TERNATE MAHABARI.com -Kampanye terbuka Resmi di umumkan pada tanggal 28 November kemarin. Calon legislatif DPRD provinsi, kota sampai pada DPR RI dan DPD RI mulai melakukan kampanye secara terbuka. Yang di mulai dengan pemasangan atribut kampanye seperti stiker sampai pada pemasangan baliho yang di anggap strategis.
Berdasarkan pantauan awak media mahabar.com di salah satu kelurahan. Tepatnya di kelurahan jati perumnas kota Ternate Selatan, terdapat lima pasangan calon yang memasang baliho di lokasi yang tidak sesuai dengan Utara PKPU
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan larangan dalam pemasangan bahan kampanye. Seperti disebutkan Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye adalah tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Namun larangan itu sepertinya tidak di lakukan oleh para calon legislatif DPRD provinsi Maluku Utara dari partai PPP maupun calon legislatif kota Ternate Selatan dari Partai PPP dan Partai PBB
Itu terlihat karena para calek tersebut memasang atribut kampanye berupa baliho di depan sekretariat Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Maluku Utara yang beralamat di kelurahan jati perumnas.
Menurut salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya mengaku bahwa pemasangan baliho di bangunan atau fasilitas pemerintah itu tidak di perbolehkan karena melanggar aturan ungkapnya
“Ini dong pasang baliho di sini kan Tara bisa karena ini kan di muka sekretariat (LPTQ) milik pemerintah provinsi” jelasnya kepada awak media mahabari.com Senin 11/12/2023.
Sehingga dirinya meminta agar pihak pengawas pemilu panwaslu agar segera melakukan teguran terhadap caleg yang melanggar aturan tegasnya.