MAHABARI, TERNATE– Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate sudah melakukan pemeriksaan pada oknum Anggota DPRD RL, korban dan dua orang saksi kedua belah pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dituduhkan pada oknum Anggota DPRD Ternate RL.
Ketua BK DPRD Ternate Makmur Gamgulu kepada media Mahabari.com mengatakan, inikan masih berlanjut, jadi pemeriksaan pendahuluan itu untuk memintai keterangan saksi- saksi dari kedua belah pihak untuk mengumpulkan bukti-bukti, semua itu yang akan dijadikan bukti saat persidangan BK nanti.
Lanjut Makmur, ada dua orang saksi yang dihadirkan pada persidangan BK yaitu sopir RL dan Adik korban, kedua saksi ini yang berada di tempat kejadian, untuk itu kedua orang saksi ini dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kedua saksi saat diminta keterangan dan sudah memberikan bukti- bukti kejadian, jika bukti- bukti masih kurang maka BK akan kumpulkan lagi untuk bisa memenuhi syarat sehingga bisa dilanjutkan pada persidangan.
“Dari hasil persidangan itulah baru BK bisa memutuskan apakah memberikan sanksi ringan atau sanksi berat tergantung pada hasil persidangan, karena pada tahapan ini masih pada pemeriksaan saksi- saksi dan mengumpulkan bukti- bukti,” ungkapnya.
Hari Selasa nanti, apakah sidang akan dilanjutkan atau diselesaikan nanti BK akan memberikan ruang kepada keduanya untuk berbicara secara pribadi, atau BK juga bisa memfasilitasinya jika diinginkan.
Namun, kata Makmur, mekanisme dalam tata beracara akan tetap dilakukan sebagaimana mestinya, dan nanti jika korban sudah tidak masalah serta mencabut laporan maka BK menganggap itu sudah selesai.
“Tetapi terkait kode etik yang dilanggar sebagai Anggota DPRD dan membuat nama baik lembaga dan lainnya terekspos diluar sana secara luas, maka itu akan dibicarakan lagi di internal BK,” tegas Makmur.
Peliput: Fahrun
Editor: ZI