TERNATE Mahabari.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ternate Selatan menggelar sosialisasi dan pendidikan pemilih pemula di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan di SMA Negeri 3 Kota Ternate, di Kelurahan Gambesi dengan sasaran Peserta siswa/siswi kelas tiga yang hadir dalam acara sosialisasi itu berjumlah 54 orang, Senin (12/08/2024).
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi disampaikan langsung oleh Dian Fatma Kader Angota KPU Kota Ternate dari Divisi Parmas dan Revelyno Mario Hitiyahubessy Divisi Data. Turut hadir Ketua dan anggota PPK Ternate Selatan serta Ketua dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Gambesi.
Dalam paparannya, Dian menjelaskan, bahwa pentingnya ada pemahaman yang mendalam tentang pilkada bagi pemilih pemula. Karena kedepan, baik buruknya daerah kita ini ada di tangan para pemilih ini. Mereka ini semua kan sebagai generasi penerus dan masa depan daerah maupun negara kita.
Maka dari itu, Pentingnya bagi pemilih pemula harus memiliki pengetahuan yang cukup agar bisa ikut berpartisipasi secara cerdas dan juga memiliki tanggungjawab bersama untuk ikut mengawal Pilkada di 27 November mendatang, agar hal ini berjalan damai dan lancar, Ujar Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM).
Terpisah Ketua PPK Ternate Selatan Mardania Gazali, memberikan apresiasi kepada kepala sekolah serta dewan guru SMA Negeri 3 Kota Ternate yang sudah mau bekerja sama dengan KPU Kota Ternate untuk melaksanakan agenda sosialisasi ini. Terima Kasih juga kepada ketua dan anggota PPS Gambesi dan seluruh para siswa kelas tiga atas antusias dalam sosialisasi ini.
Lanjutnya, Kami juga memberikan apresiasi atas semangat yang ditunjukkan para siswa-siswi dari SMA Negeri 3 Kota Ternate dalam mengikuti sosialisasi ini.
Sebagai PPK, hal ini telah dalam Pasal 17 huruf m Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagimana telah diubah terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dan Pasal 8 ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada, Untuk melakukan sosialisasi.
Selain itu, Burhan A. Amrin Angota PPK Ternate Selatan selaku Divisi Parmas dan SDM menambahkan, bahwa kegiatan sosialisasi ini, juga merupakan bagian dari salah satu upaya kita mendorong meningkatkan partisipasi pemilih pemula yang ada di kecamatan Tetnate Selatan.
“Dengan memberikan pemahaman yang baik, kami berharap, tingkat partisipasi dan kesadaran pemilih bisa dapat meningkat di Pilkada 2024.”
Kegiatan sosialisasi untuk Pilkada seperti ini akan terus dilakukan KPU Kota Ternate dan PPK sebelum masuk di pungut hitung yang nantinya dilaksanakan pada 27 November 2024, tutup Burhan
Peliput: Un
Editor: Faisal