PMII Halsel: Sengketa Lahan di Kawasi Tak Boleh Jadi Alasan Aksi Anarkis
- account_circle Fahrun
- calendar_month 0 menit yang lalu

PMII Cabang Halsel, aksi tersebut berakhir dengan dugaan perusakan pagar Kantor CSR PT Harita Nickel. (MahabariFoto)
HALSEL, Mahabari.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Halmahera Selatan (Halsel) mendukung langkah PT Harita Nickel menempuh jalur hukum menyusul aksi demonstrasi yang berujung pada dugaan perusakan pagar Kantor Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi.
Ketua PMII Halsel, Dini Andriani Muhammad, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Namun, menurutnya, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan anarkis maupun perusakan fasilitas.
“Kami mendukung kebebasan menyampaikan pendapat karena itu dijamin undang-undang. Namun ketika aksi berubah menjadi tindakan anarkis dan perusakan, tentu tidak bisa ditoleransi. Langkah perusahaan menempuh jalur hukum sudah tepat agar persoalan ini diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Dini, Kamis (9/7/2026).
Ia menilai aksi yang berujung kericuhan telah melampaui batas penyampaian aspirasi yang semestinya dilakukan secara tertib dan damai. PMII juga menduga adanya pihak-pihak tertentu yang menunggangi aksi sehingga memicu tindakan yang merugikan berbagai pihak.
Terkait substansi tuntutan, PMII menilai klaim ganti rugi yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan warga Desa Madopolo belum memiliki dasar yang kuat. Berdasarkan informasi yang diperoleh organisasi tersebut, perusahaan disebut telah menyelesaikan kewajiban pembayaran kompensasi kepada warga pengelola lahan yang berhak menerima ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku.
PMII mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dan menghormati proses hukum guna menghindari konflik yang lebih luas. Organisasi itu berharap penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan dengan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Diketahui, aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Halmahera Selatan Menggugat berlangsung pada Kamis (2/7/2026). Massa menyampaikan tuntutan ganti rugi atas lahan yang diklaim terdampak pembangunan Bendung Akelamo dan aksi tersebut berakhir dengan dugaan perusakan pagar Kantor CSR PT Harita Nickel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi pembangunan bendung berada di kawasan hutan. Perusahaan disebut telah menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh kepada warga pengelola lahan terdampak sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Pandangan serupa disampaikan praktisi hukum asal Halmahera Selatan, La Jamra Hi. Zakaria. Ia menilai tuntutan ganti rugi lahan dengan nilai belasan miliar rupiah tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena objek yang dipersoalkan berada di kawasan hutan negara.
Menurut La Jamra, masyarakat yang mengelola kawasan hutan pada prinsipnya memiliki hak atas tanaman atau tanam tumbuh, bukan hak kepemilikan atas tanah. Karena itu, penyelesaian melalui pembayaran ganti rugi tanam tumbuh kepada warga pengelola dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan telah menempuh mekanisme yang diatur regulasi, termasuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh yang telah disepakati bersama warga. Karena itu, tuntutan baru dengan nilai miliaran rupiah tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya membedakan antara hak kelola atas tanaman dengan hak kepemilikan atas tanah di kawasan hutan negara. Menurutnya, penyelesaian yang telah dilakukan perusahaan semestinya mengakhiri polemik tersebut.
“Yang tidak boleh adalah tuntutan yang tidak memiliki dasar hukum disertai aksi yang berujung anarkis. Tindakan itu sudah seperti premanisme,” pungkasnya.
- Penulis: Fahrun
- Editor: Faisal


