34 Peserta, 19 Pustakawan Raih Gelar Kompeten: Perpusnas Dorong Standar Kerja Profesional
- account_circle Faisal
- calendar_month Kam, 16 Okt 2025

Sertifikasi Profesi Pustakawan Oleh Perpustakaan Nasional RI. (MahabariFoto)
“Yang belum kompeten bukan berarti tidak bisa. Hanya saja, ada beberapa kriteria unjuk kerja yang belum terpenuhi. Mereka dapat belajar kembali dan mengikuti sertifikasi berikutnya,” jelas Luthfiati.
Sertifikasi profesi ini diikuti oleh 34 peserta pustakawan dari berbagai daerah di Provinsi Maluku Utara. Berdasarkan hasil asesmen, 19 orang dinyatakan kompeten, sementara 14 orang lainnya belum kompeten. Satu peserta dilaporkan mengundurkan diri selama proses sertifikasi berlangsung.
Ia juga menekankan bahwa sertifikasi ini menggunakan acuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). SKKNI bersifat nasional dan berlaku bagi seluruh profesi, termasuk pustakawan, auditor, dan profesi lainnya, serta diperbarui setiap lima tahun agar tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan zaman.
Menurut Luthfiati, salah satu tantangan utama yang dihadapi peserta adalah masih rendahnya penerapan standar kerja serta penguasaan terhadap teknologi informasi dasar, seperti penggunaan komputer dan laptop.
“Tantangan sekarang sudah masuk ke era kecerdasan buatan (AI). Jadi sebelum kita bisa melatih masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi, kita sendiri harus lebih dulu menguasai kompetensi dasarnya,” ujarnya.
- Penulis: Faisal
- Editor: Faisal


