Home / Headline

Kamis, 12 Oktober 2023 - 18:23 WIT

Kuasa Hukum PT NHM Polisikan Rahim Yasin


Foto Kuasa Hukum PT NHM melaporkan Rahim Yasin ke Bareskrim Polda Malut

Foto Kuasa Hukum PT NHM melaporkan Rahim Yasin ke Bareskrim Polda Malut


Terkait Tuduhan Pencemaran Nama Baik Kepada Hi Robert

TOBELO-Mahabari.Com, Kuasa Hukum PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Rabu (10/10) melaporkan Pengacara Rahim Yasin atas dugaan tuduhan pencemaran nama baik  Presiden Direktur NHM Hi Robert Nitiyudo ke Bareskrim Polda Malut.

Rahim dipolisikan atas laporan pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rahim Yasin terhadap Haji Romo Nitiyudo Wachjo (Haji Robert) dan NHM.

Rahim Yasin dilaporkan dengan pengaduan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan melalui salah satu media online CERMAT.

Baca Juga  Ketua DPRD Bakal Tuntaskan Polemik Penerimaan PPPK

Kuasa Hukum NHM, Iksan Maujud mengatakan, laporan/pengaduan telah dimasukkan di Subdit V Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/53/X/2023/MALUT/SPKT dan selanjutnya memberikan kepercayaan penuh kepada kepolisian dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum.

“Kami secara tegas melaporkan Rahim Yasin ke Polisi karena pada Selasa, 31 Juli 2023 melalui media online CERMAT, klien kami diberitakan dengan judul, Seorang Pengacara Akan Gugat PT NHM di Pengadilan Negeri Ternate yang isi dalam pemberitaannya mengatakan ada jasa honorarium yang tidak dibayarkan dari pihak NHM kepadanya.” Ujar Kuasa Hukum PT NHM Iksan Maujud, Kamis (11/10).

Menurut Iksan apa yang telah disampaikan Rahim Yasin di media atas kliennya, menyebutkan bahwa Haji Robert belum membayar jasa hukumnya selama 2 tahun rupanya tidak benar, alias HOAX.

Baca Juga  DPRD Godok Perda BPRS Bahari Berkesan “Dulang” PAD Kota Ternate

“bahwa hubungan kerja antara kliennya dengan Rahim Yasin tidak ada lagi, karena hubungan kerja mereka hanya ada jika terdapat penanganan perkara oleh Rahim Yasin. Sehingga jika tidak ada pemberian jasa hukum, maka tidak ada honorarium yang diberikan ke Rahim Yasin.” Jelasnya.

Iksan menegaskan, bahwa menyebarkan berita bohong melalui media online, merupakan perbuatan pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 1 dan 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dan berita-berita yang menimbulkan kebencian dan permusuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.

Baca Juga  Haji Robert Sediakan Hotel Untuk Warga Terdampak Banjir Bandang, Amiruddin: ini Soal Kesehatan

“apa yang dilakukan oleh Rahim Yasin ini harus diproses secara hukum, sehingga ada kepastian atas apa yang diberitakan.” Terang Iksan.

Lanjut Ia, Selain itu juga perlu diketahui bahwa untuk proses perdata di Pengadilan Negeri Ternate yang saat ini telah masuk dalam agenda Pokok Perkara.

“ kami juga akan menuntut balik Rahim Yasin jika tidak mampu membuktikan apa yang didalilkannya itu di persidangan. Karena klien mereka saat ini juga memiliki bukti-bukti yang cukup kuat bahwa klien mereka tidak bersalah.” Bebernya.

Peliput Kibo


Baca Juga

Headline

Samsul Bahri Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Halut

Headline

Jadi Irup HUT TNI Ke -78, Ini Amanat Panglima TNI Yang Dibacakan Dandim 1508 Tobelo

Headline

Stres Pemuda Galela Selatan Gantung Diri

Headline

Pengalihan CV Karunia Quardon Perkasa Tidak Miliki Izin Galian C di Kelurahan Sulamadaha

Headline

TKD Pastikan Prabowo Gibran Raup Suara 70 Persen di Malut

Headline

Tetapkan 6.526 Pemilih, PPK Pulau Minta Masyarakat Aktif Berikan Masukan DPS

Headline

Jelang HUT TNI Ke-78 KOREM 152 Babullah Lakuka Donor Darah Sunatan Massal Dan Pengobatan Gratis

Headline

GMIH Gelar SMS II Dirangkai HUT Gedung dan Reformasi Jemat Gereja Bukit Moria