Breaking News
light_mode
Beranda » Home » Ini Aturan Kampanye 2024 Yang Bisa Dan Tidak Boleh Dilakukan

Ini Aturan Kampanye 2024 Yang Bisa Dan Tidak Boleh Dilakukan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jum, 1 Des 2023

TERNATE MAHABARI.com -Hari pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024 telah di mulai sejak tanggal 28 kemarin. Sejumlah partai politik dan kontestan pemilu serentak memaksimalkan kampanye untuk memperoleh suara terbanyak.

Bukan tanpa aturan, ada sejumlah hal yang boleh dilakukan dan dilarang dalam kampanye. Merujuk PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 26 ayat 1, kampanye dapat dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, dan debat pasangan calon. Kampanye juga dilakukan dengan penyebaran bahan kampanye kepada umum dengan pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum, media social, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan larangan dalam pemasangan bahan kampanye. Seperti disebutkan Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye adalah tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, aman dan pepohonan.

Selain itu, ada pula hal lain yang dilarang masa kampanye pemilu. Dirangkum dari kpu.go.id, berikut larangan-larangan partai politik saat melakukan kampanye.

Mencuri start kampanye atau kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pemilu, Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945, Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Menghina peserta pemilu yang lain, Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, Mengganggu ketertiban umum, Mengancam untuk melakukan kekerasan, Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu, dan Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, serta Menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

Selanjutnya, pejabat negara, pejabat daerah, dan aparatur sipil negara juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Larangan dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Hal ini termaktub dalam Pasal 76 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Merujuk pasal yang sama, partai politik yang melanggar ketentuan kampanye akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini diberlakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kampanye mematuhi peraturan dan menjaga integritas Pemilu.

Adapun sanksi tersebut berupa, Pertama Peringatan tertulis, Kedua Penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye, atau. Ketiga Penghentian Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.

M Faisal

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anjas Taher Calon Kuat DPD I Golkar, Arifin Djafar: Semua Kader Punya Peluang Sama

    Anjas Taher Calon Kuat DPD I Golkar, Arifin Djafar: Semua Kader Punya Peluang Sama

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku Utara. Arifin Djafar, mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya masih menunggu surat resmi dari DPP Partai Golkar terkait jadwal pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda), Partai Golkar Provinsi Maluku Utara tahun 2025. “Kepastian waktu pelaksanaan Musda memang belum kita terima secara resmi. Tapi hasil komunikasi dan koordinasi dengan […]

  • Seorang Pengendara Motor Meninggal Dunia Akibat Tertimpa Pohon Tumbang

    Seorang Pengendara Motor Meninggal Dunia Akibat Tertimpa Pohon Tumbang

    • calendar_month Sab, 14 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Pohon tumbang di jalan raya santo Pedro, kelurahan Kalumata, kecamatan Ternate Selatan mengenai seorang pengendara motor yang melintas di jalan tersebut. Kejadian ini terjadi saat seorang pengendara sepeda motor jenis Yamaha Beat bernomor polisi DG 2263 QN atas nama Sahril Ibrahim melintas dari arah Utara menuju arah Selatan tiba- tiba pohon di samping […]

  • Jelang Musda VI, HIPMI Malut Berkonsultasi Dengan BPP HIPMI

    Jelang Musda VI, HIPMI Malut Berkonsultasi Dengan BPP HIPMI

    • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Jelang Musda VI HIPMI Malut, BPD HIPMI Maluku Utara melakukan Konsultasi dengan BPP HIPMI untuk mempersiapkan agenda Musyawarah Daerah. Konsultasi tersebut berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025, di Kantor BPP HIPMI, Gedung Menara Bidakara 2, Jakarta. Dalam acara ini, sejumlah pengurus BPD HIPMI hadir, termasuk Ketum BPD Sofyan Sangadji, Wakil Ketua Umum […]

  • Bupati Halmahera Utara Buka STQH ke-13 Tingkat Kabupaten

    Bupati Halmahera Utara Buka STQH ke-13 Tingkat Kabupaten

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Halut Mahabari.com – Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) ke-13 tingkat Kabupaten Halmahera Utara, Desa Igobula, Kecamatan Galela Selatan. resmi dibuka oleh Bupati Piet Hein Babua pada Rabu malam (15/5/25). Kegiatan ini berlangsung hingga 18 Mei dan diikuti oleh 103 peserta dari 16 kecamatan. Dalam sambutannya, Bupati Piet menekankan bahwa STQH tidak hanya bertujuan melahirkan […]

  • Sosialisasi Cakap Digital Dalam Langkah Pencegahan Bullying di Sekolah

    Sosialisasi Cakap Digital Dalam Langkah Pencegahan Bullying di Sekolah

    • calendar_month Rab, 26 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Untuk mewujudan salah satu Tri-dharma perguruan tinggi yakni, Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), Dosen Program Studi Sastra Inggris Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara, menggelar Sosialisasi Cakap Digital bagi siswa-siswi sekolah tingkat SMA. Sosialisasi cakap digital yang dilaksanakan di SMA Negeri 2 Kota Ternate pada Jumat, 21 Juni 2024 ini juga […]

  • Pemuda Muhammadiyah Soroti Dinamika Pilkada Pasca Putusan KPU

    Pemuda Muhammadiyah Soroti Dinamika Pilkada Pasca Putusan KPU

    • calendar_month Sen, 9 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Dinamika pemilukada yang telah kita lalui bersama, sebagai bagian integral dari proses demokrasi, telah mencapai putusan KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Seperti yang terjadi saat ini Senin (09/12/2024). Namun begitu, saatnya mencermati dengan seksama bahwa masih terdapat riak-riak dari berbagai pihak yang menempuh proses hukum di MK, yang menunjukkan bahwa tantangan […]

expand_less