TERNATE Mahabari.com – Peraturan Pas Masuk Cangkingan yang diterbitkan Perusahaan PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Pelindo IV Cabang Ternate Memiliki aturan tersendiri.
Sehingga Hal itu dipertanyakan oleh seorang pengguna jasa yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku keberatan dengan aturan yang di tetapkan PT. Pelindo.
Pasalnya aturan tersebut dapat merugikan pelaku usaha karena nilai barang yang melakukan bongkar muat akan dikenakan tarif pas Masuk Cangkingan per Koli sebesar Rp 5.000, rupiah
Mirisnya, di dalam karcis Pas Masuk Cangkingan itu tidak tertulis jenis barang maupun berat bruto (Koli). Namun hanya bertuliskan Pas Masuk Cangkingan Rp. 5000 per 1x Masuk. berdasarkan Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) No: PD 25 Tahun 2019 Tanggal 05 Agustus 2019
Sehingga dirinya merasa keberatan dan enggan membayar. Selain itu juga dirinya sempat beradu argument deng General Manager PT Pelindo Anwar Pae. Soal biaya tersebut.
“Saya sering keluar masuk dermaga namun hanya melakukan pembayaran sebesar 20 Ribu Rupiah, jika pas masuk di bayar sesuai jumlah barang pasti ratusan ribu” Ucapnya
Anehnya. PT. Pelindo Merupakan perusahaan besar yang semua Pas Masuk Telah menggunakan Digital. Namun penagihan di dermaga Masi menggunakan Secara manual.
Terpisah, General Manager PT Pelindo IV (Persero) Cabang Ternate, Anwar Pae. Kepada awak media. Mengatakan bahwa hal ini sering terjadi di pelabuhan Ahmad Yani kota Ternate, Maluku Utara. Sabtu (10/08/2024).
Anwar mengatakan bahwa aturan itu sudah jelas terkait Pas Masuk Cangkingan yang tertuang dalam peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia No 25 Tahun 2019.
“Pas cangkingan adalah pas yang ditagihkan kepada pengguna jasa yang melakukan kegiatan bongkar muat pada kapal-kapal lokal dan kapal perintis di pelabuhan Ahmad Yani. Dengan besarannya Rp 5.000 per koli. diatur dalam peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia No 25 Tahun 2019.” Ujar Anwar Pae di Ruang kerjanya
Lanjut Anwar, bahwa pas masuk dikeluarkan oleh PT Pelindo secara resmi dan sudah sesuai aturan. Ia juga menegaskan jiga ada karyawan yang menerima uang dan tidak memberikan karcis pas masuk agar segera melaporkan. Karena hal itu merupakan pungutan liar (Pungli). Ucapnya
Anwar Pae, juga menjelaskan bahwa ada perbedaan antara Pas Masuk Kendaraan dan Pas masuk Cangkingan merupakan dua hal yang berbeda.
Sehingga dirinya meminta kepada masyarakat maupun pelaku usaha harus mengetahui. Bahwa pas Cangkingan itu merupakan pas
masuk barang yang melakukan bongkar muat di dalam dermaga pelabuhan Ahmad Yani. Berbeda dengan pas Masuk Kendaran. Tuturnya
Peliput: Faisal
Editor: Faisal