Klarifikasi Isu Dugaan Pungli, PLTG Antam Buli Sebut Terjadi Miskomunikasi
- account_circle Admin
- calendar_month Jum, 1 Agu 2025

Klarifikasi disampaikan Kepala Divisi SDM, Administrasi dan Keuangan UPT PLTG Antam Buli, Rahmad Zulkifli
HALTIM, Mahabari.com – Manajemen Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Antam Buli memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret salah satu karyawannya.
Berdasarkan Nomor: 04/SP/PLTG-AntamBuli/VIII/2025. Tentang: KLARIFIKASI TENTANG ISU DUGAAN PUNGLI DI LINGKUNGAN UPT PLTG ANTAM BULI.
Hasil pemeriksaan internal menyebutkan tidak ditemukan bukti kuat yang mengarah pada pungli yang dilakukan secara sistematis maupun terstruktur di lingkungan perusahaan. Dugaan pungli tersebut ternyata berawal dari kesalahpahaman komunikasi antara karyawan berinisial IR dan pihak mitra kerja, PT Solusi Bersama Sejahtera (PT SBS).
Kepala Divisi SDM, Administrasi dan Keuangan UPT PLTG Antam Buli, Rahmad Zulkifli atau akrab disapa Izul, menjelaskan bahwa insiden tersebut muncul akibat tekanan kerja dan dinamika komunikasi yang tidak seimbang.
“Setelah ditelusuri, persoalan ini lebih bersifat miskomunikasi dan tekanan kerja di lapangan. Kami menilai ini bukan murni tindak pungli, melainkan miskonsepsi yang harus diluruskan,” ujar Izul, Jumat (1/8/2025).
Meski demikian, manajemen tetap memberikan teguran keras dan sanksi administratif ringan terhadap karyawan yang bersangkutan sebagai bentuk pembinaan dan evaluasi kinerja.
Sebagai tindak lanjut, pihak PLTG Antam Buli juga telah mengundang PT SBS untuk menyelesaikan kesalahpahaman tersebut melalui jalur komunikasi resmi. Kedua pihak berkomitmen menjaga kerja sama yang sehat, transparan, dan bebas dari tekanan.
“Kami menjunjung tinggi keterbukaan, tapi juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap laporan kami tangani dengan hati-hati dan profesional,” tambah Izul.
Manajemen PLTG Antam Buli menegaskan komitmennya pada tata kelola perusahaan yang baik, etika kerja, serta pencegahan penyimpangan. Perusahaan juga membuka kanal pengaduan resmi untuk menerima laporan atau masukan dari pihak mana pun.
Redaksi
Editor: Faisal
- Penulis: Admin



