Breaking News
light_mode
Beranda » Home » Mengurangi Peredaran Narkotika Di Malut, BNN Malut Musnahakan 16,73 Kg Ganja

Mengurangi Peredaran Narkotika Di Malut, BNN Malut Musnahakan 16,73 Kg Ganja

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 7 Feb 2024

TERNATE MAHABARI.com -Dalam rangka meredam penyakit masyarakat dalam penggunaan narkotika di kota Ternate, melalui BNN Maluku Utara melakukan Operasi Nataru 2023-2024 Bersinar,

Dalam konferensi pers yang di sampaikan kepala BNN Provinsi Maluku Utara Deni Dharmapala Mengatakan bahwa telah berhasil meringkus tiga tersangka penyalahguna dan pengedar Narkotika dengan tersangka MK (28 Tahun), TA (31 Tahun) dan RK (51 Tahun).

Selain itu Deni Dharmapala juga menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam pengedaran narkoba di kota Ternate yaitu tersangka (MK), sebagai pengambil paket di ekspedisi,

Selanjutnya tersangka (TA) sebagai pengontrol kiriman paket Narkotika, melakukan transaksi pembelian Narkotika lewat jaringan Jakarta dan Pengedar, dan tersangka (RK) sebagai pembeli narkotika. Ungkapnya

Selain tiga tersangka yang telah diamankan juga terdapat Barang bukti yang disita, berupa Barang bukti Narkotika jenis Methamfetamine (Sabu) dengan berat bruto 50.53 Gram.

Juga terdapat Barang Bukti Non Narkotika yang berhasil disita adalah, satu buah Handphone merk Nokia warna Hitam dan kartu. satu buah Handphone merk Samsung warna Hitam dan kartu. satu buah Handphone merk realme warna Grey dan kartu, satu buah Dus beserta Nomor Resi, satu buah Celana panjang Hitam, satu buah celana panjang Abu-abu, satu pasang sendal warna hitam.

Kepala BNN juga menambahkan. dalam Operasi Nataru (Natal dan tahun Baru) Bersinar (Bersih Narkoba) jelang tahun baru (Desember 2023 sampai bulan Januari 2024) Tim Pemberantasan BNNP Malut juga berhasil mengamankan 7 (tujuh) paket Narkotika golongan I jenis ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman dengan tujuan Maluku Utara.

Paket-paket Narkotika tersebut memiliki keterkaitan antara satu sama lain sehingga Tim Pemberantasan melakukan Penyelidikan pengembangan dengan membuntuti Paket pengiriman sampai berhasil mengamankan seluruh paket Narkotika tersebut, Adapun paket-paket yang berhasil diamankan Narkotika dengan rincian:

1. Paket Narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat Bruto 2,9 kg, paket dari Medan tujuan kota Tidore kepulauan Maluku Utara.

2. Paket Narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat Bruto 4,3 kg dari Medan tujuan kota ternate Maluku Utara, Kerja sama dengan Bea Cukai Ternate.

3. Paket Ganja seberat 3,5 kg dari Medan tujuan kota Tidore Kepulauan.

4. Paket Ganja 1,8 kg dari Medan tujuan Bacan Halmahera Selatan.

5. Paket Ganja 3,1 kg dari Medan tujuan Bacan Halmahera selatan.

6. Paket Ganja 1 kg dari Medan tujuan kota ternate.

7. Penyerahan 59 gram dan 71 gram Ganja kering hasil temuan dari pihak Lapas Jambula kelas II-A Ternate.

Seluruh paket ganja tersebut sudah ditimbang dan dibuatkan Berita Acara oleh kantor UPTD Metrologi Kota Ternate dengan total seberat bruto 16,73 Kg atau 16.730 gram yang telah diamankan di kantor BNNP Maluku Utara,

Deni Dharmapala juga menjelaskan. Adapun modus pengiriman Narkotika seluruhnya menggunakan alamat dan identitas palsu, dan tersangka pemilik paket tersebut sampai saat ini masih dalam penyelidikan Tim Pemberantasan BNNP Malut.

Adapun Ancaman Pidana Dari ungkap kasus Narkotika jenis Sabu (amphetamine) Tersangka MK dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tersangka TA dan RK juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana di maksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram,

Sehingga pelaku di Pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kepala BNN Maluku Utara Deni Dharmapala berharap dengan dimusnakan Barang bukti ini Rabu, (07/02/2024) di halaman kantor BNNP dapat mengurangi peredaran narkotika di Maluku Utara. Tutupnya

Peliput: Faisal

Editor: Kibo

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • TP-PKK Ternate Tengah Berbagi untuk Anak Panti PSAA Budi Sentosa

    TP-PKK Ternate Tengah Berbagi untuk Anak Panti PSAA Budi Sentosa

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Faisal
    • 0Komentar

    TERNATE,Mahabari.com – Ketua Tim Penggerak PKK (TP-PKK) Kecamatan Ternate Tengah, Alwia Fahmi, bersama jajaran pengurus dan anggota TP-PKK, mengunjungi Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Budi Sentosa dan Rumah Sejahtera Maluku Utara, Sabtu (24/3/2025). Kunjungan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan bingkisan kepada anak-anak panti sebagai bentuk kepedulian sosial menyambut bulan suci Ramadan. Alwia Fahmi mengatakan, kegiatan berbagi […]

  • Rekom NasDem Berakhir di Juli, Tauhid Diminta Segera Kumpulkan Rekom Partai Lain

    Rekom NasDem Berakhir di Juli, Tauhid Diminta Segera Kumpulkan Rekom Partai Lain

    • calendar_month Rab, 26 Jun 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai NasDem Hermawi Taslim. Membenarkan bahwa surat rekomendasi partai Nasdem telah di berikan kepada Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar untuk untuk sebagai pegangan maju di pilkada Ternate 2024 Meskipun Rekomendasi itu telah di berikan namun tidak berarti partai NasDem telah fix sepenuhnya mendukung Tauhid Soleman. Karena menurutnya dukungan […]

  • PPK Tobelo Sukses Gelar Pleno Rekapitulasi Terbaik

    PPK Tobelo Sukses Gelar Pleno Rekapitulasi Terbaik

    • calendar_month Rab, 6 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.com, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara (Halut) diakui sukses menggelar Rekapitulasi perolehan suara terbaik di tingkat Kecamatan.  Buktinya PPK Tobelo menunjukan data bersih di tingkat Kabupaten. Pasalnya 14 Hari PPK berjibaku dengan rekapitulasi perolehan suara di lima jenis surat suara tingkat Kecamatan, Lima Komisioner PPK dibawa komando Hasan Dodo, M Badrun Djurumudi, […]

  • Jaga Kamtibmas Satgas Pamrahwan Yonarhanud 3/YBY Amankan 36 Pucuk Senpi Rakitan dan 4 Peledak dari Warga

    Jaga Kamtibmas Satgas Pamrahwan Yonarhanud 3/YBY Amankan 36 Pucuk Senpi Rakitan dan 4 Peledak dari Warga

    • calendar_month Kam, 1 Des 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, Tobelo – Satuan Tugas (Satgas) Yonarhanud 3/Yby merilis sampai dengan 30 November 2022, telah mengamankan 36 puncuk Senjata Api (Senpi) rakitan laras pendek dan panjang serta 4 buah peledak berupa 3 granat dan 1 ranjau. Hal itu dilakukan dengan tujuan agar masyarakat tetap hidup rukun saling berdampingan untuk dapat beraktifitas dengan aman dan nyaman. […]

  • Mendekati Masa Kampanye, Pertamina Pastikan Penyaluran BBM Dalam Kondisi Aman di Tobelo

    Mendekati Masa Kampanye, Pertamina Pastikan Penyaluran BBM Dalam Kondisi Aman di Tobelo

    • calendar_month Kam, 2 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jayapura-Mahabari.com, Mendekati masa kampanye, Kamis (02/11), Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memastikan penyaluran BBM di wilayah Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara, dalam kondisi aman. “Pertamina terus memantau penyaluran BBM di wilayah Tobelo dan memastikan bahwa penyaluran bisa dilakukan dengan cepat dikarenakan hal ini menyangkut kepentingan banyak orang, apalagi kita sudah dekat dengan masa pemilu,” […]

  • KPU Halut Belum Dapat Instruksi Penambahan Kouta Perempuan

    KPU Halut Belum Dapat Instruksi Penambahan Kouta Perempuan

    • calendar_month Rab, 6 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TOBELO-Mahabari.Com, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Utara (Halut) belum mendapat instruksi penambahan Calon Legislatif (Caleg) Kouta 30 Persen Perempuan dari KPU Pusat. Pasalnya Keputusan Mahkama Agung (MA) Republik Indonesia (RI) telah mengabulkan gugatan Purledin revisi PKPU Kouta 30 Persen Caleg perempuan telah jatuh. Meski begitu, KPU RI hingga saat ini belum mengeluarkan instruksi perubahan Kouta […]

expand_less