MAHABARI, HALUT- Pemerintah Desa (Pemdes) Tolonuo membantah dugaan penghapusan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- DD) tahun 2022 itu tidak benar, sebab penetapan penerima BLT-DD sudah sesuai prosedur yang jelas.
Hal ini dibantah langsung oleh, Sekretaris Desa (Sekdes) Tolonuo Mushifin Barapa kepada Mahabari.com Jumat (3/6/2022) menuturkan, penghapusan sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Tahun 2022 benar adanya.
Akan tetapi bukan 13 KPM penerima BLT-DD yang dipangkas melainkan Ada 34 KPM, karena sejak tahun 2020 hingga 2021, jumlah penerima BLT adalah 72 KPM kemudian pada tahun 2022 ditetapkan hanya 38 KPM saja dan bukan tanpa prosedur.
“Memang benar kami telah melakukan pemangkasan jumlah KPM BLT-DD di tahun ini, tetapi jika disebutkan hanya 13 KPM itu tidak benar, karena yang dipangkas sebanyak 34 KPM termasuk KPM saudara Musahar Ahmad yang melakukan protes tersebut,” ungkapnya.
Lanjut dia, sebelumnya penerima BLT-DD berjumlah 72 KPM, lalu ditetapkan hanya 38 KPM tahun 2022 ini, tetapi pengurangan KPM melalui forum musyawarah desa yang diselenggarakan oleh BPD Desa Tolonuo dan yang hadir juga ada Camat Tobelo Utara, Babinsa Desa Tolonuo, perwakilan masing- masing RT, Kepala Dusun, Tokoh agama, dan beberapa Tokoh Masyarakat.
Kata Sekdes, dilakukannya Musyawarah Desa dengan dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 33 ayat (9) dan ayat (10) adapun dilakukannya pengurangan jumlah penerima berdasarkan fakta kelayakan di masyarakat.
“Dasar melakukan musyawarah adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa Kepala Desa wajib mengganti KPM apabila terdapat penerima BLT meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi kriteria kelayakan, dan pengurangan jumlah KPM itu berdasarkan kriteria di masyarakat,” tuturnya.
Sementara, Kepala Desa (Kades) Tolonuo Manaf Kharie mengatakan, pengurangan jumlah KPM BLT-DD tahun 2022 berdasarkan fakta di lapangan.
Penerima BLT ditetapkan berdasarkan 3 kriteria yaitu, keluarga miskin yang belum terdata menerima bantuan lain, keluarga yang terdapat anggota keluarga sakit menahun/kronis, dan keluarga yang terputus mata pencaharian, dan pada tahun 2020 hingga 2021 kriteria tersebut masih banyak teridentifikasi, namun tahun 2022 banyak yang sudah tidak memenuhi kriteria itu.
“Pemdes mendata penerima BLT itu pake tiga kriteria, pertama keluarga yang belum mendapatkan bantuan lainnya, ada anggota keluarga yang sakit kronis, dan terputus mata pencaharian,” ujar dia.
Tahun 2020 sampe 2021 kriteria keluarga itu masih ada, tapi tahun 2022 sudah tinggal sedikit, misalnya Keluarga Musahar Ahmad yang saat ini sudah memiliki usaha kios, ada juga keluarga Asrul Peleger yang saat ini sedang bekerja di perusahaan tambang, dan keluarga Mahani Samiun yang saat ini sudah memiliki usaha simpan pinjam untuk masyarakat dan memiliki kendaraan yang baru saja dibeli.
Menurut dia, pengurangan KPM ini sudah sesuai prosedur, karena yang melakukan musyawarah adalah BPD Desa Tolonuo dan Pemdes hanya menjalankan sesuai hasil rapat penetapan.
Dia menambahkan, hasil evaluasi data tersebut kemudian ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Peliput: Jasman
Editor:ZI