Breaking News
light_mode
Beranda » Home » DP3A Malut Perkuat Jejaring Penegakan Terhadap Anak Yang Terlibat Hukum

DP3A Malut Perkuat Jejaring Penegakan Terhadap Anak Yang Terlibat Hukum

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rab, 5 Okt 2022

MAHABARI, TERNATE- Dalam penguatan dan penyelarasan antara jejaring aparat penegak hukum APH dalam pencegahan kekerasan dan penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum ABH, di Hotel Jati Ternate Rabu (5/10/2022)

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku Utara (Malut) Musrifah Alhadar mengatakan, Restorative justice merupakan suatu perubahan regulasi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sasarannya adalah anak yang berhadapan dengan hukum dengan tujuan mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Kata Musrifah, sebelumnya hanya anak sebagai pelaku yang ditangani dari konteks pidana, namun kini Undang- undang SPPA mengatur juga anak sebagai korban dan termasuk anak sebagai saksi.

Untuk itu, perlindungan hukum yang diberikan melalui proses restorative justice yang melibatkan anak- anak diharapkan tidak sampai masuk ke ranah hukum dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Lanjutnya, disatu sisi tetap ada pertanggungjawaban pelaku terhadap korba, dan disisi lain pelaku juga tidak kehilangan hak- haknya sebagai seorang anak atau generasi penerus, salah satunya hak untuk mendapatkan pendidikan.

“Penyelesaian perkara pidana anak dengan pendekatan restorative justice selama ini telah diupayakan oleh Pemerintah meskipun dalam pelaksaaannya masih belum mengalami perkembangan yang signifikan, ini tentunya membutuhkan sinergi antar lembaga diantaranya Kemenkumham, Kepolisian, Kementerian Pendidikan dan Agama dalam penanganan perkara pidana anak, agar terdapat pemahaman yang sama sampai ditingkat daerah tentang penanganan perkara pidana anak,” jelas Kepala DP3A Malut.

Sementara, Kasubdit IV Dirkrimum Polda Malut Kompol Anita Yuliyanto mengatakan, jika anak yang berhadapan dengan hukum dan tuntutannya dibawah tujuh tahun maka akan dilakukan penyelesaian diluar pengadilan atau disebut diversi.

“Ini dilakukan agar anak tersebut tidak lagi berhadapan dengan hukum, namun hal itu jika disetujui oleh keluarga atau pihak yang dikorbankan,” ungkap Anita

Dirinya berharap, anak tidak dihadapkan dengan persoalan hukum, makanya harus dapat diselesaikan secara kekeluargaan, sebab masa depan anak tersebut masih panjang.

Peliput: Faisal
Editor: ZI

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PAN Malut Akan Dorong Elang dan Kace Pada Pilgub Malut 2024

    PAN Malut Akan Dorong Elang dan Kace Pada Pilgub Malut 2024

    • calendar_month Sab, 13 Agu 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, TERNATE– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Maluku Utara menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) I di Royal Resto, Sabtu (23/8/2022). Rakerwil PAN Malut ini untuk merekomendasikan nama bakal calon yang diusung Partai pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Malut tahun 2024, Ungkap Ketua DPW PAN Malut Iskandar Idrus. Baca Juga  Bawaslu Terbitkan Rekom PSU […]

  • Gelar Jum’at Curhat, Kapolsek Galela Sampaikan Pesan Persatuan

    Gelar Jum’at Curhat, Kapolsek Galela Sampaikan Pesan Persatuan

    • calendar_month Jum, 30 Des 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI, Halut-Dalam rangka silaturahmi dan menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Wilayah Kecamatan Galela, Kepolisian Sektor (Polsek) Galela melakukan kegiatan Jumat Curhat yang bertempat di Masjid Jami Baitul Makmur Desa Soakonora Kecamatan Galela. Jumat, 30/12/2022. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Imam Masjid Alfajri, Kepala Desa Soakonora dan warga masyarakat. Kapolsek Galela Crhuys Ryzer Aditya […]

  • Samsara, Launching Buku: Keadilan Reproduksi Realitas Kasus dan Narasi Perjuangan

    Samsara, Launching Buku: Keadilan Reproduksi Realitas Kasus dan Narasi Perjuangan

    • calendar_month Sen, 28 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Dalam peluncuran buku ini, Zharueny, Koordinator Edukasi dan Advokasi Samsara, menyampaikan bahwa isu kesehatan seksual dan reproduksi masih sering dianggap tabu, dengan stigma yang tinggi di tengah masyarakat dan aktivis. Dalam konteks pendampingan terhadap isu kekerasan terhadap perempuan, terutama kekerasan seksual, situasi ini diperburuk oleh minimnya pendidikan tentang kesehatan seksual dan reproduksi […]

  • Tenaga medis RSUD Chasan Boesoerie minta gubernur Malut tuntaskan gaji pegawai 27,9 miliar

    Tenaga medis RSUD Chasan Boesoerie minta gubernur Malut tuntaskan gaji pegawai 27,9 miliar

    • calendar_month Kam, 15 Des 2022
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    MAHABARI TERNATE- Sejumlah Tenaga media RSUD Chasan Boesoerie bersama beberapa ormas yakni DPC GPM ternate, DPC GMNI Ternate dan LPP-Tipikor Malut menggelar aksi menuntut pembayaran gaji, yg dipusatkan di depan kediaman gubernur Maluku Utara di Kota Ternate pada Kamis 15/12/2022. Dalam aksi tersebut ketua LPP Tipikor Malut Zainal Ilvas, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun […]

  • Pemilik Vila Lago Montana: Siap Dibongkar Jika Terbukti Tabrak Aturan

    Pemilik Vila Lago Montana: Siap Dibongkar Jika Terbukti Tabrak Aturan

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TERNATE Mahabari.com – Pemilik Vila Lago Montana, Agusti Thalib, akhirnya angkat bicara terkait dugaan pelanggaran pembangunan vila miliknya di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Sebelumnya, pembangunan vila tersebut disorot anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, yang dalam pemberitaan media menyebut bangunan itu berdiri di atas kawasan hutan lindung. Menanggapi hal itu, Agusti membantah […]

  • DPRD Halut Bakal Sasar Tambang Tidak Aktif

    DPRD Halut Bakal Sasar Tambang Tidak Aktif

    • calendar_month Jum, 8 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Janlis : Jika Ada Perusahan Galian C Tak Miliki Izin Siap di Proses Hukum TOBELO-Mahabari.Com, Sejumlah Perusahan Tambang di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) disenyalir suda tidak aktif beroperasi. Hal itu mendapat perhatian khusus dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halut. Tak lama lagi, DPRD bakal menyasar dengan memanggil seluruh perusahaan yang suda tidak aktif. Pasalnya […]

expand_less