TERNATE Mahabari.com – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate telah memutuskan untuk memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kebijakan ini merupakan langkah konkret yang diambil sebagai respons terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya efisiensi dalam belanja negara untuk pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025.
Keputusan tersebut dibuat dalam sebuah rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, pada hari Selasa, 25 Februari 2025, di Kantor Bappelitbangda Kota Ternate.
Rizal menegaskan bahwa selain pengurangan anggaran untuk perjalanan dinas, beberapa kegiatan lain juga akan mengalami rasionalisasi, termasuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, dan publikasi.
“Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Inpres 1/2025, sehingga kami melakukan rasionalisasi anggaran, terutama untuk perjalanan dinas yang dipangkas hingga 50 persen,” ujar Rizal.
Langkah efisiensi ini tidak hanya bertujuan untuk sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, tetapi juga untuk mengurangi beban utang yang berpotensi terbawa ke tahun 2025.
Kebijakan ini harmonis dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 900/883/SJ mengenai Penyesuaian dan Efisiensi APBD 2025. Meski ada pengurangan yang signifikan, Rizal memastikan bahwa pelayanan publik akan tetap berjalan dengan optimal.
“Pemangkasan 50 persen ini hanya berlaku untuk perjalanan dinas, sedangkan untuk kegiatan lain akan diserahkan kepada OPD untuk melakukan rasionalisasi berdasarkan kebutuhan mendesak,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa intervensi langsung oleh TAPD dalam pemangkasan perjalanan dinas bertujuan untuk memastikan efisiensi yang lebih terarah.
“Saya rasa ini bukan masalah, karena pelayanan akan tetap maksimal. Kami memberikan tanggung jawab kepada OPD untuk melakukan rasionalisasi, namun untuk perjalanan dinas, kami melakukan intervensi langsung,” pungkasnya.
Peliput: ,Faisal
Editor: Faisal