapat menuntut pemulihan hubungan kerja (reinstatement) atau meminta kompensasi sesuai ketentuan perundang-undlangan.

  • Penulis: Faisal
  • Editor: Faisal

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemdes Sidopo Salurkan BLT Dana Desa Tahap I Tahun 2025

    Pemdes Sidopo Salurkan BLT Dana Desa Tahap I Tahun 2025

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL, Mahabari.com – Pemerintah Desa (Pemdes). Sidopo, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dana Desa tahap I tahun 2025, kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Penyaluran bantuan yang berlangsung pada Selasa (11/6/2025). itu ditujukan kepada 25 kepala keluarga, masing-masing menerima sebesar Rp 1.800.000, untuk alokasi enam bulan, yakni Januari hingga […]

  • 1.317 Pegawai Non-ASN Pemda Halut Diusulkan Untuk Ikut Seleksi PPPK

    1.317 Pegawai Non-ASN Pemda Halut Diusulkan Untuk Ikut Seleksi PPPK

    • calendar_month Kam, 4 Agu 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE– Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Pendataan Pegawai Non-ASN yang bertujuan untuk mewujudkan kejelasan status, karier, dan kesejahteraan honorer, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara (Pemda Halut) melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSDA) telah melakukan pendataan Pegawai Non-ASN dilingkup Pemda Halut. Baca […]

  • Lahah Perkebunan Milik Pemkot Ternate  Resmi Bergati Jadi Lokasi Pekuburan

    Lahah Perkebunan Milik Pemkot Ternate Resmi Bergati Jadi Lokasi Pekuburan

    • calendar_month Sab, 7 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE-mahabari.com, Perjuangan panjang warga Kelurahan Fitu mendapat lahan perkuburan baru akhirnya terjawab   juga. Bagimana tidak, lahan seluas 1,5 hektar lebih milik Pemda Kota Ternate  itu kini sudah diserahkan ke masyarakat, dijadikan sebagai lokasi pekuburan. Tuntutan warga Fitu soal lahan ini sudah  cukup lama, beberapa tahun lalu sempat melakukan aksi dan memblokade jalan raya. Langkah […]

  • KNTI Dan Nelayan Di Kecamatan Mortim Gelar Diskusi Perunahan Iklim Pesisir

    KNTI Dan Nelayan Di Kecamatan Mortim Gelar Diskusi Perunahan Iklim Pesisir

    • calendar_month Sab, 9 Des 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

      Morotai-Mahabari.Com, Mungkin, diskusi rembuk perubahan iklim pesisir baru pertama kali di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, dilakukan Diskusi. Sebab, jarang terdengar di Morotai para mahasiswa, pemuda, maupun LSM lainnya yang menggelar diskusi soal perubahan iklim wilayah pesisir. Namun hal itu telah dilakukan oleh nelayan Morotai yang profesinya hanya sebagai nelayan, khususnya nelayan Tuna. Bahkan, […]

  • Politik Identitas, Basri Salama: Itu Hak Orang Dalam Menentukan Pilihan

    Politik Identitas, Basri Salama: Itu Hak Orang Dalam Menentukan Pilihan

    • calendar_month Ming, 15 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Politik identitas merujuk pada strategi politik yang mengedepankan kepentingan kelompok berdasarkan identitas tertentu, seperti etnis, agama, atau budaya. Dalam konteks Indonesia. Sebagai bakal calon wakil gubernur Maluku keragaman identitas sangat nyata, politik identitas menjadi relevan untuk memahami dinamika pemilu. Pelibatan identitas dapat membantu kandidat menjangkau pemilih yang merasa terwakili dan diperhatikan. Ujar […]

  • Wagub Malut Siap Dukung Peralihan Status IAIN Ternate Jadi UIN

    Wagub Malut Siap Dukung Peralihan Status IAIN Ternate Jadi UIN

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    WaguTERNATE, Mahabari.com – Wakil Gubernur Maluku Utara, Hi. Sarbin Sehe, menyatakan komitmennya untuk mendukung proses alih status Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, menjadi Universitas Islam Negeri (UIN). Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada kegiatan Temu Alumni STAIN/IAIN Ternate, yang digelar di Kampus IAIN Ternate, Kelurahan Dufa-Dufa, Kota Ternate Utara, pada Sabtu (5/7/2025). “Saya ini […]

expand_less