Komnas Perempuan: Malut Minim Data 0,1 Persen Total Nasional
- account_circle Faisal
- calendar_month Sab, 6 Des 2025

Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan, (kanan) Dwi Ayu Kartikasari, Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan, (MahabariFoto)
Ia menambahkan bahwa lembaga layanan berbasis masyarakat dan LSM justru lebih aktif mengirimkan data, sementara institusi strategis seperti kepolisian, rumah sakit, dan sejumlah instansi pemerintah daerah kerap tidak merespons.
“Di Maluku Utara, dari lembaga pemerintah, hanya Pengadilan Agama yang rutin memberikan data. Lembaga negara lainnya tidak mengirimkan kuesioner. Akibatnya, Maluku Utara masuk urutan ke-28, tetapi itu bukan angka riil kekerasan di lapangan,” jelasnya.
Berdasarkan CATAHU terbaru, Komnas Perempuan mengidentifikasi kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) dalam tiga ranah: personal, publik/komunitas, dan negara. Data menunjukkan bahwa ranah personal mendominasi dengan 309.516 kasus, jauh lebih tinggi dibanding ranah publik (12.004 kasus) maupun ranah negara (209 kasus).
Dominasi data personal disebabkan karena seluruh data BADILAG (Badan Peradilan Agama) dikategorikan sebagai ranah personal sebagian besar terkait alasan perceraian yang di dalamnya tercatat unsur kekerasan dalam rumah tangga.
Komnas Perempuan juga menemukan 8368 kasus yang tidak dapat dikategorikan karena hubungan korban–pelaku tidak teridentifikasi, atau karena 1 pelaku memiliki lebih dari satu korban dan sebaliknya.
Dwi Ayu menjelaskan, tingginya data dari Pengadilan Agama menunjukkan bahwa banyak korban kekerasan lebih memilih jalur perceraian ketimbang melanjutkan proses pidana.
“Korban sering merasa proses pembuktian kasus pidana melelahkan, memakan waktu, dan berbelit. Akhirnya mereka lebih memilih berpisah daripada meneruskan laporan pidananya,” tuturnya.
- Penulis: Faisal
- Editor: Faisal



