Bawaslu Tidak Temukan Pelanggaran Netralitas ASN
TOBELO -Mahabari.Com, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Halmahera Utara (Halut) Naftali Gita diduga turut kampanyekan Bakal calon Legislatif (Bacaleg) Partai Golkar Daerah Pemilihan IV Christina Lesnusa.
Buktinya Naftali ikut mendampingi Bacaleg tersebut pembagian bantuan kepada Masyarakat Ngidiho Galela Barat. Bertempat di Kantor Desa Ngidiho Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara. Meski Naftali mendampingi Christina Lesnusa yang merupakan Istri Bupati Halut, dan juga terdaftar sebagai Daftar Calon Sementara (DCS), belum dapat ditindak Bawaslu Halut, bahkan Bawaslu diduga tidak berdaya.
Bukan hanya kali ini tetapi sudah berulang kali Kadis PMD ini mendampigi istri Bupati Halut, beberapa bulan lalau dirinya terlibat mendampigi Cristina Lesnusa ketika melakukan reses dibeberapa titik mulai dari Kecamatan Loloda Utara hingga Kecamatan Galela Barat. Padahal istri Bupati ini sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Halut Dapil IV Galela-Loloda.
Mendapatkan laporan tersebut Badan Pengawad Pemilihan Umum (Bawaslu) Halut telah melakukan penelusuran dan hasilnya tidak ditemukan ada unsur pelanggaran netralitas ASN, akan tapi Bawaslu menghimbau, kepada ASN atau pejabat Daerah sebagai pemangku kepentingan tetap menjaga netralitasnya pada pemilu 2024 mendatang, karena kualitas demokrasi butu dukungan dan partisipasi semua pihak, termasuk ASN.
“Jadi menjelang tahun politik ini, baik itu Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tahun 2024, memang benar, sikap netralitas ASN mulai disorot, pasalnya ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pemilu 2024,”,jelasnya Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris, Rabu (13/9).
Netralitas ASN lanjutnya, merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu 2024 mendatang dapat berjalan secara jujur dan adil antara Bacaleg yang memiliki kekuasaan dengan Bacaleg yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan.
“Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, dan keputusan bersama itu menjadi dasar kita juga dalam mengawasi ASN,”terangnya.
Jika setelah penetapan Daftar Pemilib Tetap (DCT), pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap ASN, jika kedapatan ASN yang terlibat dalam politik praktis atau tim sukses akan ditindak sesuai dengan regulasi yang berlaku.”Diminta kepada ASN agar tetap menjaga netralitas ketika penetapan DCT sudah final,”tegasnya.
Tim