TOBELO-MaHabari.com Team Resmob Canga Sat Reskrim Polres Halmahera Utara berhasil menangkap pelaku persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada hari jumat tanggal 03 November 2023 sekitar pukul 20.00 wit di Desa Gosoma Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara. (23/11/2023)
Peristiwa persetubuhan anak dibawah umur dan pencabulan ini terjadi di Desa Gosoma Kecamatan Tobelo, korban nya berinisial SAT, Ningkeula alias Eca(17) yg berdomisili di Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo.
Satu terduga Pelaku yg berada di Desa Gorua Kecamatan Tobelo Utara, telah diamankan oleh Tim Canga Sat Reskrim Polres Halmahera Utara sedangkan pelaku lainya menyerahkan diri saat Tim Penyidik melakukan pendekatan dgn masing-masing keluarga nya,”
Kelima terduga pelaku masing masing berinisial UD alias Ucen(26) warga Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo, MBIA alias Badrun(26) Domisili Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo, CLL alias Leon (20) Domisili Desa Wosia Kecamatan Tobelo, AF alias Andika(22) Domisili Ternate dan MFM alias Fadela (17) Domisili Tobelo Utara.
“Psl yg disangkakan kepada pelaku yakni psl 81 ayat (1) atau ayat (3) dan psl 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 17 thn 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No1 thn 2016 ttg perubahan ke II atas UU RI No 23 thn 2002 ttg perlindungan anak menjadi UU RI jo psl 76D atau psl 76E UU RI No 35 thn 2014 ttg perubahan atas UU RI No 23 thn 2002 ttg perlindungan anak,” dgn ancaman hukuman 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara”
Kegiatan ini merupakan respon cepat Polres Halmahera Utara atas tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan secara bergilir oleh beberapa pelaku terhadap seorang gadis dibawah umur warga Tobelo Kabupaten Halmahera Utara Maluku Utara.
Tim penyelidikan Polres Halmahera Utara berupaya keras untuk menemukan keberadaan tersangka kejahatan tersebut Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan intensif, tim akhirnya berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K dalam Press Conference mengungkapkan, “Kami telah mengamankan pelaku tindak pidana Persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur, Saat ini mereka status nya tersangka. Kata Kapolres saat menjawab awak media,”
Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Halmahera Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Halmahera Utara berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan seadil adilnya demi keadilan bagi korban dan masyarakat,
Untuk empat terduga pelaku yg masih buron Polres Halmahera Utara telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO),”kata Kasi Humas,
Peliput Jasman