Home / Kesehatan / Redaksi

Rabu, 26 Oktober 2022 - 21:08 WIT

Ikan di Kota Ternate Terkontaminasi Bakteri Mikroplastik



MAHABARI TERNATE- Aksi yang dilakukan oleh Gerakan kolaborasi Samurai Malut dan Tim Ekspedisi Sungai Nusantara, atas pembebasan sampah plastik di kota Ternate, Rabu (26/10/2022) di halaman kantor Wali Kota Ternate.

Dalam aksinya, Samurai Malut Rakib Badar mengatakan, sampah sudah menjadi problem andalam kota Ternate, secara kebijakan telah menjadi program 100 hari kerja TULUS, namun faktanya penumpukan sampah terus membanjiri kota Ternate,

tentu hal ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah yang selama ini lalai dan sama skali tidak efektif dalam penanganan persampahan,

selain tumpukan sampah yang membanjiri disetiap trans depo/ TPS lantaran terlambat pengankutan dan juga sampah yang terdapat disetiap kali mati justru merasa terabaikan oleh pemerintah kota Ternate.

Fatalnya disepanjang laut kota Ternate terdapat sampah plastik yang tak terkelola, sehingga tercemar mikroplastik dan rata-rata terkontaminasi mikroplastik adalah 173,75 partikel mikroplastik dalam 100 liter air.

Baca Juga  DPD IMM Maluku Utara Periode 2022- 2024 Resmi Dilantik

Dirinya juga menambahkan bahwa Tim penelitian Samurai Malut yang berkolaborasi dengan Tim Ekspedisi Sungai Nusantara menemukan, perairan kota Ternate telah terkontaminasi mikroplastik. Kami mengambil sample air diempat lokasi yaitu di Kelurahan Dufa-dufa, kampong makasar, soasio, dan di Ake Ga’ale dan Sangaji.

Namun dalam ekspedisi yang dilakukan itu mereka menemukan kadar mikroplastik terbanyak adalah dipesisir Dufa-dufa yang dekat dengan bandara dengan partikel mikroplastik sebanyak 301 dalam 100 liter air,

Sedangkan, lokasi yang paling sedikit kandungan mikroplastiknya adalah kampong makasar sebesar 88 partikel dalam 100 liter air.

Sementara, Direktur Eksekutif Institut Pemulihan dan Perlindungan Sungai, Prigi Arisandi menjelaskan, jenis mikroplastik yang paling banyak ditemukan adalah jenis Fiber, sedangkan jenis lainnya yang ditemukan adalah frgmen, filament dan foam. Dari penelitian sebelumnya yang menunjukan bahwa ikan-ikan karang dikepulauan Ternate terkontaminasi mikroplastik.

Baca Juga  LBH- Advokasi Peduli Bangsa Soroti Ilegal Mining di Halmahera Timur

Iya mengatakan penelitian yang diterbitkan oleh Jordan Journal Of Biological Sciences pada desember 2021 lalu melakukan pengambilan sample ikan diperairan kasturyan, kampong makasar, manga dua dan kalumata. Pengambilan sampel yang dilakukan pada agustus September 2019 itu. Jenis ikan karang yang dijadikan sampel dalam penelitian sebanyak 220 ekor dengan rincian, kerapu macan 29 ekor, kerapu muara 36 ekor, baronang lingkis 47 ekor, ikan bata 27 ekor dan ikan kakatua 16 ekor. Hasil pengujian menunjukan 183 dari 220 ekor ikan tersebut tercemar mikroplastik. Total ada 594 partikel plastik ditemukan dalam sistem pencernaan, ikan-ikan tersebut. Kandungan mikroplastik ini berupa 47,81 persen fragmen, 38.22 persen film, 2.59 foam, 2,36 persen Fiber, 7.41 persent line dan 1,52 persen pellet (penelitian tentang kandungan mikroplastik dalam ikan) di perairan ternate.

Baca Juga  32 Perusahaan di Malut Buka 6 Ribu Loker Pada Job Fair Virtual 2022

Untuk itu, Samurai Malut dan Tim ekspedisi sungai Nusantara meminta Pemkot harus membuat regulasi yang mengurangi dan atau melarang penggunaan plastik sekali pakai

Dia menambahkan, sampah yang banyak ditemukan di perairan Temate menjadi sampah yang tidak bisa diolah secara alami. Produsen tersebut antara lain PT Unilever, PT MAYORA, PT WINGS, PT INDOFOOD, PT DANONE, PT GARUDA FOOD, PT NESTLE dan produsen lain yang sampah packagingnya mengotori perairan Kota Ternate.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan hidup DLH Kota Ternate Tonny S. Pontoh mengatakan, persoalan sampah ini jangan saja menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah karena ini adalah tanggung jawab bersama.

Kadis DLH juga meminta kepada masyarakat untuk sadar atas membuang sampah pada tempatnya serya sama-sama manangani persoalan ini dan dalam mengurangi sampah plastik di kota Ternate.

peliput : Faisal


Baca Juga

Hukum

Ditresnarkoba Polda Malut Tangkap Tiga Pengedar Narkoba

Redaksi

SEPAKAT PT. Antam UBPN Sultra dan Malut Bagi Takjil Ramadhan

Politik

Nota Kesepakatan Perubahan KUA- PPAS 2022 Kota Tidore Resmi Ditandatangani

Lokal

233 CPNS Kota Tidore Terima SK 80 Persen

Redaksi

USAID dan MPKU PP Muhammadiyah Ajak Semua Elemen Masyarakat Untuk Vaksin

Redaksi

Musyawarah Cabang IMM Ternate Hasilkan Dualisme Kepemimpinan

Redaksi

Tim TPID Gelar Rapat Triwulan Untuk Jaga Keseimbangan Inflasi Jelang Idul Adha

Hukum

Kembalikan Suara Partai, Bawaslu Malut Gunakan Tiga Jalur