Home / Headline

Senin, 11 Desember 2023 - 23:16 WIT

Pasang Baliho Di Kantor Pemerintah Caleg PPP Dan PBB Langgar Aturan Kampanye


foto sejumlah baliho Caleg di tempat larangan kampanye

foto sejumlah baliho Caleg di tempat larangan kampanye


TERNATE MAHABARI.com -Kampanye terbuka Resmi di umumkan pada tanggal 28 November kemarin. Calon legislatif DPRD provinsi, kota sampai pada DPR RI dan DPD RI mulai melakukan kampanye secara terbuka. Yang di mulai dengan pemasangan atribut kampanye seperti stiker sampai pada pemasangan baliho yang di anggap strategis.

Berdasarkan pantauan awak media mahabar.com di salah satu kelurahan. Tepatnya di kelurahan jati perumnas kota Ternate Selatan, terdapat lima pasangan calon yang memasang baliho di lokasi yang tidak sesuai dengan Utara PKPU

Baca Juga  Gerindra Serahkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Anak Gubernur ke Bawaslu

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan larangan dalam pemasangan bahan kampanye. Seperti disebutkan Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye adalah tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.

Baca Juga  KPK Lakukan Diskusi Kajian Identifikasi Korupsi SIHREN SOPHI inPLUS di RSUD CB

Namun larangan itu sepertinya tidak di lakukan oleh para calon legislatif DPRD provinsi Maluku Utara dari partai PPP maupun calon legislatif kota Ternate Selatan dari Partai PPP dan Partai PBB

Itu terlihat karena para calek tersebut memasang atribut kampanye berupa baliho di depan sekretariat Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Maluku Utara yang beralamat di kelurahan jati perumnas.

Menurut salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya mengaku bahwa pemasangan baliho di bangunan atau fasilitas pemerintah itu tidak di perbolehkan karena melanggar aturan ungkapnya

Baca Juga  Stres Pemuda Galela Selatan Gantung Diri

“Ini dong pasang baliho di sini kan Tara bisa karena ini kan di muka sekretariat (LPTQ) milik pemerintah provinsi” jelasnya kepada awak media mahabari.com Senin 11/12/2023.

Sehingga dirinya meminta agar pihak pengawas pemilu panwaslu agar segera melakukan teguran terhadap caleg yang melanggar aturan tegasnya.


Baca Juga

Headline

Amanat Target Lima Kursi di Empat Dapil Halut

Headline

Wakil Ketua DPRD Halut Kecam Kepala UPTD Samsat

Headline

Prabowo-Gibran Masa Depan Pembangunan dan Kemajuan Malut

Headline

BKD Halut Tunggu Penolakan Resmi DPRD
Foto Ketua Panitia Pemilihan (PANLI) Ardan Yusup

Headline

Muswil V Pemuda Muhammadiyah Malut Harus Taat Tartip

Headline

DPA Belum Diterima, Dinas Pertanian Rencana Usulkan 25 Miliar DAK

Headline

Satpol PP Komitmen Tegakan Perda Sasar Penjualan Lem Ehabond

Headline

Status Tanggap  Darurat Gunung Ibu di Perpanjang Hingga Empat Belas Hari