Breaking News
light_mode
Beranda » Home » Hi Robert Tidak Mungkin Bertindak Wanprestasi Kepada RY

Hi Robert Tidak Mungkin Bertindak Wanprestasi Kepada RY

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 4 Okt 2023

TOBELO-Mahabari.Com,Publik Maluku Utara tentu tidak asing lagi dengan nama Haji Robert, beliau adalah pemilik perusahan Tambang Emas Gosowong PT NUSA HALMAHERA MINERALS (NHM) dengan nama asli Haji Romo Nitiyudo Wachjo. Seorang konglomerat yang sangat dermawan.

Kebaikan Haji Robert, suda familiar di telinga masyarakat Maluku Utara, karena dengan jiwa peduli dan dan sifat kemanusiaan selalu membantu fakir miskin, membangun rumah ibadah semua agama, melakukan program bedah rumah, serta program khusus Haji Robert Peduli (HRP), menunjukan Sikap ramah Hi Robert sebagai Konglomerat, sudah ribuan warga merasakan manfaatnya.

Haji Robert diketahui pada tanggal 18 Maret sampai dengan November 2021 sempat memberikan kuasa kepada RY yang merupakan seorang Advokat/Pengacara untuk mengurus segala masalah hukum di PT NHM, namun seiring berjalannya waktu pada bulan November 2021, RY mengikat diri dengan pemerintah Halmahera Selatan (Halsel) sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dengan Surat Keputusan SK Nomor 232 tahun 2021 Tentang Pengangkatan Staf Khusus Bupati Halsel tertanggal 3 November 2021 dengan honorarium yang sumber anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.

Menjadi Staf Ahli di Pemda Halsel, RY tidak pernah lagi memberikan jasa hukumnya sebagai seorang Advokat/Pengacara kepada PT NHM baik secara litigasi maupun non litigasi karena lebih banyak menghabiskan waktunya di Halsel. RY sebagai mantan kuasa hukum PT NHM ini tiba-tiba menggugat PT NHM secara perdata terkait wanprestasi dengan alasan honorarium jasa hukum tahap 2 belum dibayar, padahal sejak bulan Desember 2021 hingga sekarang RY tidak pernah memberikan jasa hukum kepada Haji Robert atau ke PT NHM.

Kuasa Hukum PT NHM Iksan Maujud mengatakan, sangat aneh kalau Pak Haji Robert digugat oleh RY, sebenarnya ini keliru besar jika RY meminta honorarium ke PTNHM. “Justru sebaliknya yang melakukan wanprestasi adalah RY kepada klien kami dan bagaimana mau bayar jasa honorarium RY, memang RY ada kerja apa?” tanya Iksan, Rabu (04/10/2023).

Kita semua tahu kalau pekerjaan seorang Advokat adalah seseorang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan dan selalu tunduk pada ketentuan undang-undang Advokat. Advokat tidak boleh memaksa orang untuk membayar jasanya sementara dia sama sekali tidak memberikan jasa hukum kepada orang tersebut.” sambungnya.

Iksan juga mengatakan beda halnya dengan preman yang kerjanya memeras, memaksa orang untuk mendapatkan suatu benda atau uang tanpa dia bekerja. Karena itu, kalau RY saat ini mendesak meminta honorariumnya sementara RY sendiri tidak pernah bekerja, cara-cara seperti ini sangat aneh.

Saya ini sampaikan ke publik bahwa klien kami sama sekali tidak melakukan wanprestasi, justru klien kami yang merasa sangat dirugikan atas apa yang telah dilakukan RY kepada klien kami Pak Haji Robert,” kata Iksan.

Iksan menambahkan, saat ini perkara telah berjalan dan sudah dalam tahap mediasi ke tiga, akan lanjut pada sidang pokoknya minggu depan dengan agenda pembacaan gugatan. “Pada prinsipnya kami tetap menghormati proses peradilan yang saat sudah berjalan sambil menyiapkan seluruh dokumen yang ada untuk pembuktian di persidangan nanti” ujar Iksan.

“RY silahkan buktikan seluruh dalil-dalil gugatannya di persidangan, kami pun akan menyiapkan jawaban sekaligus gugatan balik ke RY,” tegasnya. Menurut Iksan, upaya hukum baik perdata maupun pidana akan mereka tempuh demi nama baik klien mereka atas pencemaran nama baik yang telah dilakukan oleh RY.

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Majukan Sepak Bola, Nuku Siap Bertarung di Konferensi Askab Halut

    Majukan Sepak Bola, Nuku Siap Bertarung di Konferensi Askab Halut

    • calendar_month Kam, 20 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALUT Mahabari.com – Konferensi Asosiasi Sepak Bola Kabupaten (Askab) Kabupaten Halmahera Utara yang dihelat pada 28 Juni 2023 bakal seru. Hal itu, Karena ada sejumlah nama Tokoh sepak bola yang Siap meramaikan bursa Calon Ketua Askab Halut. Demi memajukan sepak bola Nur Sulaiman Hamid alias Nuku Siap bertarung di Konferensi Askab. Pasalnya dari tiga nama […]

  • SatPolairud Polres Halut Gencar Inovasi Pelayanan Kesehatan Terapung

    SatPolairud Polres Halut Gencar Inovasi Pelayanan Kesehatan Terapung

    • calendar_month Sel, 5 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.Com, SatPolairud Polres Halut Bersama Si Dokkes Polres Halut, Selasa (05/09) Gencar gelar Program Inovasi Pelayanan Kesehatan Terapung. Sasaran program itu kepada Masyarakat Nelayan dan Abk Kapal Ikan Di Seputaran Pesisir Pantai Pelabuhan Perikanan, Pelabuhan Speed Boat Dan Pelabuhan Laut Tobelo. Baca Juga  Haji Robert Sediakan Hotel Untuk Warga Terdampak Banjir Bandang, Amiruddin: ini Soal […]

  • RSUD Labuha Dapat Penambahan Unit Layanan Kesehatan Sitotoksik

    RSUD Labuha Dapat Penambahan Unit Layanan Kesehatan Sitotoksik

    • calendar_month Jum, 17 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara bakal memiliki tambahan unit layanan kesehatan di tahun 2025. Direktur RSUD Labuha, dr. Titin Adriyanti saat di temui awak media mahabari.com pada, Kamis 16 Januari 2025 di ruang kerjanya menyampaikan, bahwa di tahun ini RSUD Labuha akan menambah satu ruangan […]

  • Tim Hukum Tiga Paslon: Hitung Cepat di Markas Sherly-Sarbin Picu Konflik

    Tim Hukum Tiga Paslon: Hitung Cepat di Markas Sherly-Sarbin Picu Konflik

    • calendar_month Rab, 27 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Konferensi pers yang dilakukan Tim hukum dari ketiga pasangan calon gubernur Maluku Utara meminta kepada Bawaslu, KPU, dan Polda Maluku Utara untuk segera menghentikan hitung cepat yang dilakukan oleh lembaga survei kontrak Sherly-Sarbin. Rabu (27/11/2024). Ketiga tim hukum tersebut, termasuk Ketua Tim Relawan MK-Bisa Dino Umahuk, Koordinator Tim Hukum Paslon 02 Abdullah […]

  • Kuliah Umum UMMU: Merawat Bumi dan Perdamaian Lewat Kolaborasi Lintas Iman

    Kuliah Umum UMMU: Merawat Bumi dan Perdamaian Lewat Kolaborasi Lintas Iman

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Eco Bhinneka Muhammadiyah Maluku Utara menggelar kuliah umum bertajuk “Merawat Bumi, Merajut Perdamaian: Peran Kampus dan Komunitas Lintas Iman di Maluku Utara dalam Membangun Kerukunan dan Ekologi Berkelanjutan” pada Jumat (29/8/2025), bertempat di Aula Rektorat Lantai 3 Kampus UMMU, Ternate. Kegiatan ini diinisiasi sebagai respons atas tantangan bangsa dalam menjaga kerukunan antar […]

  • DPO Tersangka Kasus Korupsi BMHP 2021 Serahkan Diri ke Kejati

    DPO Tersangka Kasus Korupsi BMHP 2021 Serahkan Diri ke Kejati

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Ihsan
    • 0Komentar

    SANANA, Mahabari.com – Tersangka dugaan kasus korupsi. Bahan Medis Habis Pakai (BMHP). Tahun Anggaran 2021, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Lasidi Leko alias LL. Menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Maluku Utara, Senin. (26/1/2026). LL sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-40/Q.2.14/Fd.2/01/2026, […]

expand_less