Habiskan APBD Induk 18 Miliar, Pekerja Proyek Masjid Raya Halsel Abaikan Protokol K3
- account_circle Fahrun
- calendar_month Sel, 25 Nov 2025

Pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti body harness. (MahabariFoto)
HALSEL, Mahabari.com – Proyek pembangunan Masjid Raya Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, yang menghabiskan anggaran sebesar 18 miliar rupiah dari APBD induk tahun 2025, disorot publik akibat kelalaian dalam penerapan protokol keselamatan kerja. Pekerjaan yang dilakukan oleh PT. Sumber Daya Uli Siwa, ini ditemukan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), terutama di area konstruksi yang melibatkan pekerjaan pada ketinggian.
Berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh Mahabari.com di lokasi proyek pada Senin, 24 November 2025, para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), seperti body harness, saat bekerja di ketinggian dan membawa material berat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kecelakaan kerja yang bisa membahayakan keselamatan pekerja.
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja Konstruksi, setiap pekerja wajib menggunakan APD yang sesuai dan mendapatkan pelatihan K3 sebelum melakukan aktivitas kerja. Namun, pada kenyataannya, pengawasan yang lemah dari pihak kontraktor dan pengawas proyek membuat para pekerja tetap melakukan aktivitas berisiko tinggi tanpa perlindungan yang memadai.
Sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek ini mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap penerapan standar K3 selama proses pembangunan dinilai sangat minim. Pihak kontraktor seharusnya memastikan bahwa sistem pengamanan dan prosedur keselamatan diterapkan dengan ketat sebelum pekerjaan dimulai, untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang bisa merugikan banyak pihak.
Bukan hanya pihak kontraktor yang mendapat kritik, namun pengawasan dari pemerintah daerah juga menjadi perhatian. Proyek senilai miliaran rupiah ini seharusnya menjadi contoh dalam penerapan prosedur kerja yang aman dan sesuai dengan standar K3. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kurangnya pengawasan dari instansi terkait, termasuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Halmahera Selatan.
“Pengawasan terhadap proyek pemerintah yang mengabaikan standar K3 harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai ada korban terlebih dahulu baru ada tindakan. Pengawas proyek di lapangan harus proaktif dalam mengingatkan pekerja tentang pentingnya keselamatan kerja,”
- Penulis: Fahrun
- Editor: Faisal


