Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » Warga Amasing Kota Minta Diskoperindag Cabut Izin Pangkalan Bermasalah

Warga Amasing Kota Minta Diskoperindag Cabut Izin Pangkalan Bermasalah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 5 Mar 2025

HALSEL Mahabari.com – Warga RT 04, Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara keluhkan Pelayanan sejumlah Pangkalan minyak Tanah yang diduga ada tebang pilih dalam proses penyaluran.

Akibat sebagian masyarakat kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah dari pangkalan setempat.

Dari kejadian itu warga mengaku sudah tiga kali mendatangi pangkalan, namun tidak mendapat pelayanan dengan alasan stok minyak tanah telah habis. Sedangkan di RT 04 desa Amasing Kota itu terdapat lima pangkalan resmi.

Kelima pangkalan minyak tanah tersebut adalah; Pangkalan 89 Amasing Kota, Spion RT, 71 Bacan Raya, 68 Lor Labay, dan 60 Silvana. Sayangnya, menurut warga, seluruh pangkalan itu dimiliki oleh satu keluarga, sehingga menimbulkan dugaan adanya monopoli dalam distribusi BBM.

“Sebenarnya ini salah siapa? Kalau di lapangan terjadi penimbunan atau distribusi tidak merata, siapa yang harus bertanggung jawab?. Tanyah warga yang enggan disebutkan namanya.

Kami bukan satu-satunya yang mengalami ini, hanya saja banyak warga yang memilih diam. Sekarang saya angkat bicara,” ujaranya. Selasa (05/03/2025).

Terpisah, seorang warga Desa Amasing kota, juga merasa kesal atas perilaku pemilik pangkalan minyak tanah yang diduga tebang pilih saat penyaluran minyak kepada penerima.

“Coba bayangkan saja di RT 04 ini ada terdapat lima pangkalan minyak tanah yang beroperasi, akan tetapi kami selalu kesulitan mendapatkan minyak. Bukan hanya itu, saya secara pribadi sangat sayangkan perilaku pemilik pangkalan sebab, sudah 3 kali saya bolak balik ke pangkalan tapi tidak dika

sih jatah minyak, dengan alasan minyak habis” ucapnya.

Lebih lanjut kata dia, pihaknya meminta pada dinas terkait dalam hal ini Koperindag agar segara turun dan melakukan pengawasan atas kelalaian pemilik Pangkalan dalam hal penyaluran BBM jenis minyak tanah.

“Kami minta Dinas Koperasi, Perindustrian, UMKM dan Perdagangan (Diskoperindag) Halsel agar turun langsung untuk melakukan pengawasan terhadap sejumlah Pangkalan yang menurut kami banyak melakukan pelanggaran,” tuturnya.

Dari kejadian itu warga meminta kepada dinas terkait agar dapat mencabut izin pangkalan yang tidak membagikan Minya secara merata. Selain itu juga mereka menduga pihak pangkalan telah melakukan pelanggaran dengan menjual minyak diatas HET.

 

Peliput: Fahrun

Editor: Faisal

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kodim 1508 Tobelo Launching Kampung Pancasila di Desa Ta’aga Paca

    Kodim 1508 Tobelo Launching Kampung Pancasila di Desa Ta’aga Paca

    • calendar_month Sen, 9 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.Com, Komandan distrik militer (Kodim) 1508 Tobelo, Senin (09/10) melauncing Desa Ta’aga Paca Kecamatan Tobelo Selatan, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), sebagai kampung Pancasila. Kegiatan Launcing Kampung Pancasila itu,  Dalam rangka kegiatan Kasad Award Kampung Pancasila dan Temu Kebangsaan tahun 2023, pada Minggu ke 3 bulan Oktober 2023 di Mabesad. Hal itu, Kodim 1508 Tobelo memilih […]

  • Perkuat Kekompakan Tim, UT Ternate Gelar Capability Building

    Perkuat Kekompakan Tim, UT Ternate Gelar Capability Building

    • calendar_month Sen, 2 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALBAR Mahabari.com – Universitas Terbuka (UT) Ternate menggelar kegiatan Capability Building di Kabupaten Halmahera Barat, tepatnya di tempat wisata Bobanehena, Kecamatan Jailolo. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai UT berlangsung selama dua hari yang pada Mulai dari Sabtu (30/11) hingga ditutup oleh Direktur Universitas Terbuka Ternate, M. Tahir Karapesina, pada Minggu (1/12/2024) kemarin. Dalam kegiatan […]

  • Universitas Terbuka Ternate, Wisudakan 230 Mahasiswanya 5:12 Play Button

    Universitas Terbuka Ternate, Wisudakan 230 Mahasiswanya

    • calendar_month Rab, 22 Mei 2024
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar
  • Foto Ketua Panitia Pemilihan (PANLI) Ardan Yusup

    Muswil V Pemuda Muhammadiyah Malut Harus Taat Tartip

    • calendar_month Jum, 26 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Pemuda Muhammadiyah Maluku Utara akan menggelar Musyawarah Wilayah yang direncanakan pada tanggal 23-25 Mei 2024 mendatang. Musyawarah Wilayah merupakan permusyawaratan tertinggi di tingkat wilayah yang di selenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Wilayah. Dalam musyawarah wilayah Pemuda Muhammadiyah V Maluku Utara, mengusun tema “Meneguhkan Gerakan Pemuda Negarawan, Memajukan Maluku Utara” Sebagai […]

  • Polres Sula Lamban Tangani Laporan Pj Kades Falabisahaya

    Polres Sula Lamban Tangani Laporan Pj Kades Falabisahaya

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Ihsan
    • 0Komentar

    SANANA, Mahabari.com – Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Redaktur. bidikfakta.id, Ahkam Kurniawan Buamona. Terhadap Penjabat Kepala Desa Falabisahaya, Samsul Pauwah, dinilai lamban ditangan Polres Kepulauan Sula. Kuasa hukum pelapor. Abdulah Ismail, mendesak Kapolres Kepulauan Sula. AKBP Kodrat Muh Hartanto, agar bersikap serius dan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Menurut Abdulah, hingga kini belum […]

  • Menteri ATR/BPN Tekankan Pentingnya Dukungan Pemda dalam Pembuatan Sertipikat Tanah

    Menteri ATR/BPN Tekankan Pentingnya Dukungan Pemda dalam Pembuatan Sertipikat Tanah

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah (Pemda) dalam pelaksanaan program sertipikat tanah. Menurutnya, proses administrasi hingga penerbitan sertipikat sangat bergantung pada dukungan dokumen dan verifikasi dari Pemda, terutama pemerintah desa. “Kolaborasi dan koordinasi mutlak sifatnya, tidak boleh tidak. Kami tidak bisa menerbitkan […]

expand_less