Breaking News
light_mode
Beranda » Politik » Ini Pandangan Fraksi DPRD Tidore Atas Ranperda APBD 2023 dan Nota Keuangan

Ini Pandangan Fraksi DPRD Tidore Atas Ranperda APBD 2023 dan Nota Keuangan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sen, 17 Okt 2022

MAHABARI, TIDORE- Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim menghadiri rapat Paripurna ke-13 masa persidangan I Tahun 2022 tentang penyampaian pandangan umum fraksi- fraksi atas Ranperda tentang APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023 serta Nota Keuangan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (17/10/2022).

Persidangan ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tidore Kepulauan Mochtar Djumati yang dihadiri oleh 21 dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), Sekretaris Daerah Kota Tidore, Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekda, Pimpinan OPD, Camat, Lurah Se-Kota Tidore Kepulauan serta Insan Pers.

Dalam kesempatan tersebut ada empat pandangan umum fraksi DPRD Kota Tidore di antaranya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Fraksi Partai Demokrat Sejahtera.

Fraksi PDI Perjuangan dalam pandanganya yang disampaikan oleh juru bicara Abdurahahman Arsyad mengatakan, atas proyeksi Rancangan APBD Tahun 2023, Fraksi PDIP meminta penjelasan dari Pemerintah Kota Tidore Kepulauan atas beberapa hal sebagai berikut, yang pertama, mempertanyakan sejauh mana Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 ini berpihak pada layanan dasar masyarakat seperti Pendidikan, Kesehatan dan Perekonomian, apalagi dengan kenaikan harga BBM, serta program apa saja dan berapa anggaran yang direncanakan untuk pemenuhan program tersebut.

Yang kedua, terkait Penerimaan Daerah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah BUMD tahun ini belum signifikan, olehnya itu fraksi PDIP mempertanyakan apa kendala yang dihadapi serta pembinaan seperti apa yang sudah, dan akan dilaksanakan Pemerintah Kota Tidore kepulauan kepada BUMD agar dapat memberikan kontribusi penerimaan terhadap PAD secara optimal. Fraksi PDIP juga meminta penjelasan terkait, apakah sudah dibuat kajian ilmiah potensi rill dari masing-masing objek pendapatan daerah baik pajak, rertibusi maupun lain-lain PAD yang sah.

“Menurut pandangan Fraksi kami bahwa, permasalahan yang sering terjadi selama ini adalah tidak banyak daerah yang mampu memprediksi dengan tepat asumsi makro dan mikro perekonomian daerah, serta tidak akurat dalam mengidentifikasi masalah-masalah mendasar dan aktual dalam masyarakat. Akibatnya berbagai rumusan asumsi tersebut tidak dapat diukur implikasinya terhadap peningkatan atau penurunan pendapatan daerah pada tahun yang akan datang,” tutur Abdurahman Arsyad.

Fraksi PDIP juga mengingatkan, kepada Pemerintah daerah agar memperhatikan program- program prioritas yang berkaitan dengan janji politik Kepala Daerah dan menghimbau kepada seluruh OPD agar menetapkan target- target belanja sesuai dengan arahan dokumen RPJMD.

Sehingga Pemerintah Kota Tidore kepulauan bisa mempunyai sistem serta pola penambahan, pergesaran dan pengurangan anggaran belanja yang terukur dan sistematis dengan prognosis anggaran yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) disampaikan oleh juru bicara Abdul Kadir Hamzah mengatakan, dari Fraksi PAN DPRD Kota Tidore Kepulauan akan menyampaikan pokok- pokok pikiran terkait nota keuangan RAPBD Tahun 2023 sebagai berikut, yang pertama, diperlukan kreatifitas dan inovasi yang terencana dan terukur dalam upaya mendorong peningkatan APBD di tahun 2023.

Harapannya, dengan desain kebijakan yang baik dapat menghasilan PAD yang melampaui target seperti yang tercantum di dalam dokumen RAPBD tahun 2023.

Yang kedua, kebijakan anggaran untuk penyertaan modal pada BUMD Perumda Ake Mayora. Fraksi PAN berpandangan bahwa kerja- kerja penyediaan sarana Air bersih dan pemenuhan kebutuhan air bersih merupakan sektor pelayanan dasar bagi masyarakat, maka penyertaan modal ke Perumda Ake Mayor menjadi keniscayaan, hal ini penting untuk dialokasikan dan di realisasikan.

Yang ketiga, pengalokasian anggaran untuk penyertaan modal pemerintah Kota Tidore kepulauan pada Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara perlu dikaji secara saksama.

Jika memberikan benefit yang lebih bagi PAD maka Fraksi PAN mengusulkan agar anggaran penyertaan modal tersebut perlu ditambahkan, serta terkait dengan kompensasi persentasi belanja operasional dan belanja modal, Fraksi PAN juga menghimbau agar dapat di desain dengan baik sehingga tidak tejadi kesenjangan yang besar.

Abdul Kadir Hamzah juga mengatakan, dalam struktur anggaran pada RAPBD Tahun 2023 terdapat kebijakan belanja tak terduga. Kami berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan dalam rangka optimalisasi dana siap pakai untuk mengantisipasi eksiden yang terjadi sewaktu waktu. Untuk itu diperlukan adanya alokasi anggaran yang lebih untuk kegiatan tanggap darurat.

Lanjut, Abdul Kadir menambahkan, berkaitan dengan pelaksanaan Sail Tidore yang akan berlangung pada tanggal 24-29 November 2022.

“Kami mengharapkan adanya keseriusan dari Pemerintah Kota Tidore Kepulauan untuk bekerja ekstra, melakukan monitoring dan evaluasi dengan ketata terhadap kesiapan pelaksanaan Sail Tidore. Melakukan pembenahan Sarana dan Prasarana pendukung utama, demi suksesnya penyelenggaran sail Tidore Nanti,” tutur Abdul Kadir.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) disampaikan oleh juru bicara Murad Polisiri mengatakan, setelah mencermati secara seksama Rancangan Peraturan Daerah terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2023, maka Fraksi PKB DPRD Kota Tidore Kepulauan memandang perlu untuk memberikan beberapa masukan, seperti Permasalahan Utama Pendapatan Daerah Secara umum.

Permasalah utama pendapatan daerah Kota Tidore Kepulauan adalah Pertama, Tingkat kepatuhan dan Kesadaran wajib pajak dan wajib retribusi daerah masih rendah. Kedua, sebagian wajib pajak belum membayar pajak daerah sesuai dengan jumlah yang seharusnya dibayarkan.

Ketiga, belum optimalnya sistem pendataan/ pemutakhiran data, penggolongan, penetapan, pengolahan basis data, sistem pembayaran/ sistem penagihan dan pelayanan lainnya kepada wajib pajak dan wajib retribusi.

Keempat, data base wajib pajak belum terintegrasi dengan pihak terkait seperti DPMPTSP dan KKP. Kelima, implementasi penggunaan alat perekam data transaksi pajak daerah oleh wajib pajak belum optimal dan Keenam, belum adanya dukungan terhadap rencana aksi percepatan dan perluasan digitalisasi daerah dalam bentuk pembayaran pajak daerah dan retribusi secara elektronik.

“Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah, seyogyanya secara ketat menekan tingkat kebocoran dalam mata rantai pemungutan. Di samping itu, pemerintah daerah secara periodik harus melakukan diagnosa komprehensif terhadap kondisi kesehatan sumber- sumber pendapatan yang ada, sehingga diharapkan dapat mendongkrak kinerjanya. Dengan demikian, harus ada target yang terukur secara kuantitatif sebagai indikator kinerja,” tutur Murad.

Sementara, dari Fraksi Demokrat Sejahtera, disampaikan oleh juru bicara Ridwan Moh Yamin menyampaikan, beberapa catatan sebagai berikut pertama, perencanaan penganggaran haruslah diperuntukan untuk mendukung pencapaian visi dan misi Kepala Daerah dan tujuan pembangunan Daerah.

Kedua, APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

Ketiga, penyusunan APBD berdasarkan pendekatan kinerja, yang terdiri dari program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dan indikator yang ingin dicapai yang dijabarkan dalam belanja daerah.

Keempat, belanja daerah digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Setiap belanja Daerah haruslah bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran.

Kelima, program dan kegiatan harus memberikan informasi yang jelas dan terukur serta memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari program dan kegiatan dimaksud dan Kelima, belanja penyelenggaraan pembangunan hendaknya diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar.

Peliput: Kru
Editor: ZI

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pojok Pajak Jadi Magnet Wajib Pajak, PAD Terdongkrak 

    Pojok Pajak Jadi Magnet Wajib Pajak, PAD Terdongkrak 

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2026
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Program Pojok Pajak yang digagas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ternate, menunjukkan hasil positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, serta mendorong penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Layanan yang dibuka pada pukul 08,00 Pagi dan dua kali dalam sepekan, yakni setiap Rabu dan Minggu, mendapat respons antusias dari masyarakat. Kehadiran Pojok […]

  • Status Tanggap  Darurat Gunung Ibu di Perpanjang Hingga Empat Belas Hari

    Status Tanggap  Darurat Gunung Ibu di Perpanjang Hingga Empat Belas Hari

    • calendar_month Kam, 30 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALBAR Mahabari.com – Bencana alam yang terjadi pada 13 Mei 2024 di gunung ibu Halmahera Barat sampai saat ini masi mengeluarkan abu vulkanik. sehingga masa tanggap darurat Masih akan di perpanjang. meskipun status gunung api ibu sudah mulai cenderung turun namun status awas belum bisah di cabut. Sehingga sebagian warga masih berada di lokasi pengungsian. […]

  • BK Tetap Sidangkan Dugaan Kasus KDRT Oknum Anggota DPRD Ternate

    BK Tetap Sidangkan Dugaan Kasus KDRT Oknum Anggota DPRD Ternate

    • calendar_month Sel, 23 Agu 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE– Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Makmur Gamgulu menegaskan tetap menyidangkan perkara dugaan kasus KDRT yang melibatkan Anggota DPRD, walaupun laporan sudah dicabut korban. Hal ini ditegaskan, Ketua BK DPRD Kota Ternate Makmur Gamgulu saat di temui Mahabari.com, Selasa (23/08/2022), mengatakan perkara KDRT yang diduga dilakukan Oknum Anggota […]

  • Prodi Ilmu Pemerintahan UMMU Ternate Gelar Kuliah Birokrasi di Era 4.0

    Prodi Ilmu Pemerintahan UMMU Ternate Gelar Kuliah Birokrasi di Era 4.0

    • calendar_month Sab, 4 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE – Program Studi (Prodi) Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate menggelar kuliah birokrasi, di aula Rektorat UMMU, Sabtu (4/6/2022). Ketua Prodi Ilmu Pemerintahan UMMU Ternate Rasid Pora dalam sambutannya mengatakan, kampus adalah sebagai mesin pencetak generasi intelektual. Untuk menjawab sebuah tanggung jawab yang mulia ini, Prodi Ilmu Pemerintahan UMMU Ternate menyelenggarakan […]

  • Akademisi : Pengangkutan Limba B3 DLH Ada Inovatif

    Akademisi : Pengangkutan Limba B3 DLH Ada Inovatif

    • calendar_month Jum, 8 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.Com, Pengangkutan Limba B3 diambil alih oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mendapat sorotan dari Akademisi Universitas Halmahera (UNIRA). Sorotan itu, Tindakan DLH mengambil alih pengangkutan Limba B3 merupakan tindakan inovatif. Pasalnya meski DLH bertindak inplusif merupakan tindakan yang egoisme, Impulsif sebuah perilaku yang ditandai ketika seseorang melakukan sesuatu tanpa memikirkan akibatnya dan dilakukan secara berulang-ulang. […]

  • Dilecehkan Guru Taekwondo 4 Kali, Ibu Korban Malah Dipolisikan: Oknum Polisi Diduga lakukan Intimidasi

    Dilecehkan Guru Taekwondo 4 Kali, Ibu Korban Malah Dipolisikan: Oknum Polisi Diduga lakukan Intimidasi

    • calendar_month Sab, 24 Agu 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Satreskrim Polres Ternate yang memiliki seorang Penyidik pembantu berinisial GDP diduga bekerja tidak profesional. Atas dugaan pemeriksaan secara memaksa kepada ibu korban kasus pelecehan dan persetubuhan pelatih taekwondo berinisial RH alias Rama Hamzah (30) untuk mengakui telah menganiaya pelaku. Dipaksa mengakui, Padahal ibu korban tidak menahu soal peristiwa yang menimpa pelaku Rama, […]

expand_less