MAHABARI, SANANA- Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kepulauan Sula mendesak Bupati Kepulauan Sula agar segera mengganti Penjabat (Pj) Kepala Desa Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah karena dinilai telah menabrak aturan.
Hal ini disampaikan, Ketua Bidang Hikmah PC IMM Sula Alwan Tidore kepada Mahabari.com meminta, kepada Bupati
Fifian Adeningsi Mus dan Wakil Bupati Saleh Marasabesi untuk mengevaluasi Pj. Kades Waiboga Mustafa Seniapon.
Menurutnya, Pj Kades Waiboga Mustafa Saniapon yang telah memutasikan 23 orang aparat Desa Waiboga tanpa Alasan yang jelas, dan tidak memiliki dasar hukum baik Permendagri No 67 tahun 2017 maupun UU Desa No 06 tahun 2014.
IMM Sula sangat resah dengan melihat kebijakan Pj Kades Waiboga ini, karena 23 aparat Desa yang dimutasi kemarin telah bekerja keras mensukseskan Festival Tanjung Waka dan sudah membangun komunikasi yang baik tetapi di mutasi tanpa alasan yang jelas.
“IMM Sula tidak keberatan dengan kebijakan ini, asalkan harus beralasan, sehingga 23 orang aparat Desa dan masyarakat Waiboga juga mengetahui secara jelas dan pasti alasan di mutasi,” ungkapnya.
Untuk itu, PC IMM Sula meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati segera mengganti Pj Kades Waiboga Mustafa Saniapon, karena sudah melanggar UU Desa No. 06 tahun 2014 pasal 29 poin C, Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan kewajibannya. “Maka Bupati dan Wakil Bupati segera mengganti Pj Kades Waiboga,” tandasnya.
Peliput : Bowo
Editor: ZI