Dana Tambang Emas Puluhan Miliar Goib, APH Diminta Usut
- account_circle Fahrun
- calendar_month Rab, 16 Sep 2026

Dana Tambang Emas mengalir ke Desa Kusubibi. (MahabariFoto/Ilustrasi)
HALSEL, Mahabari.com – Pengelolaan potensi tambang emas di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, selama bertahun-tahun kini dipertanyakan. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak turun tangan menyelidiki dugaan ketidakjelasan pengelolaan pungutan dari aktivitas tambang emas yang disebut telah berlangsung sejak 2018.
Desakan tersebut disampaikan Koordinator Kebijakan Publik, Sutarman, kepada wartawan, Rabu (9/9/2026). Ia meminta seluruh aliran dana yang disebut berasal dari aktivitas tambang emas di desa tersebut dibuka secara transparan kepada masyarakat.
Menurut Sutarman, sejak aktivitas pertambangan mulai berlangsung pada 2018, Pemerintah Desa (Pemdes) Kusubibi disebut telah melakukan pungutan terhadap sejumlah pengusaha tambang. Namun, ia mempertanyakan dasar hukum, pencatatan, serta peruntukan dana yang terkumpul selama kurang lebih delapan tahun tersebut.
“Kalau dihitung secara kasar, jumlahnya bisa mencapai puluhan miliar. Pertanyaannya, dana itu masuk ke mana dan digunakan untuk apa? Karena pembangunan infrastruktur di desa belum menunjukkan perubahan yang signifikan,” ujar Sutarman.
Ia juga mengklaim memperoleh informasi dari sejumlah warga bahwa pengelolaan hasil yang berkaitan dengan aktivitas tambang tersebut melibatkan sejumlah unsur pemerintahan desa, di antaranya kepala desa, sekretaris desa, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan yang disampaikan Sutarman berdasarkan informasi masyarakat dan belum disertai dokumen pembukuan, laporan keuangan, atau bukti transaksi yang dapat diverifikasi secara independen.
Sutarman menyebut aktivitas pengolahan material tambang di Kusubibi berlangsung setiap hari. Ia memperkirakan terdapat sekitar 100 unit tromol dan sekitar 30 tong yang digunakan dalam proses pengolahan material tambang.
- Penulis: Fahrun
- Editor: Faisal


