DPRD Ternate: Pemusnahan Limbah Medis Raup Ratusan Juta. Dinkes Pemusnahan Tidak Bertarif, Minta Tambah Anggaran
- account_circle Admin
- calendar_month Rab, 23 Jul 2025

Selama ini kami tidak pernah memungut retribusi, karena izinnya memang belum lengkap. (MahabariFoto)
TERNATE, Mahabari.com – Pengelolaan limbah medis di rumah sakit dan puskesmas se-Maluku Utara kini tengah disorot. Pasalnya, biaya pemusnahan limbah yang dikeluarkan tiap tahunnya cukup besar, namun tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi Ibrahim, menyoroti potensi pendapatan dari pengelolaan limbah medis yang selama ini luput dari pencatatan. Ia mencontohkan, RSUD Chasan Boesoirie disebut menghabiskan hingga Rp 40 juta per bulan untuk pemusnahan limbah medis, sementara satu puskesmas bisa dikenai tarif Rp 750 ribu per sekali pembakaran.
Sayangnya, potensi pendapatan yang mencapai ratusan juta rupiah per tahun itu tidak tercatat masuk ke kas daerah melalui Dinas Kesehatan Kota Ternate. Padahal, alat incinerator yang digunakan telah beroperasi sejak tahun 2019, meski belum mengantongi izin operasional.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, Fathiyah Suma, membenarkan bahwa hingga kini pihaknya masih memproses perizinan operasional incinerator limbah medis. Proses perizinan ini menjadi prioritas sebelum incinerator dapat beroperasi secara resmi dan optimal.
“Selama ini kami tidak pernah memungut retribusi, karena izinnya memang belum lengkap. Jadi kami alokasikan tambahan anggaran melalui APBD Perubahan sebesar Rp 200 juta untuk mendukung biaya operasional,” ujar Fathiyah kepada wartawan. Rabu (23/07/2025).
Ia menegaskan, tidak ada pungutan retribusi sama sekali atas penggunaan incinerator selama proses perizinan masih berjalan.
Saat ini, incinerator tersebut ditempatkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru, yang sudah mengantongi izin lingkungan. Namun demikian, izin tersebut belum mencakup secara spesifik kegiatan pembakaran limbah medis.
“Kegiatan pembakaran limbah medis memerlukan izin operasional tersendiri,” jelas Fathiyah.
Mengenai persoalan lahan sebagai syarat perizinan, Fathiyah menyarankan hal itu untuk dikonfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Kalau soal lahan, silakan ditanyakan langsung ke DLH,” tutupnya.
Peliput: Faisal
Editor: Faisal
- Penulis: Admin



