TERNATE Mahabari.com – Konferensi pers yang dilakukan Tim hukum dari ketiga pasangan calon gubernur Maluku Utara meminta kepada Bawaslu, KPU, dan Polda Maluku Utara untuk segera menghentikan hitung cepat yang dilakukan oleh lembaga survei kontrak Sherly-Sarbin. Rabu (27/11/2024).
Ketiga tim hukum tersebut, termasuk Ketua Tim Relawan MK-Bisa Dino Umahuk, Koordinator Tim Hukum Paslon 02 Abdullah Kahar, Tim Hukum Paslon 02 Fadly S Tuanany, dan Hasan Seknun, menganggap bahwa hitung cepat yang dilakukan oleh lembaga survei Indikator di hotel Bela tidaklah independen.
Lembaga survei Indikator tersebut terlihat hanya berpihak pada pasangan calon gubernur Sherly Tjoanda dan Sarbini Sehe, yang dapat memicu konflik jika hasil hitung cepat tersebut tidak sesuai dengan hasil resmi dari KPU.
“Hal ini dapat mengganggu proses demokrasi dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah pelaksanaan demokrasi di Maluku Utara saat ini,” ujar Risno Naser, perwakilan tim Hukum MK-BISA.
“Demi kepentingan umum dan keamanan pasca pencoblosan, kami berharap tidak ada tindakan yang dapat menimbulkan kegaduhan,” lanjut Risno.
Risno menegaskan bahwa hasil hitung cepat tersebut diragukan kevalidannya dan kekurangan independensi karena dilaksanakan di hotel Bela, yang diketahui merupakan markas dari pasangan nomor 4. Lembaga survei yang digunakan pun telah dikenal berafiliasi dengan pasangan tersebut.
Tim hukum Paslon Nomor Urut 2, Fadly Tuanane, juga menekankan agar KPU dan Bawaslu segera menghentikan proses hitung cepat yang dilakukan oleh pasangan ini, mengingat hal itu bisa berpotensi memicu konflik di Maluku Utara.
Menurutnya, hasil hitung cepat ini dapat membangun persepsi publik seolah-olah pasangan nomor 4 telah memenangkan pemilihan, yang dapat menyebabkan kegaduhan jika kebenaran di lapangan berbeda.
Oleh karena itu, ia menekankan kepada pihak kepolisian Polda Maluku Utara, Bawaslu, dan KPU untuk segera menghentikan proses hitung cepat yang berlangsung di hotel Bela.
Jika Polda Maluku Utara, Bawaslu, dan KPU tidak menghentikan hitung cepat tersebut, ketiga tim pasangan calon akan mengambil langkah untuk membubarkan proses hitung cepat yang bertempat di hotel Bela Ternate.
Lanjut Fadly, meminta kepada KPU, Bawaslu dan kepolisian Polda Maluku Utara agar segera menghentikan proses hitung cepat yang dilakukan di markas Sherly-Sarbin. ketiga tim pasangan calon akan membubarkan proses hitung cepat tersebut yang diselenggarakan di Hotel Bela, Ternate. Karena Hal ini menunjukkan pentingnya partisipasi dan pengakuan dari semua pihak terkait untuk memastikan transparansi dan keabsahan proses. Tutupnya
Peliput: Faisal
Editor: Faisal