Breaking News
light_mode
Beranda » Breaking News » Dugaan Laguna Cafe & Resto Langgar UU Ciptaker, LBH Ansor Soroti Salinan Kontrak dan PHK Sepihak

Dugaan Laguna Cafe & Resto Langgar UU Ciptaker, LBH Ansor Soroti Salinan Kontrak dan PHK Sepihak

  • account_circle Faisal
  • calendar_month Rab, 10 Des 2025

TERNATE, Mahabari.com – Praktik ketenagakerjaan di Laguna Cafe & Resto diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum nasional, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dugaan pelanggaran tersebut mencakup tidak diberikannya salinan kontrak kerja, pembayaran upah di bawah kesepakatan, tidak dibayarkannya hak lembur, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa prosedur hukum.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy, saat di konfirmasi awak media melalui aplikasi tukar pesan. Menegaskan bahwa, berdasarkan Pasal 54 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, secara tegas mewajibkan perjanjian kerja dibuat paling sedikit rangkap dua dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

“Tujuannya agar masing-masing pihak, baik pengusaha maupun pekerja, memiliki salinan kontrak kerja sebagai dokumen hukum yang sah dan mengikat,” ujar Zulfikran. Selasa (9/13/2025)

Ia menyebut, dalam kasus Laguna Cafe & Resto, para karyawan mengaku tidak pernah menerima salinan kontrak kerja meskipun telah berulang kali meminta kepada pihak manajemen. Tindakan ini dinilai melanggar langsung Pasal 54 ayat (3) UU Ketenagakerjaan karena menghapus hak dasar pekerja untuk mengetahui secara pasti isi perjanjian kerja.

Menurutnya, pelanggaran tersebut membuat perjanjian kerja berpotensi cacat secara formil dan dapat menjadi dasar gugatan pembatalan atau tuntutan pemenuhan hak melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) maupun Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Selain pelanggaran ketenagakerjaan, tindakan manajemen juga dinilai berpotensi masuk dalam kategori wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Ketentuan ini menyebutkan bahwa ingkar janji terjadi apabila terdapat perjanjian yang sah, pelanggaran atas isi perjanjian, dan kelalaian yang tetap berlangsung meskipun telah diberikan peringatan.

Hal itu Berdasarkan laporan dari sumber terpercaya yang merupakan mantan kariawan Laguna Cafe end Resto, yang enggan disebutkan namanya pada Senin (8/13/2025). mengaku bahwa, ada pemotongan pembayaran upah di bulan pertama, upah lembur yang tidak di berikan hingga uang makan yang tidak jelas dari pihak perusahaan.

Dalam kasus ini, unsur wanprestasi dinilai terpenuhi karena terdapat perbedaan antara upah yang disepakati dan yang dibayarkan, yakni Rp2.480.000 namun yang diterima hanya Rp2.100.000. di bulan pertama bekerja. Selain itu, perusahaan diduga tidak membayarkan upah lembur serta tidak menyalurkan uang makan sebesar Rp25.000 per hari.

“Jika fakta-fakta ini dapat dibuktikan, maka pekerja memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut haknya,” tegas Zulfikran.

LBH Ansor juga menilai tindakan PHK yang dilakukan manajemen Laguna Cafe & Resto bertentangan dengan Pasal 151 hingga Pasal 172 UU Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut mewajibkan setiap PHK harus didasarkan pada alasan yang sah dan ditempuh melalui mekanisme bipartit, dilanjutkan mediasi oleh Disnaker apabila tidak tercapai kesepakatan.

Diketahui, lima karyawan diantaranya dua sebagai pelayan, dua staf dapur, dan satu sopir pengganti telah diberhentikan. Saat pekerjaan berlangsung. Kariawan Laguna Cafe end Resto mulai dipekerjakan sejak tanggal 25 September, hingga opening berlangsung di tanggal 5 Oktober. Tercatat perusahaan tersebut telah beroperasi kurang lebih empat bulan

Para pekerja dinilai tetap memiliki hak atas pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), serta kompensasi lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, sepanjang tidak ada alasan hukum sah yang dapat dibuktikan oleh pihak perusahaan.

Karena tidak ditempuhnya prosedur hukum, PHK tersebut berpotensi menjadi objek sengketa di Pengadilan Hubungan Industrial. Para pekerja dapat menuntut pemulihan hubungan kerja (reinstatement) atau meminta kompensasi sesuai ketentuan perundang-undlangan.

  • Penulis: Faisal
  • Editor: Faisal

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pas Masuk Cangkingan, Begini Penjelasan GM PT. Pelindo

    Pas Masuk Cangkingan, Begini Penjelasan GM PT. Pelindo

    • calendar_month Sab, 10 Agu 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Peraturan Pas Masuk Cangkingan yang diterbitkan Perusahaan PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Pelindo IV Cabang Ternate Memiliki aturan tersendiri. Sehingga Hal itu dipertanyakan oleh seorang pengguna jasa yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku keberatan dengan aturan yang di tetapkan PT. Pelindo. Pasalnya aturan tersebut dapat merugikan pelaku usaha karena nilai barang yang melakukan […]

  • Layanan Rawat Inap Puskesmas Jambula Terkendala Alkes dan Tenaga Perawat

    Layanan Rawat Inap Puskesmas Jambula Terkendala Alkes dan Tenaga Perawat

    • calendar_month Sel, 14 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE – Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Jambula Kecamatan Ternate Pulau, Kota Ternate, Propinsi Maluku Utara belum bisa membuka pelayanan Rawat inap untuk pasien, karena terkendala Alat Kesehatan (Alkes) dan tenaga perawat yang masih belum memenuhi. Hal ini di sampaikan Kepala Puskesmas Jambula Suryani Hamzah kepada media Mahabari.com, Selasa (14/06/2022) mengungkapkan, memang Puskesmas Jambula sudah […]

  • Mendekati Masa Kampanye, Pertamina Pastikan Penyaluran BBM Dalam Kondisi Aman di Tobelo

    Mendekati Masa Kampanye, Pertamina Pastikan Penyaluran BBM Dalam Kondisi Aman di Tobelo

    • calendar_month Kam, 2 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jayapura-Mahabari.com, Mendekati masa kampanye, Kamis (02/11), Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memastikan penyaluran BBM di wilayah Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, dalam kondisi aman. “Pertamina terus memantau penyaluran BBM di wilayah Tobelo dan memastikan bahwa penyaluran bisa dilakukan dengan cepat dikarenakan hal ini menyangkut kepentingan banyak orang, apalagi kita sudah dekat dengan masa pemilu,” […]

  • Menteri Desa PDTT RI; Produk Lokal Bisa Tingkatkan Perekonomian Indonesia

    Menteri Desa PDTT RI; Produk Lokal Bisa Tingkatkan Perekonomian Indonesia

    • calendar_month Kam, 13 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Mendes PDTT RI) Abdul Halim Iskandar meresmikan kegiatan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Provinsi Malut di Benteng Oranje Ternate. Kamis (1310/2022). Menteri Desa PDTT RI Abdul Halim Iskandar mengatakan, semoga program ini dapat meningkatkan produk lokal ke skala Internasional dan menjadi pertahanan ekonomi di […]

  • FISIP UMMU Gelar Yudisium, 69 Sarjana Siap Berkontribusi untuk Negeri

    FISIP UMMU Gelar Yudisium, 69 Sarjana Siap Berkontribusi untuk Negeri

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) menyelenggarakan yudisium bagi 69 calon sarjana dari enam program studi, Rabu (18/6/2025), di Aula Lantai 3 Rektorat UMMU. Acara berlangsung khidmat dan penuh semangat, dibuka langsung oleh Rektor UMMU, Saiful Deni. Dalam sambutannya, Rektor menyampaikan apresiasi kepada para peserta yudisium […]

  • Foto Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PKS. Basrin Kanaha.

    Rekomendasi PKS Di Pilkada Serentak Malut 2024, Baru Bersifat Sementara

    • calendar_month Rab, 1 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Partai Keadilan Sejaterah (PKS) Provinsi Maluku Utara (Malut), mengeluarkan rekomendasi tiga bakal calon kepala daerah di tiga kabupaten kota di Maluku Utara untuk maju pada pilkada serentak 27 November 2024. Saat ini sudah Tiga kabupaten kota yang mendapat rekomendasi partai yakni, Halmahera selatan (Halsel), Pulau Morotai dan kota Ternate. Dan ini semua […]

expand_less