Home / Headline

Jumat, 24 November 2023 - 12:19 WIT

Polres Berhasil Tangkap Pelaku Persetubuhan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur


Foto Pers Confrence Dipimpin Kapolres Halut, didampingi Wakapolres Halut, di Mabespolres

Foto Pers Confrence Dipimpin Kapolres Halut, didampingi Wakapolres Halut, di Mabespolres


TOBELO-MaHabari.com Team Resmob Canga  Sat Reskrim Polres Halmahera Utara berhasil menangkap pelaku persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada hari jumat  tanggal 03 November 2023 sekitar pukul 20.00 wit di Desa Gosoma Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara. (23/11/2023)

Peristiwa persetubuhan anak dibawah umur dan pencabulan  ini terjadi di Desa Gosoma Kecamatan Tobelo, korban nya berinisial SAT, Ningkeula alias Eca(17) yg berdomisili di Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo.

Satu terduga Pelaku yg berada di Desa Gorua Kecamatan Tobelo Utara, telah diamankan oleh Tim Canga Sat Reskrim Polres Halmahera Utara sedangkan  pelaku lainya  menyerahkan diri saat Tim Penyidik melakukan pendekatan dgn masing-masing keluarga nya,”

Baca Juga  Polres Ungkap Pelaku Penganiayaan Samuda Galela

Kelima terduga pelaku masing masing berinisial UD alias Ucen(26) warga Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo, MBIA alias Badrun(26) Domisili Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo, CLL alias Leon (20) Domisili Desa Wosia Kecamatan Tobelo, AF alias Andika(22) Domisili Ternate dan MFM alias Fadela (17) Domisili Tobelo Utara.

“Psl yg disangkakan kepada pelaku yakni psl 81 ayat (1) atau ayat (3) dan psl 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI  No 17 thn 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No1 thn 2016 ttg perubahan ke II atas UU RI No 23 thn 2002 ttg perlindungan anak menjadi UU RI jo psl 76D atau psl 76E UU RI No 35 thn 2014 ttg perubahan atas UU RI No 23 thn 2002 ttg perlindungan anak,” dgn ancaman hukuman 5 tahun  atau paling lama 15 tahun penjara”

Baca Juga  Tersangka Kasus Pembacokan Asal Ori Galela Sudah Diserahkan ke Kejari Halut

Kegiatan ini merupakan respon cepat Polres Halmahera Utara atas tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan secara bergilir oleh beberapa pelaku terhadap seorang gadis dibawah umur warga Tobelo Kabupaten Halmahera Utara Maluku Utara.

Tim penyelidikan Polres Halmahera Utara berupaya keras untuk menemukan keberadaan tersangka kejahatan tersebut Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan intensif, tim akhirnya berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

Baca Juga  Eco Bhinneka Soroti Penanganan Sampah di Kota Ternate

Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K dalam Press Conference mengungkapkan, “Kami telah mengamankan pelaku tindak pidana Persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur, Saat ini mereka status nya tersangka. Kata Kapolres saat menjawab awak media,”

Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Halmahera Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Halmahera Utara berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan seadil adilnya demi keadilan bagi korban dan masyarakat,

Untuk empat terduga pelaku yg masih buron Polres Halmahera Utara telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO),”kata Kasi Humas,

Peliput Jasman


Baca Juga

Headline

Milad Ke-13 RSI PKU Muhammadiyah Malut, Peningkatan Pelayanan Kesehatan Diutamakan

Headline

Masifikasi Politik Transaksional: Fenomena Pemilu 2024

Headline

Wartawan Dipersulit Liput Paripurna DPRD

Headline

Kodim 1508 Tobelo Rehab Rumah Warga

Headline

Pemrov Kancing Dana DBH Rp 50 Miliar ke Pemda Halut

Headline

Bawaslu Gandeng BEM se Halut Jadi Mitra Pengawasan Pemilu 2024

Headline

Jumat Samsul Dilantik Wakil Ketua DPRD Halut

Headline

Erupsi Gunung Dukono, Koramil 1508-01/Tobelo Bagikan Masker Kepada Warga Mencegah Penyakit Ispa