Breaking News
light_mode
Beranda » Home » Ini Aturan Kampanye 2024 Yang Bisa Dan Tidak Boleh Dilakukan

Ini Aturan Kampanye 2024 Yang Bisa Dan Tidak Boleh Dilakukan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jum, 1 Des 2023

TERNATE MAHABARI.com -Hari pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024 telah di mulai sejak tanggal 28 kemarin. Sejumlah partai politik dan kontestan pemilu serentak memaksimalkan kampanye untuk memperoleh suara terbanyak.

Bukan tanpa aturan, ada sejumlah hal yang boleh dilakukan dan dilarang dalam kampanye. Merujuk PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 26 ayat 1, kampanye dapat dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, dan debat pasangan calon. Kampanye juga dilakukan dengan penyebaran bahan kampanye kepada umum dengan pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum, media social, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan larangan dalam pemasangan bahan kampanye. Seperti disebutkan Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye adalah tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, aman dan pepohonan.

Selain itu, ada pula hal lain yang dilarang masa kampanye pemilu. Dirangkum dari kpu.go.id, berikut larangan-larangan partai politik saat melakukan kampanye.

Mencuri start kampanye atau kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pemilu, Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945, Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Menghina peserta pemilu yang lain, Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, Mengganggu ketertiban umum, Mengancam untuk melakukan kekerasan, Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu, dan Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, serta Menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

Selanjutnya, pejabat negara, pejabat daerah, dan aparatur sipil negara juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Larangan dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Hal ini termaktub dalam Pasal 76 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Merujuk pasal yang sama, partai politik yang melanggar ketentuan kampanye akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini diberlakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kampanye mematuhi peraturan dan menjaga integritas Pemilu.

Adapun sanksi tersebut berupa, Pertama Peringatan tertulis, Kedua Penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye, atau. Ketiga Penghentian Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.

M Faisal

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Traffic Light Rusak Satu Orang Meninggal Dunia, IMM Sula Desak Evaluasi Kinerja Dishub

    Traffic Light Rusak Satu Orang Meninggal Dunia, IMM Sula Desak Evaluasi Kinerja Dishub

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Ihsan
    • 0Komentar

    SANANA, Mahabari.com – Kelalaian Dinas Perhubungan (Dishub). Kabupaten Kepulauan Sula, dalam merawat dan memperbaiki traffic light kembali memakan korban jiwa. Lampu lalu lintas yang mati atau mengalami gangguan dinilai menjadi salah satu pemicu meningkatnya kecelakaan di wilayah tersebut. Sekitar pukul 08.20 WIT, kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di simpang empat Desa Fagudu, yang selama ini […]

  • Kota Ternate Target Predikat Nindya Kota Layak Anak

    Kota Ternate Target Predikat Nindya Kota Layak Anak

    • calendar_month Ming, 10 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI – Kota Ternate menargetkan predikat Nindya sebagai Kota Layak Anak (KLA) tahun 2022. Sebelumnya kota Ternate telah memperolah predikat Pratama tahun 2017-2018 dan Madya tahun 2019-2020. Hal tersebut disampaikan kepala Bidang PHA Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Ternate, Hajar Hi. Ahmad disela sela evaluasi oleh tim seleksi KLA dari Kementerian Perlindungan […]

  • CV TJK Diduga Kurangi Volume Pekerjaan Jalan Lingkar Desa Seki Galela Selatan

    CV TJK Diduga Kurangi Volume Pekerjaan Jalan Lingkar Desa Seki Galela Selatan

    • calendar_month Sen, 25 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Terdapat Kelebihan Bayar Senilai Rp 143 Juta TOBELO-Mahabari.com, Paket pekerjaan peningkatan jalan lingkar Desa Seki Kecamatan Galela Selatan Kabupaten Halmahera Utara (Halut) tahun 2022 diduga terjadi pengurangan volume pekerjaan diduga dilakukan oleh CV TJK. Pasalnya pengurangan volume pekerjaan itu, terdapat kerugian negara senilai Rp 143 Juta karena terdapat kelebihan pembayaran pada belanja paket pekerjaan jalan […]

  • Diwakili Korem 152/Baabullah Penandatanganan Naskah Kerja Sama Polda Malut Dengan Kodam XVI/Pattimura 

    Diwakili Korem 152/Baabullah Penandatanganan Naskah Kerja Sama Polda Malut Dengan Kodam XVI/Pattimura 

    • calendar_month Rab, 3 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE MAHABARI.com -Dandim 1501/Ternate Letkol Arm Adietya Yuni Nurtono, S.H., turut menyaksikan Kegiatan Penandatanganan Naskah PKS Polda Malut dengan Kodam XVI/Pattimura yang diwakili oleh Korem 152/Baabullah. Bertempat di lantai II Aula Singga Baabullah, Korem 152/Baabullah, Kelurahan Sanggaji Kec.Ternate Utara, kota Ternate, Rabu (03/01/2023). Penandatanganan Naskah Kerja Sama antara Polri dan TNI telah membuktikan adanya sinergi […]

  • Hasil Assesmen Pejabat Dilingkup Pemda Haltim Akan di Serahkan ke Bupati

    Hasil Assesmen Pejabat Dilingkup Pemda Haltim Akan di Serahkan ke Bupati

    • calendar_month Kam, 8 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, HALTIM– Seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama atau JPTP untuk mengisi kekosongan 10 jabatan di lingkup pemerintah daerah Halmahera Timur rampung pada Kamis, (8/9/2022). Tim seleksi pun bakal menyerahkan hasil assesmen kepada Bupati Ubaid Yakub. Ketua Pansel Saiful Deni mengatakan, timnya telah selesai melakukan seleksi secara terbuka kepada 24 peserta yang mengikuti assesmen di […]

  • Ketua KPU Kota Ternate Minta Masyarakat Aktif Kawal Tahapan Pemilu 2024

    Ketua KPU Kota Ternate Minta Masyarakat Aktif Kawal Tahapan Pemilu 2024

    • calendar_month Sel, 21 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate M. Zen A. Karim meminta agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti. Dirinya mengajak, kepada seluruh elemen masyarakat Kota Ternate dan stakeholder agar turut mengawal Pemilu 2024 ini, jangan hanya menitikberatkan pada penyelenggara dalam hal ini KPU, tetapi […]

expand_less