Breaking News
light_mode
Beranda » Home » Pas Masuk Cangkingan, Begini Penjelasan GM PT. Pelindo

Pas Masuk Cangkingan, Begini Penjelasan GM PT. Pelindo

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sab, 10 Agu 2024

TERNATE Mahabari.com – Peraturan Pas Masuk Cangkingan yang diterbitkan Perusahaan PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Pelindo IV Cabang Ternate Memiliki aturan tersendiri.

Sehingga Hal itu dipertanyakan oleh seorang pengguna jasa yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku keberatan dengan aturan yang di tetapkan PT. Pelindo.

Pasalnya aturan tersebut dapat merugikan pelaku usaha karena nilai barang yang melakukan bongkar muat akan dikenakan tarif pas Masuk Cangkingan per Koli sebesar Rp 5.000, rupiah

Mirisnya, di dalam karcis Pas Masuk Cangkingan itu tidak tertulis jenis barang maupun berat bruto (Koli). Namun hanya bertuliskan Pas Masuk Cangkingan Rp. 5000 per 1x Masuk. berdasarkan Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) No: PD 25 Tahun 2019 Tanggal 05 Agustus 2019

Sehingga dirinya merasa keberatan dan enggan membayar. Selain itu juga dirinya sempat beradu argument deng General Manager PT Pelindo Anwar Pae. Soal biaya tersebut.

“Saya sering keluar masuk dermaga namun hanya melakukan pembayaran sebesar 20 Ribu Rupiah, jika pas masuk di bayar sesuai jumlah barang pasti ratusan ribu” Ucapnya

Anehnya. PT. Pelindo Merupakan perusahaan besar yang semua Pas Masuk Telah menggunakan Digital. Namun penagihan di dermaga Masi menggunakan Secara manual.

Terpisah, General Manager PT Pelindo IV (Persero) Cabang Ternate, Anwar Pae. Kepada awak media. Mengatakan bahwa hal ini sering terjadi di pelabuhan Ahmad Yani kota Ternate, Maluku Utara. Sabtu (10/08/2024).

Anwar mengatakan bahwa aturan itu sudah jelas terkait Pas Masuk Cangkingan yang tertuang dalam peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia No 25 Tahun 2019.

“Pas cangkingan adalah pas yang ditagihkan kepada pengguna jasa yang melakukan kegiatan bongkar muat pada kapal-kapal lokal dan kapal perintis di pelabuhan Ahmad Yani. Dengan besarannya Rp 5.000 per koli. diatur dalam peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia No 25 Tahun 2019.” Ujar Anwar Pae di Ruang kerjanya

Lanjut Anwar, bahwa pas masuk dikeluarkan oleh PT Pelindo secara resmi dan sudah sesuai aturan. Ia juga menegaskan jiga ada karyawan yang menerima uang dan tidak memberikan karcis pas masuk agar segera melaporkan. Karena hal itu merupakan pungutan liar (Pungli). Ucapnya

Anwar Pae, juga menjelaskan bahwa ada perbedaan antara Pas Masuk Kendaraan dan Pas masuk Cangkingan merupakan dua hal yang berbeda.

Sehingga dirinya meminta kepada masyarakat maupun pelaku usaha harus mengetahui. Bahwa pas Cangkingan itu merupakan pas

masuk barang yang melakukan bongkar muat di dalam dermaga pelabuhan Ahmad Yani. Berbeda dengan pas Masuk Kendaran. Tuturnya

 

Peliput: Faisal

Editor: Faisal

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • USAID dan MPKU PP Muhammadiyah Ajak Semua Elemen Masyarakat Untuk Vaksin

    USAID dan MPKU PP Muhammadiyah Ajak Semua Elemen Masyarakat Untuk Vaksin

    • calendar_month Sab, 1 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TIDORE– Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, USAID dan MPKU PP Muhammadiyah bersama Pemuda Muhammadiyah Maluku Utara menggelar vaksinasi masal di Kota Tidore Kepulauan. Ketua PD Muhammadiyah Kota Tidore Ramli Karim mengajak kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Kota Tidore untuk bersama-sama taat akan aturan dengan cara melakukan vaksinasi sebagai bentuk untuk membantu Pemerintah […]

  • Tidak Mampu Urus Masalah Desa Waiboga, DPRD Sula Dinilai “Loyo”

    Tidak Mampu Urus Masalah Desa Waiboga, DPRD Sula Dinilai “Loyo”

    • calendar_month Sab, 21 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, SANANA- Masyarakat Desa Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah menilai Komisi I DPRD Kabupaten Sula lemah alias loyo dalam menyikapi masalah pemecatan 23 orang aparat Desa Waiboga. Masyarakat Desa Waiboga Muhamat Tidore kepada media Mahabari.com mengatakan, DPRD Sula tidak bisa menegaskan hasil hering bersama Kabag Pemerintahan, DPRD Sula, Camat Sulabesi Tengah, dan Pejabat Desa Waiboga namun […]

  • Paksa Menikah, Terancam Bui 9 Tahun

    Paksa Menikah, Terancam Bui 9 Tahun

    • calendar_month Rab, 13 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Setelah disahkannya Undang- undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan DPR RI, pada Selasa (12/4/2022), yang mengatur terkait ketentuan mengenai jeratan hukum pidana bagi pelaku kekerasan seksual, termasuk di dalamnya yaitu pemaksaan perkawinan antara korban dan pelaku pemerkosaan. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara Musrifah Alhadar […]

  • Kemerdekaan Yang Tertunda Untuk Masyarakat Indonesia

    Kemerdekaan Yang Tertunda Untuk Masyarakat Indonesia

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan RI: Negara Wajib Hadir Menyelesaikan Konflik Agraria di Maluku Utara Oleh: Ketua LBH Ansor Kota Ternate Zulfikran bailussy,SH.   Mahabari.com – Delapan puluh tahun Indonesia merdeka. Dalam usia bangsa yang tidak lagi muda ini, kita kembali mendengar gema kalimat sakral dalam Pembukaan UUD 1945: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala […]

  • Puluhan Ribu Masyarakat Lakukan Penjemputan Cakada Sahril-Makmur

    Puluhan Ribu Masyarakat Lakukan Penjemputan Cakada Sahril-Makmur

    • calendar_month Kam, 22 Agu 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Puluhan ribu warga Kota Ternate dan partai pendukung melakukan penjemputan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, Sahril Abdurrajak dan Makmur Gamgulu di Bandara Sultan Babullah. Antusias Warga kota Ternate untuk melakukan penjemputan ini tanpa ada paksaan dari pihak manapun ungkap calon wakil walikota Ternate Makmur Gamgulu. saat melakukan konverensi Pers […]

  • Bassam Kasuba Lantik Abdillah sebagai Sekda Definitif Halsel

    Bassam Kasuba Lantik Abdillah sebagai Sekda Definitif Halsel

    • calendar_month Sab, 11 Apr 2026
    • account_circle Fahrun
    • 0Komentar

    HALSEL, Mahabari.com – Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, resmi melantik Abdillah Kamarullah, sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif. Sabtu (11/4/2026), di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK). Nomor 800.1.3.3/KEP/04/2026 tentang pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Pengangkatan Abdillah Kamarullah juga […]

expand_less