Breaking News
light_mode
Beranda » Home » Ade Rahmat Caleg Nasdem Berharap, MK Dapat Mengambil Putusan Tidak Merugikan Suara Rakyat

Ade Rahmat Caleg Nasdem Berharap, MK Dapat Mengambil Putusan Tidak Merugikan Suara Rakyat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Ming, 21 Apr 2024

TERNATE Mahabari.com – Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Kota Ternate Selatan TPS 08 Kelurahan Tabona yang berdasarkan Model D. Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten/Kota dimana hasilnya 1 suara dinyatakan sah, dan 221 suara dinyatakan tidak sah, dari total seluruh suara sah dan suara tidak sah 222 Surat Suara.

Dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Kota Ternate Selatan itu ditemukan sebanyak 221 surat suara yang tidak sah karena tidak ditandatangani ketua KPPS berinisial (AK) alias ica

Caleg partai Nasdem Ade Rahmat, saat ditemui awak media mahabari.com Sabtu (20/04/24). Mengatakan bahwa kejadian yang terjadi di TPS 08 kelurahan Tabona Kota Ternate Selatan, Maluku Utara itu Harus dinyatakan sah. Karena tidak ada keberatan saat perhitungan suara di tingkat TPS, ujarnya

Mengapa demikian, karena saat perhitungan surat suara di TPS 08 itu disaksikan oleh panwas, saksi partai, dan masyarakat yang telah memberikan hak suaranya saat perhitungan itu berlangsung.

Menurutnya, saat hitung ulang di tingkat kecamatan itu tidak boleh dihentikan, harus dilanjutkan, agar kotak suara yang telah di buka itu bisa diketahui berapa Surat suara yang di coblos dan tidak dicoba, sehingga dirinya menyayangkan keputusan Bawaslu kota Ternate saat mengeluarkan rekomendasi untuk tidak melanjutkan perhitungan surat suara di tingkat kecamatan dan menyatakan surat suara yang ada di TPS 08 tidak sah.

“Dengan satu surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu kota Ternate itu merugikan masyarakat yang telah memberikan hak suaranya saat pesta demokrasi berlangsung pada 14 Februari 2024 kemarin”

Meskipun saat ini gakumdu telah mengambil langkah untuk melakukan persidangan, (AK) Alis Ica, ketua KPPS menjadi tersangka. Namun tidak dapat mengembalikan hak masyarakat yang telah melakukan pencoblosan.

“Berdasarkan sidang putusan pengadilan negeri Ternate Kamis (18/04/24) Rommel Franciskus Tampubolon, Menyatakan terdakwa (AK) alias ICA selaku ketua KPPS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana, Dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan Suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai”

Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan Denda sebesar Rp.15.000.000,- subsider 6 bulan kurungan.

Sehingga dari tuntutan itu, dirinya berharap saat persidangan yang nantinya dilaksanakan Di Mahkamah Konstitusi (MK) Itu dapat mengembalikan 221 suara masyarakat TPS 08 yang sebelumnya tidak dinyatakan sah oleh Bawaslu Kota Ternate.

“Besar kemungkinan, jika putusan Mahkamah Konstitusi melakukan Perhitungan Suara Ulang (PSU) dipastikan partisipasi masyarakat Akan berkurang, bukan hanya itu persoalan waktu juga menjadi faktor utama.” Ujarnya

 

Peliput: Faisal

Editor: Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akhir Tahun Dan Sambut Pemilu 2024, Bawaslu Morotai Gelar Bimtek Keuangan

    Akhir Tahun Dan Sambut Pemilu 2024, Bawaslu Morotai Gelar Bimtek Keuangan

    • calendar_month Sab, 23 Des 2023
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

      Morotai-Mahabari.com, Jelang akhir tahun 2023, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pulau Morotai, Sabtu (23/12) gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan keuangan. Bimtek yang dilaksanakan di Hotel Perdana dihadiri oleh seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pulau Morotai. Baca Juga  Rizal Marsaoly Tak Tahu Aset Tanah Yang Dibelinya, Kabid Pertanahan Disperkim: BPKAD Malas“Tujuan diadakannya kegiatan itu, […]

  • Seorang Mahasiswa IAIN Ternate Dipukul Oknum Security Kampus

    Seorang Mahasiswa IAIN Ternate Dipukul Oknum Security Kampus

    • calendar_month Rab, 22 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Aksi pemukulan kembali terjadi, kali ini kejadian menimpa seorang mahasiswa IAIN Ternate yang dipukul oleh oknum anggota security kampus IAIN Ternate. Korban pemukulan Riskal Basar yang merupakan seorang mahasiswa Jurusan Manajemen Pendidikan Islam, Fakultas Tarbiyah IAIN Ternate, semester 2 terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit karena dipukul oknum anggota security kampus. Dari keterangan saksi […]

  • Foto LO Aliong Mus (Mansur Abdulfatah) saat menerima formulir Cagub dari sekretaris tim penjaringan partai PKB Aslan

    Calon Terkuat Aliong Mus, Resmi Ambil Formulir Di (DPW) PKB Malut

    • calendar_month Sab, 20 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Setelah mengembalikan formulir pendaftaran di partai Demokrat. Aliong Mus yang diwakilkan LO nya, Mansur Abdul Fatah kembali mengambil Formulir Bakal Calon Gubernur partai PKB. Sabtu, (20/4/2024). Kedatangan LO Mansur Abdul Fatah di sekretariat DPW PKB Jalan Bastiong Talangame, Kecamatan. Ternate Selatan Kota Ternate, Maluku Utara. itu disambut langsung oleh Sekretaris Tim Penjaringan, […]

  • DPRD Sula Kritik Disnaker Soal Penanganan Kasus PT MTP

    DPRD Sula Kritik Disnaker Soal Penanganan Kasus PT MTP

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Ihsan
    • 0Komentar

    SANANA, Mahabari.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepulauan Sula, melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), terkait persoalan yang terjadi di PT Mangoli Timber Producers (MTP), yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Senin (26/1/2026). Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Sula, Rian Adianto Ruslan mengatakan, RDP tersebut […]

  • Resmi Dilantik, Husni Bopeng: NasDem Malut Harus Kembali Solid

    Resmi Dilantik, Husni Bopeng: NasDem Malut Harus Kembali Solid

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Husni Bopeng resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Maluku Utara. Usai pelantikan, Husni menyampaikan sambutan di hadapan jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala daerah, serta seluruh struktur partai se-Maluku Utara. Dalam sambutannya, Husni menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya pelantikan dan […]

  • DPRD Sahkan Tiga Perda Inisiasi Pemda Tidore

    DPRD Sahkan Tiga Perda Inisiasi Pemda Tidore

    • calendar_month Sel, 27 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TIDORE– Tiga Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tidore Kepulauan resmi disetujui dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan. Hal ini terungkap saat Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim menghadiri rapat Paripurna ke-10 masa persidangan I tentang Pembicaraan tingkat II atas tiga buah Ranperda Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022 di Gedung DPRD […]

expand_less