Breaking News
light_mode
Beranda » Home » Tim Hukum; JPU KPK Gunakan Analogi Dan Logika Seret Muhaimin Syarif

Tim Hukum; JPU KPK Gunakan Analogi Dan Logika Seret Muhaimin Syarif

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 11 Des 2024

TERNATE Mahabari.com – Konferensi Pers yang diadakan oleh Tim Hukum Muhaimin Syarif bertujuan untuk menuntut keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Acara ini bertema “Mencari Keadilan di Tengah Belantara Tuduhan dan Asumsi,” dan dihadiri oleh Febri Diansyah, Anggi Alwik, Juli Siregar, Darmawan Subakti, dan Nur Afiat Syamsul pada Kamis (11/12/2024).

Febri Diansyah, yang menjalankan tugas sebagai advokat, mendampingi Muhaimin Syarif. Kami ingin menegaskan bahwa sebagai tim penasihat hukum, kami berkomitmen untuk menghormati majelis hakim yang memeriksa dan akan memutuskan perkara ini pada Senin, 16 Desember 2024. Kami juga menghargai upaya penuntut umum KPK yang menjalankan tugasnya.

Kami menghargai penuntut umum KPK dalam melaksanakan tugasnya untuk membuktikan kasus ini sesuai dengan undang-undang. Namun demikian, sebagai penasihat hukum yang profesional, kami berhak mengkritik penuntut umum dan memberikan catatan terkait pekerjaan mereka, terutama dalam konteks perkara ini.

Dalam kapasitas kami sebagai advokat, kami memberikan kritik dan catatan secara profesional. Terdapat 11 kritik terhadap tuntutan JPU dalam persidangan ini, serta 24 analisis fakta dan aliran dana yang telah dijelaskan secara rinci, terutama mengenai catatan aliran dana.

Dirinya meminta agar pengadilan dapat melihat bahwa di dalam proses persidangan dalam kasus Muhaimin Syarif ini JPU KPK tidak menggunakan Fakta, namun berdasarkan Analogi Dan Logika. Ujar Febri.

Sehingga dirinya menegaskan beberapa hal. Dari 24 pihak yang disebut sebagai penerima atau catatan aliran dana dalam dakwaan penuntut umum, tidak ada yang terbukti sebagai suap terhadap AGK, berdasarkan fakta hukum di persidangan. Dengan demikian, dari semua aliran dana yang disebutkan dalam dakwaan dan tuntutan, kami tegaskan bahwa tidak ada yang terbukti sebagai suap terhadap AGK.

Satu hal krusial yang ingin kami sampaikan adalah bahwa tidak semua pihak yang disebut menerima dari Muhaimin Syarif diperiksa di pengadilan. Pertanyaannya, bagaimana mungkin dapat membuktikan bahwa itu adalah suap? Bagaimana penerimaan tersebut dapat dibuktikan jika dari 24 orang yang disebutkan, hanya 6 yang diperiksa? Ini adalah pertanyaan serius dalam proses pembuktian dalam penegakan hukum di Indonesia.

Kami serius dalam upaya memberantas korupsi, tetapi pemberantasan korupsi harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan hukum acara. Niatan kami sejak awal adalah untuk hadir mendampingi dalam perkara ini secara objektif. Kami ingin mencari kebenaran material dalam persidangan; namun, kami menemukan banyak kelemahan dalam proses pembuktian oleh jaksa penuntut umum.

Berdasarkan pengamatan kami, hanya sedikit pihak penerima yang diperiksa. Bahkan, ketika pihak penerima memberikan keterangan, mereka menyatakan bahwa mereka tidak menerima uang suap dari Muhaimin Syarif. Salah satunya, Ramadhan Ibrahim, yang sering kali menerima uang dari terdakwa, menegaskan bahwa uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Ia menjelaskan bahwa uang itu digunakan untuk cicilan mobil bekas dan pembelian tanah. Ketika kami bertanya apakah uang itu diberikan kepada Pak AGK, jawabannya adalah tidak ada.

Jika demikian, di mana letak suap tersebut jika uang yang diterima oleh Ramadhan Ibrahim tidak diberikan kepada AGK? Memang benar bahwa Ramadhan Ibrahim adalah ajudan, tetapi hal itu tidak serta merta berarti semua penerimaan oleh ajudan merupakan suap kepada AGK. Kami perlu membedakan fakta, asumsi, dan imajinasi dalam penegakan hukum.

Kami setuju jika seseorang terbukti bersalah berdasarkan fakta di persidangan, maka proses dengan benar. Namun, fakta lain yang bermunculan berkaitan dengan dana besar, seperti yang dituduhkan terkait PT Fajar Gemilang, ternyata dapat dibuktikan sebagai pinjaman untuk pengaturan perjalanan Umroh.

Dana 400 juta yang disebutkan, di persidangan menunjukkan mutasi rekening bahwa Muhammad Toriq Kasuba, mengungkapkan bahwa itu adalah pinjaman untuk booking seat. Jika tidak segera dibooking, kursi untuk ibadah Umroh bisa hilang dan tiket pesawat sulit didapat. Uang tersebut kemudian dipinjam kepada Pak Muhaimin Syarif dan dalam waktu tiga hari, uang itu dikembalikan oleh PT Fajar Gemilang ke Muhaimin Syarif.

Ini adalah pinjam-meminjam, bukan suap. Kami berpikir sangat aneh jika pinjam-meminjam disebut sebagai dana suap. Dalam hal ini, kami mengingatkan bahwa “kebenaran adalah hal yang paling berharga,” dan tugas kami sebagai advokat adalah untuk menjunjung tinggi kebenaran serta keadilan dalam setiap langkah hukum.

Sekedar diketahui pesan Yang disampaikan Muhaimin Syarif melalui Penasehat hukum. Bahwa dirinya siap membantu KPK dalam melakukan pemberantasan Korupsi di Maluku Utara. Tutup Febri Diansyah

 

Peliput: Faisal

Editor: Faisal

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Thoriq Dan Nazlatun Terancam Pidana Satu Tahun

    Thoriq Dan Nazlatun Terancam Pidana Satu Tahun

    • calendar_month Jum, 10 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di Gulo Kao Utara TOBELO-Mahabari.Com, Calon Legislatif DPR RI Muhammad Thariq Kasuba, dan Caleg DPRD Provinsi Dapil Halut – Morotai Nazlatun Kasuba di Partai Gerindra terancam Pidana satu tahun, dan Denda Rp 12.000.000. Itu setelah Bawaslu telah menaikan tahap I penyelidikan atas dugaan pelanggaran kampanye kedua Anak Gubernur Malut. Pasalnya Temuan […]

  • Sampah Menumpuk, Warga Kupal Pantai Keluhkan Bau Busuk

    Sampah Menumpuk, Warga Kupal Pantai Keluhkan Bau Busuk

    • calendar_month Ming, 29 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com – Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang berada di desa kupal pantai RT 02, Kecamatan Bacan Selatan, jalan menuju area pelabuhan di keluhkan warga sekitar karena mengeluarkan bauh busuk. Pasalnya, kurang lebih seminggu sampah tersebut belum juga di angkut. Berdasarkan pantauan awak media Mahabari.com, terlihat jelas TPS tersebut memiliki dua bag sampah yang […]

  • 10 Perusahan Tambang Di Haltim Tidak Memiliki Dokumen Andalalin

    10 Perusahan Tambang Di Haltim Tidak Memiliki Dokumen Andalalin

    • calendar_month Jum, 13 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, HALTIM- Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera timur (Haltim) melalui Dinas Perhubungan mencatat setidaknya terdapat 10 perusahan tambang yang beroperasi di haltim tidak memiliki dokumen Analisa Dampak Lalulintas ( Andalalin). Kepala Dinas Perhubungan Haltim, Dwi Cahyono mengatakan, Andalalin merupakan kepentingan bersama bukan hanya kepentingan Perhubungan karena kaitannya dampak daripada lalu lintas yang terjadi ketika perusahan beraktivitas. […]

  • Total 55,3 Milar Dari Ratusan Aset Tidak Diketahui Pemkot, Rizal: Nanti Cek Dulu

    Total 55,3 Milar Dari Ratusan Aset Tidak Diketahui Pemkot, Rizal: Nanti Cek Dulu

    • calendar_month Kam, 22 Agu 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly yang di tahun 2013 hingga tahun 2016 sebagai Kepala Dinas Tata Kota dan Pertanahan Kota Ternate, itu tidak mengetahui beberapa aset yang berada di bawah pimpinannya Lanjut periode kedua pada Tahun 2016 hingga 17 Februari 2021, berkat kinerja dan loyalitasnya, Rizal Marsaoly masih menduduki di Dinas […]

  • Bawaslu Haltim Ajak Masyarakat, OKP dan Media Sinergi Awasi  Pemilu

    Bawaslu Haltim Ajak Masyarakat, OKP dan Media Sinergi Awasi Pemilu

    • calendar_month Rab, 12 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, HALTIM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera timur mengajak Masyarakat, Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Media untuk bersinergi melakukan pengawasan pelanggaran pemilu. Hal Itu disampaikan Ketua Bawaslu Haltim Suratman Kadir dalam dialog pembelajaran pengawasan partisipatif dan literasi Kepimiluan. Dialog bertajuk ” Sinergi Mengawasi Jaga Demokrasi ” Yang digelar di cafe pojok Kota Maba, 9 April […]

  • PT. NHM Menunggak Pajak Air Permukaan Rp.5,6 Miliar

    PT. NHM Menunggak Pajak Air Permukaan Rp.5,6 Miliar

    • calendar_month Kam, 11 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, HALUT – Perusahaan Tambang Emas PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang saat ini dibawah kepemilikan Hi. Robert Nitiyudo disebut menunggak pajak air permukaan senilai Rp.5,6 Miliar. Tunggakan pajak tersebut terhitung sejak April 2022 sampai dengan Maret 2023. Kepala Seksi Penagihan Samsat Halmahera Utara Azhar Surat saat diwawancarai Mahabari.com mengungkapkan tunggakan pajak PT. NHM sudah […]

expand_less