HALSEL Mahabari.com — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kembali menerima Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK), berdasarkan surat pengumuman dengan nomor: 810/3103/2024, sebanyak 1.354 dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap 1 Tahun 2025.
Berkaitan dengan kelengkapan berkas usulan penetapan Nomor Induk PPPK, Pemkab Halsel mengeluarkan surat permohonan penerbitan surat bebas Narkoba yang ditujukan kepada Polres Halmahera Selatan sebagai pihak yang memfasilitasi.
Menindak lanjuti hal tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Halsel yang dipimpin IPTU Adnan Nizar, Menjalin kerja sama dengan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Halsel, Dr. Wahyudianto Aziz serta staf Klinik Pratama Polres Halsel dalam Pelayanan Penerbitan SKBN yakni surat yang menyatakan seseorang terbebas dari zat narkotik, psikotropika, maupun zat adiktif lainnya (NAPZA).
Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Halsel IPTU Adnan Nizar, S.H., ketika di konfirmasi Kamis (09/01/2025)
Kata Adnan, Ini bentuk dari pencegahan awal sebelum P3K ini bergabung ke pemerintah daerah Halsel.
“Artinya, untuk menghindari jangan sampai ada sudah berafiliasi dengan kurir dan pengedar maka semua di tes urin di sana”. Ujarnya
Kemudian, Lanjut Adnan, kaitannya dengan harga tes urin Rp 250 itu mungkin yang paling murah. “250 itu untuk dokter dan Alat Nakes saja tidak ada pungutan apa-apa atau pungli Nol Rupia kalau untuk narkoba”. Ungkapnya
Lanjut Dia, juga sebagai mantan kapolsek Obi ini, mengatakan, Seperti kalau kita pakai orang itu musti ada uang jasanya atau ada timbal baliknya. “Kita hanya memfasilitasi untuk membantu masyarakat khusus yang sudah lolos tes P3K ini untuk lebih di mudahkan”. Jelasnya
Dirinya menambahkan, dari pada mereka pergi ke ternate, itu biaya nya lebih besar karena tiket kapal dan lainnya.
“Jadi biaya Rp 250 itu digunakan untuk membayar jasa Dokter dan Alat Nakes dan itu tidak masuk ke kita”. Pungkasnya
Peliput: Fahrun
Editor: Faisal