Breaking News
light_mode
Beranda » Politik » Dugaan Selisi Angka PPK Ibu, Bawaslu Halbar Laporkan Ke Bawaslu Provinsi

Dugaan Selisi Angka PPK Ibu, Bawaslu Halbar Laporkan Ke Bawaslu Provinsi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sab, 9 Mar 2024

TERNATE Mahabari.com – Berdasarkan informasi yang dihimpun Bawaslu Maluku Utara terkait kerawanan Pemilu yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI memang menunjukkan Maluku Utara menempati posisi rawan tertinggi sehingga seluruh perhatian yang dimiliki oleh Bawaslu RI juga tercurahkan untuk Maluku Utara.

Dalam memastikan, mereka sigap dan siap bekerja untuk mengawasi masa tenang. Pungut hitung juga rekapitulasi suara. Selain itu, Strategi yang digunakan tentu berbeda untuk provinsi yang rawan tinggi. Salah satunya Maluku Utara.

Bawaslu kabupaten Halmahera Barat. Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024, pada Pukul 14.00 WIT, Kami melakukan pengawasan melekat/langsung terhadap Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten. Ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat Nombrot Lasa. Melalui pesan WhatsApp.

Nombrot, Dalam Pleno ini PPK Kecamatan IBU melakukan Rekapitulasi mulai dari perolehan Suara Calon PPWP, DPR, DPD, dan pada hari Selasa, tanggal 5 Februari di lanjutkan perolehan suara DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten.

Sehingga, Pada saat pleno perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota terdapat selisih angka antara Hasil rekapan Bawaslu Halbar berdasarkan C hasil dengan formulir model D Hasil Kecamatan DPRD KAB/KOTA pada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang di tetapkan PPK kecamatan Ibu.

Maka berdasarkan hal tersebut Bawaslu Halbar menyampaikan Kebaratan terhadapat proses rekepitulasi.

Selanjutnya Bawaslu Halbar mengeluarkan Rekomnedasi secara lisan kepada KPU Halmahera Barat untuk dapat membuka kotak surat suara dan melihat C Hasil. Akan tetapi KPU Halmahera Barat tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Sehigga Dari Hasil Pengawasan tersebut Bawaslu Halmahera Barat akan menyampaikan rekomendasi perbaikan. Namun tidak di tanggapi oleh KPU Kabupaten Halamahera Barat.

Terpisa, Komisioner Bawaslu Maluku Utara Adrian Yoroneleng. Saat di temui awak media Jum’at (08/03/24). Usai rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi untuk Halmahera Barat. Mengatakan, Bawaslu Provinsi akan menindaklanjuti masalah itu demi mengembalikan kemurnian suara yang didapatkan oleh masing masing partai.

Lanjut Ardian, Melalui tiga Jalur Komisioner Bawaslu, nantinya akan menindaklanjuti masalah ini yakni melalui korektif, etik, dan proses Pidana Pemilu.

“Karena Bawaslu kabupaten Halmahera Barat melihat ada pergeseran angka, kemudian kita menyampaikan keberatan oleh teman-teman Bawaslu Halbar terkait hal itu, dan dikeluarkanlah rekomendasi untuk perbaikan yang berdasarkan PKPU 5, namun rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti oleh teman-teman KPU Kabupaten Halbar, sehingga permasalahannya berlanjut sampai pada pleno di tingkat provinsi.” ungkapnya.

“Jadi apapun caranya Bawaslu Maluku Utara, dengan tegas akan segera menindaklanjuti demi mengembalikan kemurnian suara yang didapatkan oleh masing-masing peserta atau Partai Politik.” tegasnya

Sehingga, pihaknya menegaskan bakal mengoreksi terhadap dugaan proses pergeseran atau pengurangan angka-angka suara yang terjadi di Halmahera Barat.

“Karena laporannya sudah masuk ke kami Bawaslu, sehingga ada tiga jalur yang akan dilakukan, yakni yang pertama korektif yang sementara kita lakukan, yang kedua adalah etik dan ketiga adalah proses pidana Pemilu dan itu yang sementara dikaji. Ujarnya

 

Peliput: Faisal

Editor: Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gen-Z Dominasi Mahasiswa Baru di UT Ternate pada Penerimaan Tahun 2025

    Gen-Z Dominasi Mahasiswa Baru di UT Ternate pada Penerimaan Tahun 2025

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com — Universitas Terbuka (UT) Ternate mencatat perubahan signifikan dalam komposisi mahasiswa baru tahun akademik 2025. Berdasarkan data resmi penerimaan, Generasi Z (Gen Z) menjadi kelompok terbesar yang memilih UT Ternate sebagai tujuan pendidikan tinggi. Dari 973 mahasiswa baru, sebanyak 66,60 persen merupakan Gen Z, disusul Generasi Milenial 23,92 persen, Fresh Graduate 6,92 persen, […]

  • Kemenperin RI Gelar Pelatihan Wirausaha Baru Dorong Tumbuhnya IKM Potensial

    Kemenperin RI Gelar Pelatihan Wirausaha Baru Dorong Tumbuhnya IKM Potensial

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Fahrun
    • 0Komentar

    HALSEL, Mahabari.com – Direktorat Jenderal, Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA). Kementerian Perindustrian, Republik Indonesia menggelar kegiatan Penumbuhan dan Pengembangan Wirausaha Baru Industri Kecil di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Senin (13/10/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari program nasional Kemenperin RI untuk mendorong lahirnya pelaku usaha baru di sektor industri kecil dan menengah (IKM), […]

  • DPRD Ternate Soroti Kebocoran Retribusi Parkir dan Kejanggalan Kerja Sama Rp19 Miliar Dishub

    DPRD Ternate Soroti Kebocoran Retribusi Parkir dan Kejanggalan Kerja Sama Rp19 Miliar Dishub

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Dugaan kebocoran anggaran retribusi parkir di Kota Ternate kian menguat setelah capaian pendapatan daerah dari sektor tersebut terus menurun dalam beberapa tahun terakhir. Padahal, Pemerintah Kota Ternate telah menetapkan target retribusi sebesar Rp5 miliar setiap tahun, angka yang dinilai realistis berdasarkan potensi kendaraan yang beroperasi di wilayah kota. Anggota DPRD Kota Ternate, […]

  • Alasan Klasik Penyidik Dibongkar: Penahanan Tak Bergantung P-21

    Alasan Klasik Penyidik Dibongkar: Penahanan Tak Bergantung P-21

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Ihsan
    • 0Komentar

    SANANA, Mahabari.com – Kepala kasi Intelijen Kejaksaan Negeri, (Kejari). Kepulauan Sula, Raimond menegaskan bahwa, penahanan tersangka dalam perkara pidana tidak harus menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Raimond menjelaskan, kewenangan penahanan secara hukum melekat pada penyidik, penuntut umum, dan hakim sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Penahanan […]

  • Gelar Seminar Nasional Ekonomi Kreatif, UT Ternate Dapat Apresiasi dari Sandiaga Uno

    Gelar Seminar Nasional Ekonomi Kreatif, UT Ternate Dapat Apresiasi dari Sandiaga Uno

    • calendar_month Sen, 30 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Universitas Terbuka (UT) Ternate menggelar Seminar Nasional Ekonomi Kreatif dengan mengangkat tema starategi pamanfaatan kearifan lokal di Maluku Utara yang mandiri dan berdaya saing, Senin (30/05/2022, bertempat di Ballroom Sahid Hotel Ternate. Kegiatan tersebut mendapatkan apresiasi dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno saat memberikan sambutan pada kegiatan tersebut melalui daring. […]

  • Pemkab Halsel Bangun 60 Unit Rumah Warga Kurang Mampu

    Pemkab Halsel Bangun 60 Unit Rumah Warga Kurang Mampu

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL, Mahabari.com — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, membangun 60 unit rumah bagi warga kurang mampu melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dikelola Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim). Pembangunan rumah dimulai sejak 2024 dan tersebar di 34 desa. Program ini menggunakan dana APBD 2024 dengan total anggaran sebesar Rp1,7 miliar. Baca Juga  […]

expand_less