TERNATE Mahabari.com – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), bersama Tokoh Agama, Masyarakat, Pemuda, Babinsa dan Babinkantikmas, Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, pada Sabtu, (16/11/2024). Menggelar rapat bersama terkait pencegahan pengedaran minuman keras dan narkoba di wilayah kelurahan Fitu.
Ketua LPM Rusli Ahe mengatakan, bahwa dalam rapat bersama menyepakati beberapa poin misalnya, kedapatan Warga masyarakat yang mengonsumsi minuman keras dan obat terlarang bakal dikenai sangsi tegas.
“Kedapatan warga masyarakat minum minuman keras atau pakai narkoba maka akan di kenakan Sangksi tegas.” Ujar Rusli
Lanjut Rusli. hal ini dilakukan untuk sebagai langkah awal pencegahan pengedaran narkoba dan konsumsi minuman Keras di kalangan masyarakat.
Hal Ini dilakukan sebagai bentuk menjaga peredaran miras, narkoba. Sebagai Berikut menjaga kondisi kantiknas dalam menghadapi Pilkada Serentak di 27 November 2024.
“Kalau ada kedapatan masyarakat konsumsi narkoba dan minuman keras maka akan di tindak sesuai dengan aturan yang disepakati bersama.”
“Sangsi yang dilakukan berupa, pembinaan di Masjid selama tiga hari, hajatan bersangkutan tidak akan di layani Imam, Hakim Sarah Masjid, termasuk pengurusan administrasi tingkat RT/RW dan Kelurahan, “Kata Rusli Ahe Ketua LPM Kelurahan Fitu.”
Hasil rapat bersama juga menyepakati akan memproses Hukum ke pihak berwajib sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ujar Rusli
Dia juga menambahkan, dalam rapat bersama dengan seluruh Stakeholder, untuk itu juga menetapkan, Jafri Sehe sebagai Ketua terpilih Karang Taruna Kelurahan Fitu.
Selamat kepada ketua terpilih, semoga amanah dalam Mengembang tugas sebagai ketua karang Taruna kelurahan fitu. Tutupnya
Peliput: Un
Editor: Faisal