Breaking News
light_mode
Beranda » Home » DPRD Ternate Sidak Galian C Ilegal di Kalumata, Amir Hoda Izinnya Nanti Saya Bayar-bayar

DPRD Ternate Sidak Galian C Ilegal di Kalumata, Amir Hoda Izinnya Nanti Saya Bayar-bayar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sab, 26 Jul 2025

TERNATE, Mahabari.com – Anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi Partai Gerindra, Nurjaya Hi Ibrahim, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas galian C ilegal di Kelurahan Kalumata, RT 19 RW 10, pada Sabtu (26/7/2025).

Sidak ini dilakukan menyusul keluhan warga terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

Saat berada di lokasi, sidak yang dilakukan Nurjaya mendapat penolakan dari pengelola galian C, Amir Hoda. Ia bahkan secara terbuka menyatakan akan membuat izin galian jika memang diminta, meski pernyataannya dinilai meremehkan proses perizinan.

“Kalau ibu suruh saya buat izin, nanti saya buat. Sisa saya fang-fang (bayar-bayar) saja biar cepat,” ujar Amir dengan nada santai.

Nurjaya menegaskan bahwa aktivitas galian C seluas 11.000 meter persegi tersebut tidak mengantongi izin sejak 2014. Ia meminta agar kegiatan tersebut segera dihentikan karena telah menyalahi aturan dan merugikan daerah.

“Ini jelas melanggar. Tidak bisa dibiarkan terus. Aktivitasnya harus dihentikan karena tidak berizin sejak lama,” tegasnya.

Dalam sidak tersebut, turut hadir Nurlina, Ahli Muda dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2019 dan regulasi terbaru dari Kementerian ESDM, aktivitas seperti yang dilakukan Amir Hoda masuk dalam kategori galian C atau pertambangan batuan mineral non-logam.

“Di OSS (Online Single Submission) sudah ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk kegiatan penyiapan lahan dan galian C.

Tapi tetap harus dilengkapi dokumen lingkungan dan persetujuan lainnya sebelum bisa mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP),” jelas Nurlina.

Menurutnya, pengelola galian hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk penyiapan lahan, bukan untuk pertambangan galian C.

Padahal, untuk bisa beroperasi secara legal, pelaku usaha harus mengurus dokumen lingkungan terlebih dahulu, yang kemudian menjadi dasar bagi penerbitan IUP oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi.

Sehingga dari aktivitas ini. DLH Kota Ternate berencana akan memanggil pengelola untuk klarifikasi dan sekaligus menghentikan sementara seluruh aktivitas.

Nurlina menyebut, penghentian ini akan dilakukan melalui mekanisme sanksi administratif dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Kadis DLH sebagai pelimpahan kewenangan dari Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman.

“Penghentian ini masuk dalam kategori paksaan pemerintah, yaitu penghentian kegiatan untuk tujuan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Mereka tidak boleh melanjutkan pengerukan, tapi wajib memperbaiki kerusakan lingkungan yang sudah ditimbulkan,” terang Nurlina.

DLH menegaskan bahwa sanksi ini bukan semata untuk menghentikan aktivitas, tetapi juga mewajibkan pelaku usaha untuk bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut.

 

Peliput: Faisal

Editor: Faisal

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masyarakat Tolak Pantai Bula Dijadikan Tempat Wisata

    Masyarakat Tolak Pantai Bula Dijadikan Tempat Wisata

    • calendar_month Ming, 17 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE– Rencana pembangunan tempat wisata pantai Bula, Kecamatan Ternate Barat masih terkendala dengan penolakan masyarakat di Kelurahan Bula. Dari pantauan media ini, pantai di Kelurahan Bula yang rencananya akan dibangun destinasi wisata memang dijadikan lahan mata pencaharian masyarakat Bula untuk mengambil dan menjual pasir pantai. Masyarakat Kelurahan Bula yang tidak ingin namanya dipublis mengatakan, […]

  • Sail Tidore Akan Dilakukan Peluncuran Pada Awal Oktober 2022

    Sail Tidore Akan Dilakukan Peluncuran Pada Awal Oktober 2022

    • calendar_month Sel, 27 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TIDORE– Jelang Perhelatan Sail Tidore 2022, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar melaksanakan peluncuran Sail Tidore pada minggu pertama bulan Oktober 2022. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin rapat tingkat Menteri persiapan Sail Tidore 2022, yang berlangsung secara […]

  • Perkuat Kekompakan Tim, UT Ternate Gelar Capability Building

    Perkuat Kekompakan Tim, UT Ternate Gelar Capability Building

    • calendar_month Sen, 2 Des 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALBAR Mahabari.com – Universitas Terbuka (UT) Ternate menggelar kegiatan Capability Building di Kabupaten Halmahera Barat, tepatnya di tempat wisata Bobanehena, Kecamatan Jailolo. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai UT berlangsung selama dua hari yang pada Mulai dari Sabtu (30/11) hingga ditutup oleh Direktur Universitas Terbuka Ternate, M. Tahir Karapesina, pada Minggu (1/12/2024) kemarin. Dalam kegiatan […]

  • Sekda Ingatkan di FDG RTRW: Jangan Sampai Kota Tumbuh Tanpa Arah

    Sekda Ingatkan di FDG RTRW: Jangan Sampai Kota Tumbuh Tanpa Arah

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2026
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    Sekda Ingatkan di FDG RTRW: Jangan Sampai Kota Tumbuh Tanpa Arah TERNATE, Mahabari.com – Pemerintah Kota Ternate mulai serius membahas revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lewat Focus Group Discussion (FGD), Sabtu (18/05/2026). Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr. H. Rizal Marsaoly, secara tegas mengatakan bahwa Perda RTRW ini harus dilakukan kajian yang matang, dan harusnya […]

  • Kapolres Haltim Komitmen Tuntaskan Tunggakan Kasus, Termasuk Pembunuhan di Maba Selatan

    Kapolres Haltim Komitmen Tuntaskan Tunggakan Kasus, Termasuk Pembunuhan di Maba Selatan

    • calendar_month Ming, 29 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Mahabari, Haltim- Kepolisian resort Halmahera timur tetap berkomitmen menyelesaikan semua tunggakan Kasus, termasuk kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Gotowasi, Kecamatan Maba Selatan pada 29 Oktober 2022 kemarin. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Halmahera timur AKBP Setyo Agus Hermawan, S.I.K, M. A. P. Ketika di wawancara sejumlah Awak media, Sabtu, 28 Januari 2023. Menurut Setyo, […]

  • Nota Kesepakatan Perubahan KUA- PPAS 2022 Kota Tidore Resmi Ditandatangani

    Nota Kesepakatan Perubahan KUA- PPAS 2022 Kota Tidore Resmi Ditandatangani

    • calendar_month Jum, 9 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TIDORE– Wali Kota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim bersama Dewan Pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan, Jum’at (9/9/2022) menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2022. Penandatanganan ini diagendakan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2022 DPRD Kota Tidore […]

expand_less