Polres Halut Mulai Lidik Dishub Halut
TOBELO-Mahabari.com, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dibawah komando Muhammad Asri Tapi Tapi menyisahkan Problem. Buktinya disenyalir ada Dugaan Proyek Miliki Dishub Halut senilai Rp 11,4 Miliar bermasaalah, berpotensi merugikan keuangan Negara.
Dugaan Proyek menelan miliaran rupiah itu, Sudah menjadi Perhatian Kepolisian Resort (Polres) Halut. Penegak Hukum lansung mulai mengusut sejumlah proyek milik Dishub Halut tahun 2022.
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh. Zulfilar Iskandar SIK melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara, IPTU M. Thoha Alhadar membenarkan bahwa, pihaknya tengah melakukan penyeledikikan sejumlah proyek milik Dishub Halut yang diduga bermasalah, ” Iya benar, kami sudah memanggil pihak-pihak terkait di Dinas Perhubungan Halmahera Utara, untuk kepentingan penyelelidikan,” Kata Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, IPTU M. Thoha Alhadar, Rabu (30/01/2024).
Menurut IPTU Thoha, proyek yang sementara di Lidik itu, berlokasi di Pelabuhan Fery Tobelo kecamatan Tobelo Utara tahun 2022.
Diketahui proyek yang dikerjakan CV. Multi Bangun Persada yakni Rehabilitasi Causeway (Fasilitas Perairan) yang bernomor kontrak 04.c/SP.PPK/RD/Dishub-HU/2022 dengan nilai kontrak Rp. 1.865.288.000.
Kemudian proyek rehabilitasi jalan lingkungan dan area parkir (Fasilitas Darat) bernomor kontrak 04.e/SP.PPK/RD/Dishub-HU/2022 dengan nilai kontrak Rp. 7.877.210.000,-.
Sementara CV. Ifthi Anugerah yang memenangkan tender proyek Rehabilitasi Dermaga bernomor kontrak 4.a/SP.PPK/RC/Dishub-HU dengan nilai kontrak Rp. 1.663.039.181,- Seperti kerab terjadi Plafon ruang tunggu pelabuhan tersebut sudah dua kali ambruk meski telah di perbaiki.
Pekerjaan proyek fisik yang diketahui dikerjakan oleh dua perusahan yakni CV. Multi Bangun Persada dan CV. Ifthi Anugerah yang menelan anggaran sekitar Rp. 11,4 Miliar diduga bermasalah.
Proyek tersebut dikerjakan pada 2022 lalu. Dan progresnya pun pernah adendum dengan denda 2 persen. Namun tidak diselesaikan dengan jangka waktu yang termaktub dalam adendum. Bahkan saat pengerjaan pagar terkesan amburadul prosesnya.