Home / Lokal / Redaksi

Jumat, 16 September 2022 - 16:01 WIT

Dispar Kota Ternate Larang Tempat Hiburan dan Hotel Jual Miras



MAHABARI, TERNATE– Dalam rangka pengembangan ekonomi kreatif di Kota Ternate, Dinas Pariwisata (Dispar) melarang kepada pemilik hotel dan tempat hiburan yang berada di Ternate agar tidak menjual minuman keras (miras).

Kepala Dispar Kota Ternate Rustam Pandjab Mahli, Jumat (16/09/2022) mengatakan, untuk hotel dan tempat hiburan agar tidak memperdagangkan miras lagi, sebab ini telah di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate. Nomor 05 Tahun 2004 Tentang larangan pemasukan dan peredaran minuman beralkohol dalam daerah Kota Ternate.

Baca Juga  UT Ternate bersama SMA 10 Ternate gelar Ramadan To School

“Untuk itu, diharapkan kepada pemilik hotel dan tempat hiburan jika nanti ditemukan peredaran miras, maka kami akan berkoordinasi dengan Satpol-PP dan lainnya, untuk melakukan penindakan dan pembinaan bagi hotel dan tempat hiburan yang melanggarnya,” tegas Kadispar Kota Ternate.

Baca Juga  Tim Satgas Masih Tunggu Penentuan Harga BBM Eceran Dari Pertamina

Sebab, sejauh ini belum ditemukan hotel dan tempat hiburan yang memperjualbelikan miras, sehingga dirinya meminta agar pemilik hotel dan tempat hiburan bisa mentaati Perda yang sudah dikeluarkan Pemkota Ternate.

Baca Juga  Kuker di Pulau Maitara, Menteri Desa PDTT RI Didampingi Wali Kota Tidore

Peliput: Faisal
Editor: ZI


Baca Juga

Pendidikan

Sebanyak 159 Mahasiswa Universitas Terbuka Ternate Ikut Wisuda

Lokal

Dishub Kota Ternate Usulkan Perbaikan Lampu Jalan

Hukum

232 Orang Napi Lapas Klas II.A Ternate Dapat Remisi

Redaksi

Dinas Pertanian Kota Ternate Terus Periksa Kesehatan Hewan Kurban

Redaksi

Plt. Kadisperindag: Selama Ini Petugas Penagihan Retribusi Lapak Yang Salah

Home

Mengurangi Peredaran Narkotika Di Malut, BNN Malut Musnahakan 16,73 Kg Ganja

Lokal

BKDPSDA Halut Sudah Terima NIK P3K Tahap Pertama

Lokal

Mendaftar di Menit Terakhir, Golkar Halut Siap Gaspol Jelang Pileg 2024