Breaking News
light_mode
Beranda » Home » Mengurangi Peredaran Narkotika Di Malut, BNN Malut Musnahakan 16,73 Kg Ganja

Mengurangi Peredaran Narkotika Di Malut, BNN Malut Musnahakan 16,73 Kg Ganja

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 7 Feb 2024

TERNATE MAHABARI.com -Dalam rangka meredam penyakit masyarakat dalam penggunaan narkotika di kota Ternate, melalui BNN Maluku Utara melakukan Operasi Nataru 2023-2024 Bersinar,

Dalam konferensi pers yang di sampaikan kepala BNN Provinsi Maluku Utara Deni Dharmapala Mengatakan bahwa telah berhasil meringkus tiga tersangka penyalahguna dan pengedar Narkotika dengan tersangka MK (28 Tahun), TA (31 Tahun) dan RK (51 Tahun).

Selain itu Deni Dharmapala juga menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam pengedaran narkoba di kota Ternate yaitu tersangka (MK), sebagai pengambil paket di ekspedisi,

Selanjutnya tersangka (TA) sebagai pengontrol kiriman paket Narkotika, melakukan transaksi pembelian Narkotika lewat jaringan Jakarta dan Pengedar, dan tersangka (RK) sebagai pembeli narkotika. Ungkapnya

Selain tiga tersangka yang telah diamankan juga terdapat Barang bukti yang disita, berupa Barang bukti Narkotika jenis Methamfetamine (Sabu) dengan berat bruto 50.53 Gram.

Juga terdapat Barang Bukti Non Narkotika yang berhasil disita adalah, satu buah Handphone merk Nokia warna Hitam dan kartu. satu buah Handphone merk Samsung warna Hitam dan kartu. satu buah Handphone merk realme warna Grey dan kartu, satu buah Dus beserta Nomor Resi, satu buah Celana panjang Hitam, satu buah celana panjang Abu-abu, satu pasang sendal warna hitam.

Kepala BNN juga menambahkan. dalam Operasi Nataru (Natal dan tahun Baru) Bersinar (Bersih Narkoba) jelang tahun baru (Desember 2023 sampai bulan Januari 2024) Tim Pemberantasan BNNP Malut juga berhasil mengamankan 7 (tujuh) paket Narkotika golongan I jenis ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman dengan tujuan Maluku Utara.

Paket-paket Narkotika tersebut memiliki keterkaitan antara satu sama lain sehingga Tim Pemberantasan melakukan Penyelidikan pengembangan dengan membuntuti Paket pengiriman sampai berhasil mengamankan seluruh paket Narkotika tersebut, Adapun paket-paket yang berhasil diamankan Narkotika dengan rincian:

1. Paket Narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat Bruto 2,9 kg, paket dari Medan tujuan kota Tidore kepulauan Maluku Utara.

2. Paket Narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat Bruto 4,3 kg dari Medan tujuan kota ternate Maluku Utara, Kerja sama dengan Bea Cukai Ternate.

3. Paket Ganja seberat 3,5 kg dari Medan tujuan kota Tidore Kepulauan.

4. Paket Ganja 1,8 kg dari Medan tujuan Bacan Halmahera Selatan.

5. Paket Ganja 3,1 kg dari Medan tujuan Bacan Halmahera selatan.

6. Paket Ganja 1 kg dari Medan tujuan kota ternate.

7. Penyerahan 59 gram dan 71 gram Ganja kering hasil temuan dari pihak Lapas Jambula kelas II-A Ternate.

Seluruh paket ganja tersebut sudah ditimbang dan dibuatkan Berita Acara oleh kantor UPTD Metrologi Kota Ternate dengan total seberat bruto 16,73 Kg atau 16.730 gram yang telah diamankan di kantor BNNP Maluku Utara,

Deni Dharmapala juga menjelaskan. Adapun modus pengiriman Narkotika seluruhnya menggunakan alamat dan identitas palsu, dan tersangka pemilik paket tersebut sampai saat ini masih dalam penyelidikan Tim Pemberantasan BNNP Malut.

Adapun Ancaman Pidana Dari ungkap kasus Narkotika jenis Sabu (amphetamine) Tersangka MK dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tersangka TA dan RK juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana di maksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram,

Sehingga pelaku di Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kepala BNN Maluku Utara Deni Dharmapala berharap dengan dimusnakan Barang bukti ini Rabu, (07/02/2024) di halaman kantor BNNP dapat mengurangi peredaran narkotika di Maluku Utara. Tutupnya

Peliput: Faisal

Editor: Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jumat Ini Ketua DPD Gerindra Malut Diperiksa KPK 

    Jumat Ini Ketua DPD Gerindra Malut Diperiksa KPK 

    • calendar_month Jum, 5 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE MAHABARI.com -Calon anggota DPR RI Muhaimin Syarif dapil Maluku Utara itu di periksa Komisi Pemberantasan Korupsi KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat 05/01/2024. Saat tiba di gedung KPK Muhaimin Terlihat, mengenakan kameja putih dibalut dengan jaket abu-abu, dan celana panjang hitam. Baca Juga  Muswil V Pemuda Muhammadiyah Malut Harus Taat TartipIa juga menutupi […]

  • SPMMT Malut bersama Masyarakat Morotai Timur Gelar Pawai Takbiran

    SPMMT Malut bersama Masyarakat Morotai Timur Gelar Pawai Takbiran

    • calendar_month Sel, 3 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, MOROTAI- Solidaritas Pelajar Mahasiswa Morotai Timur (SPMMT) Malut, bersama masyarakat menggelar pawai takbiran keliling di Kabupaten Pulau Morotai. Ini berdasarkan kesepakatan Pemuda dan Masyarakat setempat dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah atau pada hari Senin 2 Mei 2022 yang bertempat di Masjid Faturraham desa Sangowo. Ketua SPMMT Hairul Lastori yang juga […]

  • Dispar Raup PAD Wisata Air Panas Mamuya Capai Rp 81 Juta

    Dispar Raup PAD Wisata Air Panas Mamuya Capai Rp 81 Juta

    • calendar_month Sab, 28 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Suda Rp 150 Juta Dispar Setor PAD ke Kas Daerah TOBELO-Mahabari.com, Dinas Parawisata (Dispar) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), berhasil meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor parawisata. Buktinya dalam 10 Bulan Dispar meraup pendapatan Rp 80 Juta di Wisata Permandian Air Panas Mamuya. Kepala Dinas Parwisata Halut Wenas Rompis mengatakan, Saat ini, Dispar Halut telah […]

  • KONI Ternate Mulai Buka Penjaringan, Tiga Nama Telah Mengambil Formulir

    KONI Ternate Mulai Buka Penjaringan, Tiga Nama Telah Mengambil Formulir

    • calendar_month Sel, 16 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate sudah memulai tahapan pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa (MUSORKOTLUB). Atas amanat Rapat Kerja KONI Kota Ternate yang telah dilaksanakan pada 14 Juli 2024 kemarin di Sekretariat KONI. Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) mulai melakukan penjaringan nama bakal calon ketua umum untuk periode 2024-2028. Hal itu dilakukan […]

  • Eks. Kediaman Gubernur Malut Kini Jadi Rumah Dinas Wali Kota Ternate

    Eks. Kediaman Gubernur Malut Kini Jadi Rumah Dinas Wali Kota Ternate

    • calendar_month Sel, 10 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE- M. Tauhid Soleman sudah menempati Rumah Dinas milik Wali Kota Ternate di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah yang merupakan Eks. Kediaman Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut). Hal ini berdasarkan, nomor registrasi 000001 tanah dan bangunan eks. kediaman Gubernur Malut telah menjadi milik Pemerintah Kota Ternate yang difungsikan sebagai Rumah Dinas Wali Kota Ternate, […]

  • Realisasi Program DKP Halsel Tahun 2025 Capai 100 Persen

    Realisasi Program DKP Halsel Tahun 2025 Capai 100 Persen

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Ihsan
    • 0Komentar

    HALSEL, Matahari.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, mencatat capaian kinerja positif sepanjang Tahun Anggaran 2025. Seluruh program dan kegiatan DKP terealisasi 100 persen secara fisik, dengan realisasi keuangan mencapai 97,52 persen. Berdasarkan data capaian tahun 2025, realisasi keuangan DKP mencapai Rp 34.802.817.878 dari total pagu anggaran sebesar […]

expand_less