MAHABARI, TERNATE– Dalam rangka pengembangan ekonomi kreatif di Kota Ternate, Dinas Pariwisata (Dispar) melarang kepada pemilik hotel dan tempat hiburan yang berada di Ternate agar tidak menjual minuman keras (miras).
Kepala Dispar Kota Ternate Rustam Pandjab Mahli, Jumat (16/09/2022) mengatakan, untuk hotel dan tempat hiburan agar tidak memperdagangkan miras lagi, sebab ini telah di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate. Nomor 05 Tahun 2004 Tentang larangan pemasukan dan peredaran minuman beralkohol dalam daerah Kota Ternate.
“Untuk itu, diharapkan kepada pemilik hotel dan tempat hiburan jika nanti ditemukan peredaran miras, maka kami akan berkoordinasi dengan Satpol-PP dan lainnya, untuk melakukan penindakan dan pembinaan bagi hotel dan tempat hiburan yang melanggarnya,” tegas Kadispar Kota Ternate.
Sebab, sejauh ini belum ditemukan hotel dan tempat hiburan yang memperjualbelikan miras, sehingga dirinya meminta agar pemilik hotel dan tempat hiburan bisa mentaati Perda yang sudah dikeluarkan Pemkota Ternate.
Peliput: Faisal
Editor: ZI