Breaking News
light_mode
Beranda » Home » Tim Hukum; JPU KPK Gunakan Analogi Dan Logika Seret Muhaimin Syarif

Tim Hukum; JPU KPK Gunakan Analogi Dan Logika Seret Muhaimin Syarif

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 11 Des 2024

TERNATE Mahabari.com – Konferensi Pers yang diadakan oleh Tim Hukum Muhaimin Syarif bertujuan untuk menuntut keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Acara ini bertema “Mencari Keadilan di Tengah Belantara Tuduhan dan Asumsi,” dan dihadiri oleh Febri Diansyah, Anggi Alwik, Juli Siregar, Darmawan Subakti, dan Nur Afiat Syamsul pada Kamis (11/12/2024).

Febri Diansyah, yang menjalankan tugas sebagai advokat, mendampingi Muhaimin Syarif. Kami ingin menegaskan bahwa sebagai tim penasihat hukum, kami berkomitmen untuk menghormati majelis hakim yang memeriksa dan akan memutuskan perkara ini pada Senin, 16 Desember 2024. Kami juga menghargai upaya penuntut umum KPK yang menjalankan tugasnya.

Kami menghargai penuntut umum KPK dalam melaksanakan tugasnya untuk membuktikan kasus ini sesuai dengan undang-undang. Namun demikian, sebagai penasihat hukum yang profesional, kami berhak mengkritik penuntut umum dan memberikan catatan terkait pekerjaan mereka, terutama dalam konteks perkara ini.

Dalam kapasitas kami sebagai advokat, kami memberikan kritik dan catatan secara profesional. Terdapat 11 kritik terhadap tuntutan JPU dalam persidangan ini, serta 24 analisis fakta dan aliran dana yang telah dijelaskan secara rinci, terutama mengenai catatan aliran dana.

Dirinya meminta agar pengadilan dapat melihat bahwa di dalam proses persidangan dalam kasus Muhaimin Syarif ini JPU KPK tidak menggunakan Fakta, namun berdasarkan Analogi Dan Logika. Ujar Febri.

Sehingga dirinya menegaskan beberapa hal. Dari 24 pihak yang disebut sebagai penerima atau catatan aliran dana dalam dakwaan penuntut umum, tidak ada yang terbukti sebagai suap terhadap AGK, berdasarkan fakta hukum di persidangan. Dengan demikian, dari semua aliran dana yang disebutkan dalam dakwaan dan tuntutan, kami tegaskan bahwa tidak ada yang terbukti sebagai suap terhadap AGK.

Satu hal krusial yang ingin kami sampaikan adalah bahwa tidak semua pihak yang disebut menerima dari Muhaimin Syarif diperiksa di pengadilan. Pertanyaannya, bagaimana mungkin dapat membuktikan bahwa itu adalah suap? Bagaimana penerimaan tersebut dapat dibuktikan jika dari 24 orang yang disebutkan, hanya 6 yang diperiksa? Ini adalah pertanyaan serius dalam proses pembuktian dalam penegakan hukum di Indonesia.

Kami serius dalam upaya memberantas korupsi, tetapi pemberantasan korupsi harus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan hukum acara. Niatan kami sejak awal adalah untuk hadir mendampingi dalam perkara ini secara objektif. Kami ingin mencari kebenaran material dalam persidangan; namun, kami menemukan banyak kelemahan dalam proses pembuktian oleh jaksa penuntut umum.

Berdasarkan pengamatan kami, hanya sedikit pihak penerima yang diperiksa. Bahkan, ketika pihak penerima memberikan keterangan, mereka menyatakan bahwa mereka tidak menerima uang suap dari Muhaimin Syarif. Salah satunya, Ramadhan Ibrahim, yang sering kali menerima uang dari terdakwa, menegaskan bahwa uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Ia menjelaskan bahwa uang itu digunakan untuk cicilan mobil bekas dan pembelian tanah. Ketika kami bertanya apakah uang itu diberikan kepada Pak AGK, jawabannya adalah tidak ada.

Jika demikian, di mana letak suap tersebut jika uang yang diterima oleh Ramadhan Ibrahim tidak diberikan kepada AGK? Memang benar bahwa Ramadhan Ibrahim adalah ajudan, tetapi hal itu tidak serta merta berarti semua penerimaan oleh ajudan merupakan suap kepada AGK. Kami perlu membedakan fakta, asumsi, dan imajinasi dalam penegakan hukum.

Kami setuju jika seseorang terbukti bersalah berdasarkan fakta di persidangan, maka proses dengan benar. Namun, fakta lain yang bermunculan berkaitan dengan dana besar, seperti yang dituduhkan terkait PT Fajar Gemilang, ternyata dapat dibuktikan sebagai pinjaman untuk pengaturan perjalanan Umroh.

Dana 400 juta yang disebutkan, di persidangan menunjukkan mutasi rekening bahwa Muhammad Toriq Kasuba, mengungkapkan bahwa itu adalah pinjaman untuk booking seat. Jika tidak segera dibooking, kursi untuk ibadah Umroh bisa hilang dan tiket pesawat sulit didapat. Uang tersebut kemudian dipinjam kepada Pak Muhaimin Syarif dan dalam waktu tiga hari, uang itu dikembalikan oleh PT Fajar Gemilang ke Muhaimin Syarif.

Ini adalah pinjam-meminjam, bukan suap. Kami berpikir sangat aneh jika pinjam-meminjam disebut sebagai dana suap. Dalam hal ini, kami mengingatkan bahwa “kebenaran adalah hal yang paling berharga,” dan tugas kami sebagai advokat adalah untuk menjunjung tinggi kebenaran serta keadilan dalam setiap langkah hukum.

Sekedar diketahui pesan Yang disampaikan Muhaimin Syarif melalui Penasehat hukum. Bahwa dirinya siap membantu KPK dalam melakukan pemberantasan Korupsi di Maluku Utara. Tutup Febri Diansyah

 

Peliput: Faisal

Editor: Faisal

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • 4 Bulan Gaji Pemdes Belum Dibayar, Sejumlah Kades Ancam Demo Pemda Halut

    4 Bulan Gaji Pemdes Belum Dibayar, Sejumlah Kades Ancam Demo Pemda Halut

    • calendar_month Sen, 17 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, HALUT – Menjelang lebaran Idul Fitri sejumlah Kepala Desa (Kades) sudah beberapa pekan melakukan koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terkait dengan gaji Pemerintah Desa (Pemdes) yang belum di bayar selama 4 bulan, padahal ini adalah hak Pemdes namun masih saja tertunda. Sejumlah kades yang mendatangi kantor BKAD itu yakni Kades Wari, […]

  • Bentuk Timsus, Bupati Halsel Dukung Pemekaran Obi Dan Bacan

    Bentuk Timsus, Bupati Halsel Dukung Pemekaran Obi Dan Bacan

    • calendar_month Sab, 11 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com — Bupati Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara Hasan Ali Bassam Kasuba menyatakan dukungannya terhadap wacana pemekaran Pulau Obi dan Bacan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). Bassam menyampaikan, dukungan tersebut sejalan dengan upaya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di Maluku Utara. Baca Juga  DPRD Dukung Percepatan Pembangunan Perpustakaan Daerah TernateSebagai bentuk dukungan dalam mendukung […]

  • Wabup, Penerapan 3K Penting Bagi ASN dan Kemajuan Daerah

    Wabup, Penerapan 3K Penting Bagi ASN dan Kemajuan Daerah

    • calendar_month Sen, 24 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com – Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Halmahera Selatan untuk meningkatkan disiplin sebagai wujud tanggung jawab publik. Hal ini disampaikan saat apel gabungan di Kantor Bupati, Senin (24/03/25), yang dihadiri oleh Bupati Bassam Kasuba, Sekretaris Daerah, serta asisten dan staf ahli lainnya. […]

  • BNNP Maluku Utara Ungkap Kasus Pengedar Narkoba Antar Provinsi di Indonesia hingga Pegawai dan Napi Lapas Klas IIA Ternate

    Seorang Sipir Lapas Kelas IIA Ternate, Terlibat Peredaran Narkotika Di Malut

    • calendar_month Kam, 4 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Upaya mewujudkan Maluku Utara Bersih Narkoba, BNN Provinsi Maluku Utara berhasil mengungkap lima pelaku dengan barang bukti narkotika seberat 117,35 gram. Yang sempat beredar di Maluku Utara. Bermula Tersangka BP (32 Tahun) yang diamankan di Halmahera Selatan Bacan atas kepemilikan Narkotika golongan I jenis Amphtamine (Sabu) dengan berat bruto 20.57 gram. Tersangka […]

  • Excavator PT Intim Kara Langgar SOP, Warga: Pemda Ada Dimana?

    Excavator PT Intim Kara Langgar SOP, Warga: Pemda Ada Dimana?

    • calendar_month Kam, 20 Agu 2026
    • account_circle Fahrun
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari. com – Aktivitas alat berat milik PT Intim Kara yang melintas di ruas jalan raya di Desa Tawa, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), menuai protes warga. Ekskavator perusahaan jasa konstruksi itu disebut melintas di jalan umum tanpa menggunakan tronton dan tanpa pengawalan Patwal Satlantas Polres Halmahera Selatan. […]

  • Pangkalan Minyak Tanah Nakal: Kasubag BBM, Izinnya Bakal Dicabut

    Pangkalan Minyak Tanah Nakal: Kasubag BBM, Izinnya Bakal Dicabut

    • calendar_month Sel, 4 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Maraknya keluhan warga mengenai penjualan minyak tanah di 300 pangkalan di kota Ternate, yang meliputi sistem penjualan, harga jual, dan waktu penjualan, telah menarik perhatian anggota DPRD kota Ternate dari fraksi Partai Gerindra. Dalam reses yang berlangsung, pada 12 Januari 2025 itu. Nurjaya Hi Ibrahim menemukan sejumlah masalah terkait pangkalan minyak tanah. […]

expand_less