Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » “Selain OTT” AGK Juga Tercatat Mengobral 54 Izin IUP Di Maluku Utara 

“Selain OTT” AGK Juga Tercatat Mengobral 54 Izin IUP Di Maluku Utara 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 21 Des 2023

TERNATE MAHABARI.com -Pegiat Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK),

Dalam dugaan korupsi yang melibatkan AGK sesungguhnya tidak hanya sebatas pelelangan jabatan dan pengadaan barang dan jasa, selain itu juga terkait dengan proses penerbitan izin tambang, pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), hingga pembiaran operasi perusahaan tambang yang melanggar regulasi.

Selama dua periode menjabat sebagai gubernur Maluku Utara, AGK tercatat mengobral 54 Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pada periode pertama berkuasa (2014 – 2019), dari seluruh izin tambang yang diterbitkan AGK, sebanyak 26 IUP diduga abal-abal. Puluhan izin tambang itu diduga melanggar UU Minerba No 4 Tahun 2009 (sebelum direvisi menjadi UU No 3 Tahun 2020) dan PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Menteri ESDM No 25 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebagaian besar Izin-izin tambang yang bermasalah itu, empat di antaranya dikeluarkan kepada PT Halmahera Jaya Mining, PT Budhi Jaya Mineral, CV Orion Jaya, dan PT Kieraha Tambang Sentosa. PT Budhi Jaya Mineral merupakan anak perusahaan Harita Group yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan.

Lalu pada momentum sebelum dan pasca Pilkada 2018 lalu, dimana AGK ikut berkontestasi dan terpilih, juga mengobral 36 izin tambang. Penerbitan izin tambang pada tahun politik ini diduga sebagai bagian dari praktik ijon politik, dimana AGK berkepentingan mendapatkan dana operasional kampanye, sementara perusahaan berkepentingan mendapat jaminan hukum atas keberlanjutan investasi.

Selain itu, pada 2022 lalu, AGK juga merekomendasikan ke Kementerian ESDM untuk memunculkan 13 IUP di aplikasi MODI dan MOMI Kementerian ESDM. Langkah ini patut dibaca sebagai bagian dari transaksi gelap antara kepentingan perusahaan tambang dan Gubernur AGK.

Sebagaimana diketahui, selain AGK, terdapat enam orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Satu di antaranya atas nama Stevi Thomas (ST). ST merupakan orang penting di Harita Group, salah satu perusahaan tambang nikel terbesar yang beroperasi di Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

ST tercatat sebagai Direktur Hubungan Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk, anak perusahaan Harita Group. Selain itu, ST juga menjabat sebagai Komisaris di PT Gane Tambang Sentosa, yang juga merupakan anak perusahaan Harita Group.

Dalam operasionalnya, perusahaan-perusahaan dibawa Harita Group ini tercatat mencaplok lahan-lahan warga, mencemari sumber air dan perairan laut, melakukan intimidasi dan kekerasan serta kriminalisasi terhadap warga, hingga terganggunya kesehatan warga yang diduga akibat operasi pembangkit listrik tenaga batubara di kawasan industri Harita.

Keterlibatan ST hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka diduga karena telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada AGK, untuk kepentingan pembangunan jalan tambang milik Harita Group di Pulau Obi, Halmahera Selatan.

Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan AGK dan ST menunjukkan pratik pengelolaan pertambangan di Maluku Utara yang penuh dengan transaksional. Elit politik lokal dan pengusaha tambang justru bersekongkol, mengeruk kekayaan tambang untuk kepentingan diri dan kelompok.

Praktik korupsi di sektor pertambangan ini diduga tidak hanya terkait antara AGK dengan petinggi Harita, tetapi juga diduga dengan perusahaan-perusahaan tambang lainnya, yang izinnya diterbitkan selama AGK menjabat sebagai gubernur.

Selain itu juga iya meminta kepada lembaga Anti Rasua agar dapat mengusut kasus korupsi di wilayah pertambangan yang Tercatat Mengobral 54 Izin IUP di Maluku Utara tegasnya.

Sehingga, kami meminta dengan tegas kepada KPK juga segera menyasar praktik korupsi di sektor pertambangan yang telah lama mengendap tanpa penegakan hukum, ungkap Melky Nahar Koordinator JATAM

Proses hukum atas AGK dan para tersangka lainnya juga mesti menjangkau aspek kerugian negara, termasuk yang dialami oleh warga, tempat di mana perusahaan-perusahaan beroperasi. Salah satunya terkait rencana operasi perusahaan tambang nikel PT Priven Lestari. Konsesi perusahaan yang mencapai hampir 5000 hektar ini, mencaplok lahan dan mengancam saru-satunya sumber air warga di Kecamatan Buli, Halmahera Timur.

Konsesi perusahaan ini juga berada di kawasan hutan. Rencana penambangan yang berlangsung di tengah derasnya penolakan warga ini, sarat dengan politik transaksional. Salah satu indikasinya melalui otak-atik RTRW Halmahera Timur untuk mengalokasikan ruang tambang di ruang hidup warga. Jelasnya

 

 

Peliput: Faisal

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPW Tani Merdeka Indonesia Malut Siap Dilantik, Begini Programnya

    DPW Tani Merdeka Indonesia Malut Siap Dilantik, Begini Programnya

    • calendar_month Jum, 21 Nov 2025
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Ratusan anggota Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Tani Merdeka Indonesia dari sepuluh kabupaten/kota di Maluku Utara dijadwalkan menghadiri agenda pengukuhan dan pelantikan yang akan berlangsung pada Sabtu (22/11/2025). Kehadiran organisasi ini di daerah menjadi bagian dari program nasional Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam memperkuat stabilitas pangan serta memperluas pembinaan sektor-sektor produktif di […]

  • Soal TPS 08 Tabona, Partai Nasdem Ternate Warning ke  Penyelenggara

    Soal TPS 08 Tabona, Partai Nasdem Ternate Warning ke  Penyelenggara

    • calendar_month Sen, 4 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com- Dalam Memperjuangkan hak konstitusional masyarakat yang terjadi pada Kasus TPS 08 Kelurahan tabona yang dinyatakan batal atau tidak sah karena surat suara yang tidak ditandatangani KPPS. berdasarkan PKPU nomor 25 tahun 2023 dan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu Surat suara yang berada dalam TPS 08 Kelurahan Tabona sebanyak 222 yang sah […]

  • Ketua DPRD Malut Soroti Sengketa Aset Ubo-ubo, Dorong Solusi Bersama

    Ketua DPRD Malut Soroti Sengketa Aset Ubo-ubo, Dorong Solusi Bersama

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, M Iqbal Ruray, menyoroti persoalan aset yang hingga kini masih menjadi sengketa antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan sejumlah instansi vertikal, seperti kepolisian dan TNI. Dalam pertemuan bersama Komisi II DPR RI, Iqbal menekankan pentingnya kehadiran Komisi II untuk membantu mendorong penyelesaian konflik kepemilikan aset yang terjadi di […]

  • Terciptanya Suasana Aman Dan Damai Forkopimda Ternate Bersilaturahmi Di Gereja

    Terciptanya Suasana Aman Dan Damai Forkopimda Ternate Bersilaturahmi Di Gereja

    • calendar_month Sen, 25 Des 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE MAHABARI.com- Dalam rangka memastikan keamanan dan ketertiban selama perayaan Natal di kota Ternate, Forkopimda Kota Ternate bekerjasama melaksanakan monitoring kegiatan Natal di gereja-gereja wilayah Kota Ternate. Senin, (25/12/2023). Melalui aksi ini, Forkopimda Kota Ternate berkolaborasi untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Kristiani di wilayah Kota Ternate. Ada banyak langkah konkret yang dapat […]

  • Bassam Kasuba Lantik Abdillah sebagai Sekda Definitif Halsel

    Bassam Kasuba Lantik Abdillah sebagai Sekda Definitif Halsel

    • calendar_month Sab, 11 Apr 2026
    • account_circle Fahrun
    • 0Komentar

    HALSEL, Mahabari.com – Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, resmi melantik Abdillah Kamarullah, sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif. Sabtu (11/4/2026), di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK). Nomor 800.1.3.3/KEP/04/2026 tentang pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Pengangkatan Abdillah Kamarullah juga […]

  • Lima Arsiparis Baru Perkuat Depot Arsip Dispersip Kota Ternate

    Lima Arsiparis Baru Perkuat Depot Arsip Dispersip Kota Ternate

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Ternate, Mahabari.com – Sebanyak lima arsiparis resmi mulai menjalankan tugas, di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispersip) Kota Ternate, sejak 2 Mei 2025. Mereka merupakan bagian dari 21 peserta seleksi jabatan fungsional arsiparis, di mana tiga orang berhasil lolos sebagai Arsiparis Ahli Pertama dan dua lainnya sebagai Arsiparis Terampil. Penempatan ini mengacu tentang Jabatan Fungsional […]

expand_less