Breaking News
light_mode
Beranda » Home » Mengurangi Peredaran Narkotika Di Malut, BNN Malut Musnahakan 16,73 Kg Ganja

Mengurangi Peredaran Narkotika Di Malut, BNN Malut Musnahakan 16,73 Kg Ganja

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 7 Feb 2024

TERNATE MAHABARI.com -Dalam rangka meredam penyakit masyarakat dalam penggunaan narkotika di kota Ternate, melalui BNN Maluku Utara melakukan Operasi Nataru 2023-2024 Bersinar,

Dalam konferensi pers yang di sampaikan kepala BNN Provinsi Maluku Utara Deni Dharmapala Mengatakan bahwa telah berhasil meringkus tiga tersangka penyalahguna dan pengedar Narkotika dengan tersangka MK (28 Tahun), TA (31 Tahun) dan RK (51 Tahun).

Selain itu Deni Dharmapala juga menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam pengedaran narkoba di kota Ternate yaitu tersangka (MK), sebagai pengambil paket di ekspedisi,

Selanjutnya tersangka (TA) sebagai pengontrol kiriman paket Narkotika, melakukan transaksi pembelian Narkotika lewat jaringan Jakarta dan Pengedar, dan tersangka (RK) sebagai pembeli narkotika. Ungkapnya

Selain tiga tersangka yang telah diamankan juga terdapat Barang bukti yang disita, berupa Barang bukti Narkotika jenis Methamfetamine (Sabu) dengan berat bruto 50.53 Gram.

Juga terdapat Barang Bukti Non Narkotika yang berhasil disita adalah, satu buah Handphone merk Nokia warna Hitam dan kartu. satu buah Handphone merk Samsung warna Hitam dan kartu. satu buah Handphone merk realme warna Grey dan kartu, satu buah Dus beserta Nomor Resi, satu buah Celana panjang Hitam, satu buah celana panjang Abu-abu, satu pasang sendal warna hitam.

Kepala BNN juga menambahkan. dalam Operasi Nataru (Natal dan tahun Baru) Bersinar (Bersih Narkoba) jelang tahun baru (Desember 2023 sampai bulan Januari 2024) Tim Pemberantasan BNNP Malut juga berhasil mengamankan 7 (tujuh) paket Narkotika golongan I jenis ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman dengan tujuan Maluku Utara.

Paket-paket Narkotika tersebut memiliki keterkaitan antara satu sama lain sehingga Tim Pemberantasan melakukan Penyelidikan pengembangan dengan membuntuti Paket pengiriman sampai berhasil mengamankan seluruh paket Narkotika tersebut, Adapun paket-paket yang berhasil diamankan Narkotika dengan rincian:

1. Paket Narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat Bruto 2,9 kg, paket dari Medan tujuan kota Tidore kepulauan Maluku Utara.

2. Paket Narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat Bruto 4,3 kg dari Medan tujuan kota ternate Maluku Utara, Kerja sama dengan Bea Cukai Ternate.

3. Paket Ganja seberat 3,5 kg dari Medan tujuan kota Tidore Kepulauan.

4. Paket Ganja 1,8 kg dari Medan tujuan Bacan Halmahera Selatan.

5. Paket Ganja 3,1 kg dari Medan tujuan Bacan Halmahera selatan.

6. Paket Ganja 1 kg dari Medan tujuan kota ternate.

7. Penyerahan 59 gram dan 71 gram Ganja kering hasil temuan dari pihak Lapas Jambula kelas II-A Ternate.

Seluruh paket ganja tersebut sudah ditimbang dan dibuatkan Berita Acara oleh kantor UPTD Metrologi Kota Ternate dengan total seberat bruto 16,73 Kg atau 16.730 gram yang telah diamankan di kantor BNNP Maluku Utara,

Deni Dharmapala juga menjelaskan. Adapun modus pengiriman Narkotika seluruhnya menggunakan alamat dan identitas palsu, dan tersangka pemilik paket tersebut sampai saat ini masih dalam penyelidikan Tim Pemberantasan BNNP Malut.

Adapun Ancaman Pidana Dari ungkap kasus Narkotika jenis Sabu (amphetamine) Tersangka MK dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tersangka TA dan RK juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana di maksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram,

Sehingga pelaku di Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kepala BNN Maluku Utara Deni Dharmapala berharap dengan dimusnakan Barang bukti ini Rabu, (07/02/2024) di halaman kantor BNNP dapat mengurangi peredaran narkotika di Maluku Utara. Tutupnya

Peliput: Faisal

Editor: Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang HPN, Konferensi Luar Biasa PWI Malut Bakal Di Gelar

    Jelang HPN, Konferensi Luar Biasa PWI Malut Bakal Di Gelar

    • calendar_month Sen, 13 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Jelang Hari Pers Nasional (HPN), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara (Malut) tengah mempersiapkan Konferensi Luar Biasa (KLB) untuk periode kepengurusan 2024-2028. KLB ini direncanakan berlangsung pada tanggal 4-5 Februari di Kota Ternate, sebelum pelaksanaan HPN yang dijadwalkan pada 9 Februari mendatang di Provinsi Kalimantan Selatan. Kepengurusan sebelumnya, yang dipimpin oleh Asri […]

  • Operasi Mandiri Keselamatan Kie Raha 2025, Ditindak 50 Pelanggar

    Operasi Mandiri Keselamatan Kie Raha 2025, Ditindak 50 Pelanggar

    • calendar_month Sab, 22 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    HALSEL Mahabari.com – Kepala Satuan Lalulintas. Polres Kabupaten Halmahera Selatan, laksanakan Operasi Mandiri Kie Raha, dalam ketertiban masyarakat berkendara, mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan dengan beberapa bulan sebelumnya. Saat dikonfirmasi awak media. Kasat lantas polres Halsel, AKP. Adil, mengungkapkan adanya Peningkatan kesadaran pengendara ditemukan saat Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Keselamatan Kie Raha 2025, yang berlangsung […]

  • Rizal Marsaoly Tak Tahu Aset Tanah Yang Dibelinya, Kabid Pertanahan Disperkim: BPKAD Malas

    Rizal Marsaoly Tak Tahu Aset Tanah Yang Dibelinya, Kabid Pertanahan Disperkim: BPKAD Malas

    • calendar_month Jum, 25 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Berdasarkan data yang diberikan KPKNL kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan selanjutnya diserahkan kepada Dinas Perkim untuk dilakukan Peninjauan terkait 113 Aset tanah yang tidak diketahui keberadaannya. Saat di konfirmasi Kepala dinas Perkim Tonny S Pontoh, mengatakan dirinya juga tidak mengetahui hal itu. Dari 113, ada dua lahan di […]

  • Foto Asri Fabanyo. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara.

    Haltim Batal, PWI Malut Alihkan UKW PWI Pusat Di Ternate

    • calendar_month Ming, 5 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Sebelumnya Persatuan Wartawan Indonesia Pusat merencana pelaksanaan uji kompetensi wartawan UKW di Halmahera Timur. Namun Kini di pindahkan ke kota Ternate. Dalam pelaksanaan UKW itu di Dukungan Badan Usaha Milik Negara BUMN dengan Calon peserta UKW sebanyak 46 orang yang di bagi menjadi enam kelas berjenjang Sehingga Kota Ternate menjadi tempat pelaksanaan […]

  • Foto Penemuan Sesosok Pria Puru Baya Tak Bernyawa Di Atas Perahu Nelayan Miliknya.

    Sesosok Pria Paru Baya Ditemukan Tak Bernyawa Oleh Seorang Nelayan di Kelurahan Jambula

    • calendar_month Sab, 25 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Telah ditemukan sesosok mayat  yang berada di atas perahu nelayan, Pada hari jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar Pukul 16.30 WIT, bertempat di Kelurahan Jambula Kecamatan Pulau Ternate. Sesosok mayat yang jenis kelamin laki – laki berusia 56 tahun, terlentang di atas perahu nelayan dalam keadaan Meninggal Dunia. Dengan identitas korban bernama […]

  • Pleno DPSHP Ternate Selatan Tetapkan 49.891 Jiwa Pemilih

    Pleno DPSHP Ternate Selatan Tetapkan 49.891 Jiwa Pemilih

    • calendar_month Kam, 12 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, telah mengadakan Rapat Pleno Terbuka untuk melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Rapat pleno tersebut berlangsung pada hari Senin (11/09/2024) di Aula Kantor Camat Ternate […]

expand_less