MAHABARI, TERNATE- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan uji coba program Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) di Maluku Utara.
Maluku Utara menjadi salah satu provinsi yang dipilih dari total 285 jumlah Provinsi, Kota dan Kabupaten di Indonesia, sebab Maluku Utara memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2013 tentang penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat di temui Mahabari.com mengatakan, dirinya berharap bisa memperkuat koordinasi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan lebih optimal.
“Saya sudah melakukan dilaog deng DPRD Provinsi Maluku Utara serta juga telah melakukan Workshop dengan sejumlah instansi Pemerintah dan instansi Vertikal diantaranya Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, serta dengan masyarakat sipil,” ungkapnya.
Kata dia, hal itu dilakukan agar bisa mendapatkan informasi terkait Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP).
Sementara, Ketua Subkom Pengembangan Sistem Pemulihan komnas perempuan Theresia Iswarini mengatakan, uji coba Program SPPT- PKKTP ini agar sebagai institusi yang menjadi bagian penting dalam penerapan konsep mampu dalam memenuhi hak asasi perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Dengan diadakannya kegiatan SPPT-PKKTP ini, Komnas Perempuan ingin mengetahui tentang layanan berbasis daerah kepulauan yang sudah dilakukan di Provinsi Maluku Utara saat ini.
Berdasarkan uji coba program SPPT-PKKTP di 6 daerah yaitu Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Maluku dan Kab. Sikka Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menghasilkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang dikeluarkan Gubernur Jawah Tengah dan Gubernur Kepulauan Riau terkait program SPPT-PKKTP.
“Kami mulai melakukan konsultasi dari pemangku kepentingan yang ada di Provinsi Maluku Utara juga elemen masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait penyusunan pelayanan konsep daerah kepulauan di Provinsi Maluku Utara,” ungkapnya.
Hasil evaluasi yang didapatkan Komnas Perempuan yaitu banyaknya masukan untuk pengembangan konsep diantaranya kondisi layanan di wilayah daerah kepulauan yang ada di Provinsi Maluku Utara, sebab masih banyak daerah yang tidak mendapatkan perhatian dan keadilan bagi Perempuan korban kekerasan karena minim akses yang diperoleh.
Hadir pada kegiatan hari ini yaitu, Dinas P3A Malut, Dinkes Malut, Dinsos Kota Ternate, Bappeda Kota Ternate, Kejati Malut, Kejari Ternate, Pengadilan Tinggi Malut, UPTD Dinas P3A kota Ternate, P2TP2A Ternate , Puspaga Ternate, Suluh Perempuan, Hoana Halmahera dan Women March.
Peliput: Faisal
Editor: ZI