Home / Headline

Rabu, 27 November 2024 - 13:55 WIT

Tim Hukum Tiga Paslon: Hitung Cepat di Markas Sherly-Sarbin Picu Konflik


Konferensi pers yang dilakukan Tim Hukum Tiga Paslon. Meminta Polda Maluku, KPU dan Bawaslu Segera Hentikan Proses Hitung Cepat di Markas Sherly-Sarbin Bela Hotel. (Foto Faisal - Mahabari.com)

Konferensi pers yang dilakukan Tim Hukum Tiga Paslon. Meminta Polda Maluku, KPU dan Bawaslu Segera Hentikan Proses Hitung Cepat di Markas Sherly-Sarbin Bela Hotel. (Foto Faisal - Mahabari.com)


TERNATE Mahabari.com – Konferensi pers yang dilakukan Tim hukum dari ketiga pasangan calon gubernur Maluku Utara meminta kepada Bawaslu, KPU, dan Polda Maluku Utara untuk segera menghentikan hitung cepat yang dilakukan oleh lembaga survei kontrak Sherly-Sarbin. Rabu (27/11/2024).

Ketiga tim hukum tersebut, termasuk Ketua Tim Relawan MK-Bisa Dino Umahuk, Koordinator Tim Hukum Paslon 02 Abdullah Kahar, Tim Hukum Paslon 02 Fadly S Tuanany, dan Hasan Seknun, menganggap bahwa hitung cepat yang dilakukan oleh lembaga survei Indikator di hotel Bela tidaklah independen.

Lembaga survei Indikator tersebut terlihat hanya berpihak pada pasangan calon gubernur Sherly Tjoanda dan Sarbini Sehe, yang dapat memicu konflik jika hasil hitung cepat tersebut tidak sesuai dengan hasil resmi dari KPU.

Baca Juga  Polres Serahakan Tersangka Ke Kejari Halut Terkait Kasus Penikaman

“Hal ini dapat mengganggu proses demokrasi dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah pelaksanaan demokrasi di Maluku Utara saat ini,” ujar Risno Naser, perwakilan tim Hukum MK-BISA.

“Demi kepentingan umum dan keamanan pasca pencoblosan, kami berharap tidak ada tindakan yang dapat menimbulkan kegaduhan,” lanjut Risno.

Risno menegaskan bahwa hasil hitung cepat tersebut diragukan kevalidannya dan kekurangan independensi karena dilaksanakan di hotel Bela, yang diketahui merupakan markas dari pasangan nomor 4. Lembaga survei yang digunakan pun telah dikenal berafiliasi dengan pasangan tersebut.

Baca Juga  Daftarkan Bacaleg Golkar Ke KPU Halut, Samsul Bahri : Mari Bung Rebut Kembali

Tim hukum Paslon Nomor Urut 2, Fadly Tuanane, juga menekankan agar KPU dan Bawaslu segera menghentikan proses hitung cepat yang dilakukan oleh pasangan ini, mengingat hal itu bisa berpotensi memicu konflik di Maluku Utara.

Menurutnya, hasil hitung cepat ini dapat membangun persepsi publik seolah-olah pasangan nomor 4 telah memenangkan pemilihan, yang dapat menyebabkan kegaduhan jika kebenaran di lapangan berbeda.

Oleh karena itu, ia menekankan kepada pihak kepolisian Polda Maluku Utara, Bawaslu, dan KPU untuk segera menghentikan proses hitung cepat yang berlangsung di hotel Bela.

Jika Polda Maluku Utara, Bawaslu, dan KPU tidak menghentikan hitung cepat tersebut, ketiga tim pasangan calon akan mengambil langkah untuk membubarkan proses hitung cepat yang bertempat di hotel Bela Ternate.

Baca Juga  Pecah, Tiga Desa Komitmen Menangkan Bassam-Helmi dan MK-BISA

Lanjut Fadly, meminta kepada KPU, Bawaslu dan kepolisian Polda Maluku Utara agar segera menghentikan proses hitung cepat yang dilakukan di markas Sherly-Sarbin. ketiga tim pasangan calon akan membubarkan proses hitung cepat tersebut yang diselenggarakan di Hotel Bela, Ternate. Karena Hal ini menunjukkan pentingnya partisipasi dan pengakuan dari semua pihak terkait untuk memastikan transparansi dan keabsahan proses. Tutupnya

 

 

Peliput: Faisal

Editor: Faisal


Baca Juga

Headline

Kegiatan Anak Kandung Presiden di Malut Diduga Tabrak Aturan Kampanye

Headline

Anggota ERT NHM Turut Begabung Pada Jambore Nasional Potensi SAR 2023

Headline

Kapolres Pimpin Sertijab Jajaran Polres Halut

Headline

Bawaslu Halut Temukan Surat Suara Rusak

Headline

KONI Ternate Mulai Buka Penjaringan, Tiga Nama Telah Mengambil Formulir

Headline

PLN Daruba Habiskan 20 Ton BBM Sehari Kepala UPT PLN Mengaku Stok Tetap Aman

Headline

NHM Tegaskan Netralitas dan Junjung Tinggi Asas Luber Jurdil Pemilu 2024

Headline

Bawaslu Halut Wanti Wanti Kadis PMD Dampingi Bacaleg Beri Bantuan