Dana Tambang Emas Puluhan Miliar Goib, APH Diminta Usut
- account_circle Fahrun
- calendar_month Rab, 16 Sep 2026

Dana Tambang Emas mengalir ke Desa Kusubibi. (MahabariFoto/Ilustrasi)
Menurut dia, apabila pungutan tersebut memang dilakukan oleh pemerintah desa, mekanisme dan dasar hukumnya harus jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. Ia mendorong agar setiap penerimaan desa dicatat melalui mekanisme keuangan desa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang itu menjadi penerimaan desa, harus jelas dasar hukumnya, dicatat dan dipertanggungjawabkan melalui APBDes. Masyarakat berhak mengetahui berapa penerimaannya dan untuk apa digunakan,” katanya.
Sutarman kemudian membeberkan perhitungan yang menurutnya menggambarkan besarnya potensi ekonomi dari aktivitas tambang tersebut. Berdasarkan informasi yang ia terima dari sejumlah warga, Pemdes disebut memperoleh sekitar 60 karung atau ‘kijang’ material tambang setiap hari.
Jika angka tersebut dikalikan 30 hari, kata Sutarman, maka jumlahnya mencapai sekitar 1.800 karung per bulan. Ia kemudian menggunakan asumsi satu karung menghasilkan satu ons emas dan harga emas sekitar Rp1,2 juta per gram untuk memperkirakan nilai yang mencapai miliaran rupiah setiap bulan.
Namun, perhitungan tersebut merupakan asumsi dan klaim narasumber, bukan hasil audit atau pengukuran produksi emas yang telah diverifikasi. Karena itu, angka tersebut masih memerlukan pembuktian melalui data produksi, dokumen transaksi, laporan keuangan, serta pemeriksaan pihak berwenang.
“Kalau satu bulan saja nilainya mencapai miliaran rupiah, masyarakat tentu patut bertanya. Tetapi sampai sekarang pembangunan di desa belum terlihat sebanding dengan potensi yang disebut-sebut ada. Bahkan pembangunan masjid di Desa Kusubibi juga belum kunjung rampung,” tegas Sutarman.
- Penulis: Fahrun
- Editor: Faisal


