Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Seorang Sipir Lapas Kelas IIA Ternate, Terlibat Peredaran Narkotika Di Malut

Seorang Sipir Lapas Kelas IIA Ternate, Terlibat Peredaran Narkotika Di Malut

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kam, 4 Apr 2024

TERNATE Mahabari.com – Upaya mewujudkan Maluku Utara Bersih Narkoba, BNN Provinsi Maluku Utara berhasil mengungkap lima pelaku dengan barang bukti narkotika seberat 117,35 gram. Yang sempat beredar di Maluku Utara.

Bermula Tersangka BP (32 Tahun) yang diamankan di Halmahera Selatan Bacan atas kepemilikan Narkotika golongan I jenis Amphtamine (Sabu) dengan berat bruto 20.57 gram. Tersangka BP juga sebagai pengontrol kiriman paket Narkotika dari Jakarta ke Ternate dan juga sebagai Pengedar di wilayah Maluku Utara.

BP ditangkap Saat Menerima paket narkotika dari ekpedisi J&T Expers di bacan Minggu 11 Februari 2024. yang di kawal oleh tim pemberantasan. Berdasarkan Info tersangka BP mempunyai jalur hubungan dengan Jaringan dari Jakarta AS yang saat ini DPO

Petugas Pemberantasan melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman dan melakukan pemantau aktivitas TSK yang akan mengambil paket. Dengan Barang bukti yang disita Narkotika 2 sachet diduga Narkotika Gol. I Jenis Sabu seberat netto + 20.57 Gram diduga Narkotika jenis

Sehingga Tersangka BP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menerima, memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selain itu juga BNNP Malut mengamankan Tersangka, RR (53 Tahun), AL (31 Tahun), AR (34 Tahun) dan IK (37 Tahun) atas kepemilikan Narkotika golongan I jenis Amphtamine (Sabu) dengan berat bruto 96.78 gram.

Berdasarkan Informasi masyarakat bahwa paket yang diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu, dititipkan di kapal dari Manado Jum’at 15 Maret 2024, tujuan Ternate, Pukul 12.00 Wit

Selanjutnya. bahwa paket Narkotika akan diantarkan ke salah satu pegawai Lapas Kelas IIA Ternate yang berinisial IK di rumah dinasnya yang beralamat di Kel. Jambula kec. Pulau Ternate Provinsi Malut,

Dari pelabuhan BNNP Malut langsung menuju rumah dinas tersangka IK dan mengamankan tersangka saat menerima paket. Paket tersebut rencananya akan di antar ke RR (target operasi) yang merupakan warga binaan Lapas Klas II A Ternate.

Berdasarkan penelusuran petugas pemberantasan  BNNP Malut diamankan juga warga binaan AR dan AL yang diketahui merupakan penghubung peredaran gelap Narkotika jalur Medan-Ternate. Hasil Gelar perkara ditetapkan 4 Tersangka yaitu RR, AL, AR, dan IK. Dengan barang bukti Narkotika 1 Plastik bening seberat Bruto + 96.78 gram diduga Narkotika jenis Sabu Metamfetamina.

Tersangka RR, AL, dan AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009

Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menguasai, menyediakan, atau Menjual narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Sedangkan Tersangka IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menerima, menguasai, menyerahkan atau menggunakan Narkotika golongan I jenis Shabu beratnya lebih dari 5 gram, pelaku di Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sehingga Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Bahan adiktif lainnya, dari LKN 2 jumlah barang bukti yang telah disita BNNP yakni Narkotika jenis Sabu seberat brutto 20,57 gram dan LKN 3 jumlah barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat brutto 96,57 gram sehingga total sabu yang diamankan 117,35 gram  dengan ansumsi setiap 1 gram sabu di gunakan lima orang

 Demikian BNNP Malut telah menyelamatkan 585 generasi penerus bangsa dan harga per gram sabu RP 3.000.000 ( tiga juta rupiah ) maka jika dirupiahkan sejumlah Rp. 351.000.000 (Tiga Ratus Lima puluh Satu Juta Rupiah).

Peliput: Faisal

Editor: Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Dukung Percepatan Pembangunan Perpustakaan Daerah Ternate

    DPRD Dukung Percepatan Pembangunan Perpustakaan Daerah Ternate

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE, Mahabari.com – DPRD Kota Ternate, menyatakan dukungannya terhadap rencana percepatan pembangunan perpustakaan daerah, yang direncanakan berlokasi di kawasan reklamasi, Kelurahan Kalumata. Kota Ternate Selatan. Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate. Nurlaela Syarif, menyebutkan bahwa, pembangunan ini sangat penting, untuk mendorong peningkatan literasi dan fasilitas pendidikan di Ternate, yang dikenal sebagai kota peradaban. “Anggaran dari […]

  • Bekas Longsor di Pasar Barito Ternate Dijadikan Tempat Pembuangan Sampah

    Bekas Longsor di Pasar Barito Ternate Dijadikan Tempat Pembuangan Sampah

    • calendar_month Jum, 24 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- Bekas longsor yang berada tepat dibelakang pasar Barito, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate justru dimanfaatkan masyarakat untuk membuang sampah agar menutupi lubang yang ada. Pedagang kopi dibelakang pasar Barito Ternate Nurnia, Jumat (24/6/2022) meminta, kepada Pemerintah Kota Ternate agar segera memperbaiki jalan yang longsor akibat terjangan ombak tersebut. Baca Juga  Diduga Rp 5 […]

  • Wabub, Helmi Umar Muchsin Tinjau Langsung Lokasi Terdampak Banjir

    Wabub, Helmi Umar Muchsin Tinjau Langsung Lokasi Terdampak Banjir

    • calendar_month Ming, 23 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com – Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan ( Halsel) Helmi Umar Muchsin melakukan peninjauan langsung lokasi banjir yang terjadi di desa Amasing Kota Barat, Amasing Kota Utara dan Amasing Kali, Sabtu, (22/03/25). Selain meninjau lokasi banjir, pihaknya juga langsung mengunjungi untuk memastikan warga terdampak banjir yang saat ini berada di lokasi pengungsian yang terletak […]

  • Foto Asri Fabanyo. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara.

    Haltim Batal, PWI Malut Alihkan UKW PWI Pusat Di Ternate

    • calendar_month Ming, 5 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Sebelumnya Persatuan Wartawan Indonesia Pusat merencana pelaksanaan uji kompetensi wartawan UKW di Halmahera Timur. Namun Kini di pindahkan ke kota Ternate. Dalam pelaksanaan UKW itu di Dukungan Badan Usaha Milik Negara BUMN dengan Calon peserta UKW sebanyak 46 orang yang di bagi menjadi enam kelas berjenjang Sehingga Kota Ternate menjadi tempat pelaksanaan […]

  • Babinsa Kodim 1501 Ternate Bertindak Cepat Bersihkan Sampah di Drainese

    Babinsa Kodim 1501 Ternate Bertindak Cepat Bersihkan Sampah di Drainese

    • calendar_month Sab, 2 Des 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE MAHABARI.com -Babinsa Koramil 1501-01 Kota Ternate Kodim 1501 Ternate Sertu Sudarso Mandag Membantu terjun langsung ke dalam drainase untuk membersihkan sampah penyumbat drainese. Pasalnya drainase tersebut sering terjadi akibat  luapan air menggenangi jalan raya saat musim hujan. bertempat di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate, Maluku Utara, Sabtu (02/12/2023). Baca Juga  Resmob […]

  • Ombudsman: Pelayanan Publik Lima Kabupaten dan Kota Di Malut Masuk Zona Merah

    Ombudsman: Pelayanan Publik Lima Kabupaten dan Kota Di Malut Masuk Zona Merah

    • calendar_month Rab, 12 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Mahabari,Ternate- Ombudsman perwakilan Maluku utara (Malut) menyebut berdasarkan hasil survei pelayanan dan informasi publik selama pertengahan tahun 2023, lima Kabupaten/Kota di Provinsi tersebut masuk  Zona merah. Kepala perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara Sofyan Ali mengatakan, Pelayanan dan informasi publik di Pemerintah Provinsi dan sepuluh Kabupaten Kota masih tertinggal jauh dari  Daerah lainya. “ Ombudsman telah […]

expand_less