Mahabari,Ternate- Ombudsman perwakilan Maluku utara (Malut) menyebut berdasarkan hasil survei pelayanan dan informasi publik selama pertengahan tahun 2023, lima Kabupaten/Kota di Provinsi tersebut masuk Zona merah.
Kepala perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara Sofyan Ali mengatakan, Pelayanan dan informasi publik di Pemerintah Provinsi dan sepuluh Kabupaten Kota masih tertinggal jauh dari Daerah lainya.
“ Ombudsman telah melakukan bimbingan teknis dan juga sosial namun sampai saat ini pelayanan publik di Maluku Utara masih tertinggal jauh” Ungkap Sofyan ketika ditemui di Ball Room Sahid. Selasa, 11 juli 2023.
Menurut Sofyan, saat ini ada lima Kabupaten dan Kota di maluku Utara yang masuk dalam zona merah atas kepatuhan informasi dan pelayanan publik. Lima kabupaten kota itu diantaranya Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Timur, Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Pulau Taliabu.
“ Yang berada di Zonah kuning itu ada di Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, dan Kepulauan Sula. Dan untuk tingkat provinsi, Maluku Utara berada di Zona kuning “ Ungkapnya.
Dikatakan, ada beberapa Daerah yang merespon positif kepada Ombudsman, sehingga pihaknya melakukan bimbingan teknis secara langsung maupun online (Daring). Sehingga di akhir tahun 2023 ini memiliki kemajuan untuk informasi dan pelayanan publik ke masyarakat.
“ Kami juga berharap dengan adanya Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaran Pelayanan Publik ini dapat meningkatkan pelayanan dan informasi publik terhadap masyarakat” tutupnya. (Red/Ical)