MAHABARI TERNATE — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate menyebutkan ada kurang lebih 25 Hotel yang belum memiliki Fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di berikan sampai 2023, maka akan di berikan sanksi Tegas.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Ternate, Syarif Tjan Rabu (09/11/2022) mengatakan, pada media ini, sekarang kita lagi melakukan pendampingan di 3 hotel yaitu hotel Muara, Neraca dan Gren tabona.
konsep pendampingan yang dilakukan seperti inovasi teknikal, nanti pihak hotel yang lakukan pembangunannya dan itu semua desainya dari DLH, harus sesuai dengan aturan IPAL yang sudah di kelurkan oleh kementrian Lingkungan Hidub.
Sebelumnya 3 hotel ini belum memiliki fasilitas IPAL, maka DLH melakukan pendampingan teknik nanti pihak hotel yang membangun fasilitas IPALnya.
Dalam pembangungan fasilitas IPAL ini semuanya akan di mudahkan sehingga pembangunan ini bertahap.Target DLH sendiri awal 2023 seluruh hotel yang ada di kota ternate sudah memiliki fasilitas IPALnya.
Kata Dia, Hotel di kota ternate yang belum memiliki fasitas itu IPAL kurang lebih 25 hotel dan yang sudah memiliki fasilitas IPAL hotel sebelum dilakukan pendampingan itu kurang lebih 5 hotel di tambah dengan 3 yang sekarang lagi di lakukan pendampingan berarti sudah 8 hotel yang memiliki fasilitas IPAL.
Sekarang ini Hotel yang belum memiliki fasilitas IPAL itu belum di berikan sanksi nanti sampai di awal 2023, kalau itupun juga ada hotel yang belum juga memiliki IPAL maka akan di berikan sanksi tegas.
Peliput : Fahrun