Home / Headline

Jumat, 1 Desember 2023 - 01:03 WIT

Ini Aturan Kampanye 2024 Yang Bisa Dan Tidak Boleh Dilakukan


Foto Kantor KPU Malut

Foto Kantor KPU Malut


TERNATE MAHABARI.com -Hari pelaksanaan masa kampanye Pemilu 2024 telah di mulai sejak tanggal 28 kemarin. Sejumlah partai politik dan kontestan pemilu serentak memaksimalkan kampanye untuk memperoleh suara terbanyak.

Bukan tanpa aturan, ada sejumlah hal yang boleh dilakukan dan dilarang dalam kampanye. Merujuk PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 26 ayat 1, kampanye dapat dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, dan debat pasangan calon. Kampanye juga dilakukan dengan penyebaran bahan kampanye kepada umum dengan pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum, media social, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.

Baca Juga  Upacara Pelepasan Danrem Babullah Apresiasi Pam Rahwan Yonarhanud 3/YBY

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan larangan dalam pemasangan bahan kampanye. Seperti disebutkan Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye adalah tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, aman dan pepohonan.

Selain itu, ada pula hal lain yang dilarang masa kampanye pemilu. Dirangkum dari kpu.go.id, berikut larangan-larangan partai politik saat melakukan kampanye.

Mencuri start kampanye atau kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pemilu, Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945, Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Menghina peserta pemilu yang lain, Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, Mengganggu ketertiban umum, Mengancam untuk melakukan kekerasan, Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu, dan Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu, serta Menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

Baca Juga  Amanat Target Lima Kursi di Empat Dapil Halut

Selanjutnya, pejabat negara, pejabat daerah, dan aparatur sipil negara juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Larangan dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Hal ini termaktub dalam Pasal 76 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga  Kampanye Perdana Ketua DPD PDI-P Malut Di Desa Daeo Disambut Meriah: Ini Kata Ayah Erik

Merujuk pasal yang sama, partai politik yang melanggar ketentuan kampanye akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini diberlakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kampanye mematuhi peraturan dan menjaga integritas Pemilu.

Adapun sanksi tersebut berupa, Pertama Peringatan tertulis, Kedua Penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye, atau. Ketiga Penghentian Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.

M Faisal


Baca Juga

Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara Jul Sadik

Headline

Kedepannya Komoditi Jagung, Kedelai Dan Lahan Tani Akan Menjadi Prioritas

Headline

Universitas Terbuka Ternate Lakukan Webinar Persiapan Pembelajaran 2023 – 2024 ganjil

Headline

Bang Onim Pulang Kampung, Solidaritas Pemuda Towara Peduli Palestina Gelar Aksi Penjemputan Dan Doa Bersama

Headline

Muhammadiyah Haltim Galang Dana Bagi Warga Palestina

Headline

Polres Halut Ringkus Dua Pelaku Narkoba Pemilik 103 Sachet Ganja

Headline

Pengalihan CV Karunia Quardon Perkasa Tidak Miliki Izin Galian C di Kelurahan Sulamadaha

Headline

NHM Perkuat Komitmen Penerapan GMP Melalui Binwas Terpadu

Headline

Hi Robert Tidak Mungkin Bertindak Wanprestasi Kepada RY