PWI Malut Ingatkan Wartawan Liputan Konflik Halteng Taat UU Pers dan KEJ
- account_circle Fahrun
- calendar_month Jum, 3 Apr 2026

Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo. (MahabariFoto/FH)
TERNATE, Mahabari.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara mengingatkan seluruh jurnalis yang meliput konflik sosial di Desa Banemo dan Sibenpope, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, agar wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan Dewan Pers.
Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, menegaskan bahwa independensi wartawan harus tetap dijaga dengan tidak berpihak kepada salah satu kelompok yang berkonflik. Menurutnya, pemberitaan yang berimbang sangat penting untuk mencegah meningkatnya ketegangan di lapangan.
“Untuk menjaga independensi, wartawan diingatkan tidak berpihak agar berita yang dihasilkan tetap berimbang dan tidak memicu eskalasi konflik,” ujar Asri, Jumat (4/4/2026).
Ia menekankan bahwa peliputan di wilayah konflik memiliki risiko tinggi, baik terhadap keselamatan jurnalis maupun dampak dari informasi yang disampaikan kepada publik. Oleh karena itu, UU Pers dan KEJ menjadi pedoman utama dalam menghasilkan karya jurnalistik yang bertanggung jawab.
Dalam situasi konflik, lanjut Asri, wartawan wajib mengedepankan fakta objektif, bukan asumsi atau opini sepihak. Semua pihak yang terlibat harus diberi ruang yang sama untuk menyampaikan keterangan sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides.
Selain itu, ia mengingatkan agar jurnalis menghindari narasi yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) karena berpotensi memicu perpecahan dan memperkeruh keadaan.
Asri juga mendorong wartawan untuk menerapkan pendekatan jurnalisme damai, yakni menyajikan informasi yang tidak hanya melaporkan peristiwa, tetapi juga berkontribusi pada upaya meredam konflik.
“Gunakan bahasa yang netral, hindari kata-kata provokatif atau pelabelan yang menyudutkan pihak tertentu,” tegasnya.
Ia menambahkan, wartawan yang mematuhi UU Pers dan KEJ tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Jurnalis harus menjadi penyeimbang informasi, bukan pemicu konflik,” tutupnya.
- Penulis: Fahrun
- Editor: Faisal


