MAHABARI, TERNATE- Kementerian Agama Kota Ternate menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 58 Thn 2022, tentang Penetapan Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Fidyah Kota Ternate Tahun 1443 H/ 2022 M, tertanggal 17 Maret 2022.
Berdasarkan press release yang diterima Mahabari.com keputusan penetapan Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Fidyah berdasarkan rapat koordinasi Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Ternate, Pemerintah Kota Ternate, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate, Nahdlatul Ulama Kota Ternate, Muhammadiyah Kota Ternate dan Imam masjid Kota Ternate.
Besaran Zakat Fitrah Kota Ternate Tahun 1443 H / 2022 M sebesar 2,5 kg beras dengan harga beras sebesar Rp. 14.000 per kilogram dan jika diuangkan maka nilai konversi zakat fitrah sebesar Rp. 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) per jiwa.
Untuk Zakat Maal Kota Ternate Tahun 1443 H /2022 M sebesar 85 gram emas dengan harga Rp. 938.099 (sembilan ratus tiga puluh delapan ribu sembilan puluh sembilan rupiah) per gram maka Nisab Zakat Maal sebesar Rp. 79.738.415 (tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus lima belas rupiah) per tahun dengan besaran zakat maal sebesar Rp. 1.993.475 (Satu Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) per tahun atau sebesar Rp. 166.125 (Seratus Enam Puluh Enam Ribu Seratus Dua Puluh Lima Rupiah) per bulan.
Sementara, besaran Fidyah Kota Ternate Tahun 1443 H/2022 M Kemenag menetapkan sebesar Rp. 60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah ) per hari.
Peliput: Kru
Editor: ZI