Home / Headline

Rabu, 6 September 2023 - 16:19 WIT

Rusnawa Sesuai Peruntukan Ditempati Satpol PP Halut


Foto Sekda Halut

Foto Sekda Halut


TOBELO-Mahabari.Com, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Erasmus Jhosep Papilaya membantah jika Rusnawa dialih fungsikan ke Rumah Dinas PNS. Bantahan itu, Sekda Rusnawa sesuai peruntukan dan saat ini ditempati Satpol PP Halut.

Baca Juga  Sat Intelkam Polres Pulau Taliabu Bagi 350 Paket Takjil

Pasalnya di musim Covid 19 Rusnawa dialih fungsikan sebagai Rumah Sakit darurat penanganan Covid 19. Namun saat ini, Rusnawa itu, ditempati sesuai peruntukan.

Sekda Halut E.J Papilaya saat dikonfirmasi Rabu (06/09) mengatakan, Rusnawa itu, ditempati sejumlah Pimpinan dan anggota Satpol PP Halut. Bahkan Rusnawa meski dihuni oleh Satpol PP, maka itu suda sesuai peruntukan.

Baca Juga  Pemda Halut Tekor Serap Pajak Galian C Hanya 487 Juta Tahun 2023

Pada saat Rusnawa jadi RS  Covid 19 dan usai Covid 19 banyak interior Rusnawa yang hilang. Mengantisipasi hal itu, maka Anggota dan pimpinan Satpol PP diberikan tempat untuk menghuni Rusnawa tersebut.

Baca Juga  PPK Tobelo Sukses Gelar Pleno Rekapitulasi Terbaik

“Prinsipnya dihuni sesuai peruntukannya.

Kemarin saat Covid jadi RS Covid. Rusunnya kosong, barang2 interior hilang, makanya ditempati Satpol tuk jaga,” Akhirinya

Peliput Kibo


Baca Juga

Headline

Gegara Lurah Warga Talangame Bastiong Palang Kantor

Headline

Samsul Bahri Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Halut

Headline

Satnarkoba Polres Ternate Kembali Amankan 10 Sachet Ganja Dari Seorang Pria Berinisial RA

Headline

PT NHM Penuhi Penanaman DAS di Galela Selatan

Headline

Kadisnakertrans Halut Bantah Tidak Capai Target PAD

Headline

Pemilihan Secara Demokrasi, Saifudin Terpilih Sebagai Ketua Pemuda Jati
Foto Saat Ketua Pengurus Wilayah Aisyiyah Ir. Sri Haryati Hatari, SH. M.Si Memberikan Paket Sembako Kepada Kaum Duafa

Headline

Pengurus Wilayah Aisyiyah Malut, Salurkan Bantuan Paket Sembako Untuk Kaum Duafa

Headline

Polres Berhasil Tangkap Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur